Suling Gas Elpiji, 400 Tabung Melon Disita Polisi
A
A
A
BATAM - Satuan Sabhara Polresta Barelang menyita 400 tabung gas elpiji 3 kilogram, pada Selasa malam 28 April 2015. Diduga ratusan tabung gas yang dibawa dalam satu lori kuning BP 9087 GY, akan disuling ke tabung gas 12 kilogram, di salah satu gudang daerah Bukit Senyum.
Selain mengamankan lori tersebut, tiga orang yang ada diatas mobil, satu sopir dan dua orang kernet juga diperiksa penyidik.
Menurut Kepala Patroli Satuan Sabhara Polresta Barelang, Iptu Sugianto, dia mendapat kabar dari warga melalui media sosial kalau ada aktivitas bongkar muat tabung gas ukuran 3 kilogram .
"Mendapat laporan warga, kita langsung datangi pangkalan di daerah Jodoh," katanya.
Setelah selesai memuat tabung gas tersebut, saat sampai di daerah Batuampar lorinya dihentikan. Saat diperiksa, ternyata benar lori tersebut tidak memiliki dokumen.
"Makanya lori dan tiga orang yang di atas mobil kita bawa ke Polresta Barelang dan akan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim," ujarnya.
Menurut pengakuan kernet lori, Purwandi (23) dan Zaenal (18), ratusan tabung gas itu dia bawa dari pangkalan milik Muslim di daerah Jodoh.
Setelah mengisi muatan sekitar pukul 09.00 WIB, lori bermuatan 400 tabung gas itu akan dibawa ke gudang tempat dia bekerja di daerah Bukit Senyum. "Rencananya gas ini mau dibawa ke gudang Hari," kata Purwandi diamini Zaenal.
Menurut Purwandi, dia hanya sebagai tukang bongkar muat bersama Zaenal, sementara yang menjadi sopir lori adalah Andriyanto (24).
Dalam setiap pekannya dia menjemput ratusan tabung gas ke pangkalan milik Muslim sebanyak tiga kali.
"Seminggu tiga kali kami jemput dan gas melon ukuran 3 kilogram itu, akan disuling ke tabung gas ukuran 12 kilogram," kata Purwadi.
Pria ini juga mengaku sudah bekerja di gudang milik Heri sejak lima bulan belakangan ini, dan dia mendapat upah setiap bulannya sebesar Upah Minimum Kota (UMK) Batam.
"Gaji saya UMK, kemana gas sulingan itu dijual saya tak tahu. Saya hanya bongkar muat saja," ujarnya.
Sementara menurut pengakuan pemilik pangkalan, Muslim, pangkalan miliknya sering kelebihan muatan gas dari agen, makanya dia menjual gas dari pangkalannya kepada Heri. "Saya jual pertabungnya Rp18.000," timpal Muslim.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Ilafi mengaku, langsung mengembangkan kasus penimbunan dan penyulingan gas ilegal ini.
"Kita masih lidik dan akan melakukan olah tempak kejadia perkara (TKP), untuk menangkap siapa pemiliknya," kata Yoga.
Selain mengamankan lori tersebut, tiga orang yang ada diatas mobil, satu sopir dan dua orang kernet juga diperiksa penyidik.
Menurut Kepala Patroli Satuan Sabhara Polresta Barelang, Iptu Sugianto, dia mendapat kabar dari warga melalui media sosial kalau ada aktivitas bongkar muat tabung gas ukuran 3 kilogram .
"Mendapat laporan warga, kita langsung datangi pangkalan di daerah Jodoh," katanya.
Setelah selesai memuat tabung gas tersebut, saat sampai di daerah Batuampar lorinya dihentikan. Saat diperiksa, ternyata benar lori tersebut tidak memiliki dokumen.
"Makanya lori dan tiga orang yang di atas mobil kita bawa ke Polresta Barelang dan akan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim," ujarnya.
Menurut pengakuan kernet lori, Purwandi (23) dan Zaenal (18), ratusan tabung gas itu dia bawa dari pangkalan milik Muslim di daerah Jodoh.
Setelah mengisi muatan sekitar pukul 09.00 WIB, lori bermuatan 400 tabung gas itu akan dibawa ke gudang tempat dia bekerja di daerah Bukit Senyum. "Rencananya gas ini mau dibawa ke gudang Hari," kata Purwandi diamini Zaenal.
Menurut Purwandi, dia hanya sebagai tukang bongkar muat bersama Zaenal, sementara yang menjadi sopir lori adalah Andriyanto (24).
Dalam setiap pekannya dia menjemput ratusan tabung gas ke pangkalan milik Muslim sebanyak tiga kali.
"Seminggu tiga kali kami jemput dan gas melon ukuran 3 kilogram itu, akan disuling ke tabung gas ukuran 12 kilogram," kata Purwadi.
Pria ini juga mengaku sudah bekerja di gudang milik Heri sejak lima bulan belakangan ini, dan dia mendapat upah setiap bulannya sebesar Upah Minimum Kota (UMK) Batam.
"Gaji saya UMK, kemana gas sulingan itu dijual saya tak tahu. Saya hanya bongkar muat saja," ujarnya.
Sementara menurut pengakuan pemilik pangkalan, Muslim, pangkalan miliknya sering kelebihan muatan gas dari agen, makanya dia menjual gas dari pangkalannya kepada Heri. "Saya jual pertabungnya Rp18.000," timpal Muslim.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta Ilafi mengaku, langsung mengembangkan kasus penimbunan dan penyulingan gas ilegal ini.
"Kita masih lidik dan akan melakukan olah tempak kejadia perkara (TKP), untuk menangkap siapa pemiliknya," kata Yoga.
(sms)