Korupsi Rp2,8 M, Syahrizal Arief Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 01 Mei 2015 - 00:49 WIB
Korupsi Rp2,8 M, Syahrizal...
Korupsi Rp2,8 M, Syahrizal Arief Ditetapkan Tersangka
A A A
MEDAN - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Kadisperindag) Pemerintah Kota (Pemkot) Medan Syahrizal Arief ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp2,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Syarifuddin mengatakan, Syahrizal Arief sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen NS, Pengawas Proyek TA, PR serta TH selaku rekanan.

"Sesuai hasil audit BPKP Sumut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp750 juta dalam proyek pembangunan Pasar Kapuas di Belawan ini," kata Syarifuddin, kepada wartawan, Rabu (30/4/2015).

Dijelaskan Syarifuddin, dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam realisasi anggaran. Yakni nilai kerja dan real cost anggaran Rp2,8 miliar ternyata yang digunakan hanya Rp2,3 miliar.

Selain itu, dalam pengerjaan proyeknya tersebut, ditemukan lagi adanya penyimpangan spesifikasi proyek yang tak sesuai kontrak. Sehingga, jika semuanya ditotalkan maka ditemukan kerugian negara sebesar Rp750 juta.

"Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, kami langsung menjadwalkan pemanggilan terhadap mereka semua. Kemungkinan juga akan dilakukan penahanan terhadap para tersangka ini saat dipanggil nanti," kata Kajari Belawan ini.

Selain mengusut kasus dugaan korupsi di Disperindag Pemkot Medan, Kejari Belawan juga menangani kasus korupsi di Dinas Pertanian dan Kelautan Pemkot Medan. Dari penyidikan itu, Kejari Belawan menetapkan Kepala Distanla Pemko Medan Akhyar, sebagai tersangka.

Akhyar diduga terlibat tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembuatan alat tangkap ikan nelayan di Belawan dengan anggaran Rp1,1 miliar yang bersumber dari APBD Pemko Medan tahun 2014.

"Akhyar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, D selaku Kontraktor, kemudian BT dan HT sebagai Pemeriksa Barang. Dalam kasus ini, Akhyar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran," kata Syarifuddin.

Lanjut Syarifuddin, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp416 juta. Jumlah itu dimungkinkan bertambah, karena hasil audit dari BPKP Sumut belum turun.

Dijelaskan Syarifuddin, modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini dengan melakukan mark up harga. Barang yang didatangkan oleh para tersangka juga tak sesuai spesifikasi proyek dan mengurangi jumlah kerjaan.

"Sudah ada sekitar 20 orang saksi dari kelompok nelayan yang diperiksa dalam kasus ini. Para tersangka juga sudah dijadwalkan untuk dipanggil," terangnya.

Sementara itu, Kadisperindag Pemkot Medan Syahrizal Arief ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak ada jawaban. Berkali-kali dihubungi untuk konfirmasi juga tidak dijawab oleh Syahrizal.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)