Pengakuan Tersangka Pembunuh Perempuan di Vila

Selasa, 28 April 2015 - 22:26 WIB
Pengakuan Tersangka...
Pengakuan Tersangka Pembunuh Perempuan di Vila
A A A
KARANGANYAR - Tersangka kasus pembunuhan perempuan di vila di Desa Beji, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, ANA (22), mengaku hubungannya dengan korban, Kiki Kiki Susanti Budi Furwanti (22), adalah mantan pacar.

Hubungan pacaran berlangsung sekitar satu tahun sebelum akhirnya putus. Terakhir kali bertemu sekitar lima bulan lalu. Keinginan bertemu dengan Kiki muncul kembali setelah dirinya ada masalah dengan keluarga.

Ia dan Kiki lalu janjian bertemu di perempatan Buk Siwaluh di Kecamatan Karanganyar. Singkat cerita, mereka kemudian pergi ke salah satu vila di Tawangmangu dan sampai sekitar Sabtu petang sekitar pukul 17.30 WIB.

"Saya di hotel hanya untuk ngobrol dan menyampaikan curhat (curahan hati)," kata Ipin, sapaan akrabnya, di Mapolres Karanganyar, Selasa (28/4/2015).

Obrolan juga seputar tanya kabar. Kiki juga sempat menanyakan kenapa tidak diundang saat Ipin menikah.

Namun, pertemuan itu ternyata merupakan terakhir kalinya bagi mereka. Ipin mengaku emosi karena Kiki memaksa ingin segera pulang. Emosi meletup ketika Kiki menabrak dirinya di depan pintu hingga membuat dirinya hampir terjatuh.

Korban lalu dicekik di tempat tidur hingga tewas. Untuk mengelabui, jenazah Kiki lalu dimiringkan dan dibuat agar tampak seperti orang tidur.

Ia lalu meninggalkan vila sekitar pukul 20.00 WIB dengan membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio milik korban.

Ipin mengaku tidak berhubungan intim dengan korban saat berada di vila. Keterangan ini berbeda dengan hasil autopsi yang menunjukkan adanya sperma di kemaluan korban. "Kalau itu saya tidak tahu," elaknya.

Setelah mencekik Kiki hingga tewas, Ipin menyesal. Terlebih ia harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya. Sementara, istrinya yang tinggal di Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, kini tengah hamil delapan bulan.

Akibat perbuatannya, Ipin akan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 dan 351 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Baca juga: Pembunuh Perempuan di Vila Ditangkap).
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
57 menit yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved