Janji Dinikahi, Siswi SMP Pasrah Ditiduri Pria Beristri
Rabu, 29 April 2015 - 16:58 WIB
Janji Dinikahi, Siswi SMP Pasrah Ditiduri Pria Beristri
A
A
A
SUBANG - Em (33), warga Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Subang, dicokok Polsek Cisalak, karena menyetubuhi siswi SMP, Mt (14), warga Kampung Lebaksari Desa Cisalak, Kecamatan Cisalak.
Pelaku yang sudah beristri tersebut mencabuli korban hingga tiga kali. Disaat ketiga kali itulah, pelaku dicokok polisi.
Kapolsek Cisalak AKP Joni Wardi menuturkan, peristiwa bermula dari perkenalan pelaku dengan korban di warung nenek korban pada Maret 2015 silam.
Saat itu, pelaku yang juga seorang tukang ojek itu mampir ke warung nenek korban. Kebetulan korban sedang menunggu warung neneknya usai pulang sekolah.
Lantas, pelaku meminta berkenalan dengan korban, dan berlanjut dengan saling catat nomor ponsel. Seminggu kemudian, pelaku menghubungi korban untuk meminta izin main ke rumahnya. Permintaan itu lantas diiyakan oleh korban.
Merasa mendapat respon positif, pelaku selanjutnya bertandang ke rumah korban sekitar pukul 20.00 WIB. Saat pelaku datang, nenek korban sedang duduk di ruang tengah dan asyik menonton televisi. Pelaku pun lantas masuk ke kamar korban dan mengajaknya ngobrol.
Saat ngobrol itulah pelaku mulai melancarkan rayuan-rayuan mautnya, dan meminta korban untuk bersetubuh. Semula, korban menolak permintaan mesum tersebut. Namun, pelaku terus berupaya membujuknya dengan janji akan bertanggungjawab atau menikahi korban.
Sehingga pada malam itu terjadilah persetubuhan diantara keduanya."Karena pelaku berjanji akan bertanggungjawab, persetubuhan pun terjadi," ujar AKP Joni.
Perbuatan cabul itu terus berulang dilakukan pelaku hingga tiga kali. Pada kali ketiga, pelaku kembali mendatangi rumah korban melewati pinggir rumah dan nekat masuk lewat jendela.
Nahas, aksi nakal pelaku yang ketiga kalinya pada Sabtu malam 25 April 2015 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB itu kepergok kakak korban. Spontan, kakak korban yang memergoki kejadian tersebut langsung melaporkan pelaku ke Polsek Cisalak.
Tak lama kemudian, petugas pun berhasil meringkus pelaku dan mengamankannya ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. Dia terancam UU Perlindungan Anak. Korban sendiri selama ini tinggal bersama nenek dan kakaknya, sebab kedua orangtuanya kerja di Bandung," pungkasnya.
Pelaku yang sudah beristri tersebut mencabuli korban hingga tiga kali. Disaat ketiga kali itulah, pelaku dicokok polisi.
Kapolsek Cisalak AKP Joni Wardi menuturkan, peristiwa bermula dari perkenalan pelaku dengan korban di warung nenek korban pada Maret 2015 silam.
Saat itu, pelaku yang juga seorang tukang ojek itu mampir ke warung nenek korban. Kebetulan korban sedang menunggu warung neneknya usai pulang sekolah.
Lantas, pelaku meminta berkenalan dengan korban, dan berlanjut dengan saling catat nomor ponsel. Seminggu kemudian, pelaku menghubungi korban untuk meminta izin main ke rumahnya. Permintaan itu lantas diiyakan oleh korban.
Merasa mendapat respon positif, pelaku selanjutnya bertandang ke rumah korban sekitar pukul 20.00 WIB. Saat pelaku datang, nenek korban sedang duduk di ruang tengah dan asyik menonton televisi. Pelaku pun lantas masuk ke kamar korban dan mengajaknya ngobrol.
Saat ngobrol itulah pelaku mulai melancarkan rayuan-rayuan mautnya, dan meminta korban untuk bersetubuh. Semula, korban menolak permintaan mesum tersebut. Namun, pelaku terus berupaya membujuknya dengan janji akan bertanggungjawab atau menikahi korban.
Sehingga pada malam itu terjadilah persetubuhan diantara keduanya."Karena pelaku berjanji akan bertanggungjawab, persetubuhan pun terjadi," ujar AKP Joni.
Perbuatan cabul itu terus berulang dilakukan pelaku hingga tiga kali. Pada kali ketiga, pelaku kembali mendatangi rumah korban melewati pinggir rumah dan nekat masuk lewat jendela.
Nahas, aksi nakal pelaku yang ketiga kalinya pada Sabtu malam 25 April 2015 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB itu kepergok kakak korban. Spontan, kakak korban yang memergoki kejadian tersebut langsung melaporkan pelaku ke Polsek Cisalak.
Tak lama kemudian, petugas pun berhasil meringkus pelaku dan mengamankannya ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. Dia terancam UU Perlindungan Anak. Korban sendiri selama ini tinggal bersama nenek dan kakaknya, sebab kedua orangtuanya kerja di Bandung," pungkasnya.
(nag)