Kasus Mafia Migas, Pengadilan Perintahkan Jemput Paksa Perwira TNI AL
A
A
A
PEKANBARU - Kasus mafia migas dengan terdakwa Abob cs kembali digelar. Namun untuk kesekian kalinya saksi kunci dalam perkara ini yakni lima anggota TNI AL mangkir dalam persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau memerintahkan jaksa penuntut umum memangggil paksa aparat tersebut.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim yang diketuai Achmad Suryo Pudjoharsoyo memerintahkan jaksa serius menghadirkan saksi. Karena keterangan para saksi yang salah satunya perwira TNI AL Mayor Antonius Manulang sangat diperlukan.
"Sesuai Pasal 9 Ayat 2 KUHAP, majelis hakim memerintahkan JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru memanggil paksa saksi Antonius Manulang untuk dihadirkan pada sidang Rabu 6 Mei 2015 mendatang," kata Achmad Suryo Pudjoharsoyo di PN Pekanbaru.
Selain Antonuis majelis hakim juga memerintahkan jaksa menghadirkan secara paksa 4 prajurit TNI AL lainnya yakni Fajar Adha, Guntur Adi, Warsito, dan Junaidi Harahap.
Majelis hakim menilai para saksi dari TNI AL diduga ikut mengatur penyelundupan minyak jenis premium dan solar di perairan Dumai, Riau. Dengan ketidak hadiran ini, berarti sudah empat kali prajurit TNI ini tidak mengindahkan pengadilan.
Terkait kembali mangkirnya para saksi, pihak JPU mengklaim telah berusaha semaksimal mungkin menghadirkan saksi.
"Saksi tidak bisa hadir karena menjalani pemeriksaan di Kesatuan Komando Armada RI Kawasan Barat. Jadi mereka tidak bisa hadir. Dalam sidang pekan depan kita akan berusaha menghadirkan," ucapnya.
Meski prajurit TNI AL tidak datang, hakim PN Pekanbaru tetap menggelar sidang dengan melakukan pemeriksaan dua saksi dari sipil.
Dua saksi yang diperiksa adalah Abdul Hamid Salam yangmerupakan pensiunan Departemen Perhubungan. Abdul Hamid merupakan pemilik perusahaan penyewaan kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak PT Tridarma dan menjadi rekanan Pertamina.
Kemudian saksi berikutnya adalah Abdul Aziz Mukhlis yang merupakan MNT Internal Auditor Manager Sumatera Manager.
Dalam sidang lanjutanya ini, pihak JPU menghadirkan 5 terdakwa, mereka adalah Abob (bos mafia migas), kemudian adik Abob, Niwen Khairani PNS Pemkot Batam.
Perannya dalam kasus ini berfungsi dalam traksaksi keuangan di rekeningnya dengan nilai triliunan.Kemudian terdakwa lain adalah Yusri, petinggi dari PT Pertamina di Riau, Du Nun alias Aguan kaki tangan Abob serta Arifin honorer di TNI AL.
Dalam kasus mafia migas ini, negara dirugikan sebanyak Rp41,5 miliar. Selama ini kasus Abob berjalan lancar karena dibengkingi oknum TNI AL.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau memerintahkan jaksa penuntut umum memangggil paksa aparat tersebut.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim yang diketuai Achmad Suryo Pudjoharsoyo memerintahkan jaksa serius menghadirkan saksi. Karena keterangan para saksi yang salah satunya perwira TNI AL Mayor Antonius Manulang sangat diperlukan.
"Sesuai Pasal 9 Ayat 2 KUHAP, majelis hakim memerintahkan JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru memanggil paksa saksi Antonius Manulang untuk dihadirkan pada sidang Rabu 6 Mei 2015 mendatang," kata Achmad Suryo Pudjoharsoyo di PN Pekanbaru.
Selain Antonuis majelis hakim juga memerintahkan jaksa menghadirkan secara paksa 4 prajurit TNI AL lainnya yakni Fajar Adha, Guntur Adi, Warsito, dan Junaidi Harahap.
Majelis hakim menilai para saksi dari TNI AL diduga ikut mengatur penyelundupan minyak jenis premium dan solar di perairan Dumai, Riau. Dengan ketidak hadiran ini, berarti sudah empat kali prajurit TNI ini tidak mengindahkan pengadilan.
Terkait kembali mangkirnya para saksi, pihak JPU mengklaim telah berusaha semaksimal mungkin menghadirkan saksi.
"Saksi tidak bisa hadir karena menjalani pemeriksaan di Kesatuan Komando Armada RI Kawasan Barat. Jadi mereka tidak bisa hadir. Dalam sidang pekan depan kita akan berusaha menghadirkan," ucapnya.
Meski prajurit TNI AL tidak datang, hakim PN Pekanbaru tetap menggelar sidang dengan melakukan pemeriksaan dua saksi dari sipil.
Dua saksi yang diperiksa adalah Abdul Hamid Salam yangmerupakan pensiunan Departemen Perhubungan. Abdul Hamid merupakan pemilik perusahaan penyewaan kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak PT Tridarma dan menjadi rekanan Pertamina.
Kemudian saksi berikutnya adalah Abdul Aziz Mukhlis yang merupakan MNT Internal Auditor Manager Sumatera Manager.
Dalam sidang lanjutanya ini, pihak JPU menghadirkan 5 terdakwa, mereka adalah Abob (bos mafia migas), kemudian adik Abob, Niwen Khairani PNS Pemkot Batam.
Perannya dalam kasus ini berfungsi dalam traksaksi keuangan di rekeningnya dengan nilai triliunan.Kemudian terdakwa lain adalah Yusri, petinggi dari PT Pertamina di Riau, Du Nun alias Aguan kaki tangan Abob serta Arifin honorer di TNI AL.
Dalam kasus mafia migas ini, negara dirugikan sebanyak Rp41,5 miliar. Selama ini kasus Abob berjalan lancar karena dibengkingi oknum TNI AL.
(nag)