Korban Longsor Gunung Kuda Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 29 April 2015 - 05:05 WIB
Korban Longsor Gunung Kuda Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
A
A
A
CIREBON - Para pekerja tambang yang menjadi korban longsor Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Uus Supriyadi menjelaskan, hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan investigasi.
"Kami telah investigasi, kejadian di sana terkategori kecelakaan kerja," ungkap dia, Selasa (28/4/2015).
Sesuai perundangan, ahli waris selayaknya memperoleh santunan 48 kali gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, akibat pemberi kerja para korban tak mengikutkan mereka pada program BPJS Ketenagakerjaan, tanggung jawab atas hak karyawan tersebut ada pada pemberi kerja atau perusahaannya.
Sesuai UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja/perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Secara keseluruhan, selama ini masih banyak pemberi kerja atau perusahaan yang enggan mendaftarkan tenaga kerjanya pada Program BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, program ini membantu perusahaan ketika para pekerjanya mengalami risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, maupun ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.
"Kami mengimbau perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan untuk segera didaftarkan, agar karyawan tenang bekerja," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang ditemukan tewas tertimbun longsor Galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (26/4/2015). (Baca: Longsor Gunung Kuda, Dua Tewas).
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Uus Supriyadi menjelaskan, hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan investigasi.
"Kami telah investigasi, kejadian di sana terkategori kecelakaan kerja," ungkap dia, Selasa (28/4/2015).
Sesuai perundangan, ahli waris selayaknya memperoleh santunan 48 kali gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, akibat pemberi kerja para korban tak mengikutkan mereka pada program BPJS Ketenagakerjaan, tanggung jawab atas hak karyawan tersebut ada pada pemberi kerja atau perusahaannya.
Sesuai UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja/perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Secara keseluruhan, selama ini masih banyak pemberi kerja atau perusahaan yang enggan mendaftarkan tenaga kerjanya pada Program BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, program ini membantu perusahaan ketika para pekerjanya mengalami risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, maupun ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.
"Kami mengimbau perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan untuk segera didaftarkan, agar karyawan tenang bekerja," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang ditemukan tewas tertimbun longsor Galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (26/4/2015). (Baca: Longsor Gunung Kuda, Dua Tewas).
(zik)