Pengakuan Tersangka Pembunuh Perempuan di Vila

Selasa, 28 April 2015 - 22:26 WIB
Pengakuan Tersangka...
Pengakuan Tersangka Pembunuh Perempuan di Vila
A A A
KARANGANYAR - Tersangka kasus pembunuhan perempuan di vila di Desa Beji, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, ANA (22), mengaku hubungannya dengan korban, Kiki Kiki Susanti Budi Furwanti (22), adalah mantan pacar.

Hubungan pacaran berlangsung sekitar satu tahun sebelum akhirnya putus. Terakhir kali bertemu sekitar lima bulan lalu. Keinginan bertemu dengan Kiki muncul kembali setelah dirinya ada masalah dengan keluarga.

Ia dan Kiki lalu janjian bertemu di perempatan Buk Siwaluh di Kecamatan Karanganyar. Singkat cerita, mereka kemudian pergi ke salah satu vila di Tawangmangu dan sampai sekitar Sabtu petang sekitar pukul 17.30 WIB.

"Saya di hotel hanya untuk ngobrol dan menyampaikan curhat (curahan hati)," kata Ipin, sapaan akrabnya, di Mapolres Karanganyar, Selasa (28/4/2015).

Obrolan juga seputar tanya kabar. Kiki juga sempat menanyakan kenapa tidak diundang saat Ipin menikah.

Namun, pertemuan itu ternyata merupakan terakhir kalinya bagi mereka. Ipin mengaku emosi karena Kiki memaksa ingin segera pulang. Emosi meletup ketika Kiki menabrak dirinya di depan pintu hingga membuat dirinya hampir terjatuh.

Korban lalu dicekik di tempat tidur hingga tewas. Untuk mengelabui, jenazah Kiki lalu dimiringkan dan dibuat agar tampak seperti orang tidur.

Ia lalu meninggalkan vila sekitar pukul 20.00 WIB dengan membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio milik korban.

Ipin mengaku tidak berhubungan intim dengan korban saat berada di vila. Keterangan ini berbeda dengan hasil autopsi yang menunjukkan adanya sperma di kemaluan korban. "Kalau itu saya tidak tahu," elaknya.

Setelah mencekik Kiki hingga tewas, Ipin menyesal. Terlebih ia harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya. Sementara, istrinya yang tinggal di Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, kini tengah hamil delapan bulan.

Akibat perbuatannya, Ipin akan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 dan 351 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Baca juga: Pembunuh Perempuan di Vila Ditangkap).
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
34 menit yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
2 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
12 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
14 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
14 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
15 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved