3 Karyawan Rumah Sakit Tilep Uang Pasien Rp309 Juta

Selasa, 28 April 2015 - 21:45 WIB
3 Karyawan Rumah Sakit...
3 Karyawan Rumah Sakit Tilep Uang Pasien Rp309 Juta
A A A
MALANG - Tiga karyawan Rumah Sakit (RS) Wava Husada Kepanjen, Kabupaten Malang, diduga membobol kas rumah sakit ratusan juta. Ketiganya bertugas di bagian kasir rumah sakit.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, ketiga pelaku dicurigai melakukan pembobolan kas rumah sakit ratusan juta. Uang yang ditelip itu merupakan uang pasien rumah sakit.

"Ketiga pelaku itu dilaporkan Direktur RS Wava Husada dr Muhammad Arif Surjadi, pada September 2012," katanya, kepada wartawan, Selasa (28/4/2015).

Ditambahkan dia, masing-masing pelaku adalah Kasubnit Kasir Aris Alamsyah, Staf Kasir Rizki Novia, dan Afrida Rikha. Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di sel Polres Malang.

"Akibat perbuatannya, pihak rumah sakit mengalami kerugian senilai Rp309 juta. Kerugian ini diketahui atas hasil audit pihak rumah sakit," terangnya.

Terpisah, tersangka Aris mengaku, uang yang dibobol itu berasal dari setoran pasien. Meski pasiennya sudah membayar lunas, namun mereka membuat laporan ke pihak rumah sakit, seakan pasien belum melunasi biaya rumah sakit.

"Kami buatkan laporan pasiennya masih menunggak biaya, padahal sudah lunas," jelasnya.

Ditambahkan dia, aksi tersebut sudah dilakukan satu tahun, berlangsung dari tahun 2012-2013. Sebagai petugas kasir, mereka dengan mudah membuat laporan palsu dan mengakali pihak rumah sakit tempat mereka bekerja.

"Ketika pasien telah melunasi seluruh biaya rumah sakit, kami memanupulasinya. Misalkan pasien membayar lunas Rp6 juta, yang disetorkan ke kas Rp4 juta. Uang sisa itu masuk ke kantong pribadi," sambungnya.

Rumah sakit baru mengetahui kasus ini melalui audit internal. Di mana terdapat selisih Rp309 juta. Dari tujuh staf yang ditempatkan di bagian kasir, hanya dua orang yang mau diajak kompromi membobol kas rumah sakit.

Aris yang menapaki kariernya sejak tahun 2006 lalu ini mengaku tidak pernah menikmati uang yang dibobol sendiri. Semua uang di bagi kepada dua tersangka lainnya. "Uangnya saya pakai untuk bisnis burung," pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo 55 ayat 1 jo 64 KUHP sub 372 KUHP jo 55 KUHP ayat 1 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Modal Penampilan Keren,...
Modal Penampilan Keren, PR Berhasil Gelapkan 8 Mobil Rental
Dugaan Penggelapan,...
Dugaan Penggelapan, Menteri Keuangan Qatar Ditangkap
Penggelapan Uang Pajak...
Penggelapan Uang Pajak di Samsat, Kantor Bapenda Banten Digeledah Kejati
Kasus Dugaan Penggelapan...
Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB dan Pajak Pembelian Tanah Berakhir Damai
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Demi Simpan Uang Suap...
Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved