3 Karyawan Rumah Sakit Tilep Uang Pasien Rp309 Juta
Selasa, 28 April 2015 - 21:45 WIB
3 Karyawan Rumah Sakit Tilep Uang Pasien Rp309 Juta
A
A
A
MALANG - Tiga karyawan Rumah Sakit (RS) Wava Husada Kepanjen, Kabupaten Malang, diduga membobol kas rumah sakit ratusan juta. Ketiganya bertugas di bagian kasir rumah sakit.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, ketiga pelaku dicurigai melakukan pembobolan kas rumah sakit ratusan juta. Uang yang ditelip itu merupakan uang pasien rumah sakit.
"Ketiga pelaku itu dilaporkan Direktur RS Wava Husada dr Muhammad Arif Surjadi, pada September 2012," katanya, kepada wartawan, Selasa (28/4/2015).
Ditambahkan dia, masing-masing pelaku adalah Kasubnit Kasir Aris Alamsyah, Staf Kasir Rizki Novia, dan Afrida Rikha. Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di sel Polres Malang.
"Akibat perbuatannya, pihak rumah sakit mengalami kerugian senilai Rp309 juta. Kerugian ini diketahui atas hasil audit pihak rumah sakit," terangnya.
Terpisah, tersangka Aris mengaku, uang yang dibobol itu berasal dari setoran pasien. Meski pasiennya sudah membayar lunas, namun mereka membuat laporan ke pihak rumah sakit, seakan pasien belum melunasi biaya rumah sakit.
"Kami buatkan laporan pasiennya masih menunggak biaya, padahal sudah lunas," jelasnya.
Ditambahkan dia, aksi tersebut sudah dilakukan satu tahun, berlangsung dari tahun 2012-2013. Sebagai petugas kasir, mereka dengan mudah membuat laporan palsu dan mengakali pihak rumah sakit tempat mereka bekerja.
"Ketika pasien telah melunasi seluruh biaya rumah sakit, kami memanupulasinya. Misalkan pasien membayar lunas Rp6 juta, yang disetorkan ke kas Rp4 juta. Uang sisa itu masuk ke kantong pribadi," sambungnya.
Rumah sakit baru mengetahui kasus ini melalui audit internal. Di mana terdapat selisih Rp309 juta. Dari tujuh staf yang ditempatkan di bagian kasir, hanya dua orang yang mau diajak kompromi membobol kas rumah sakit.
Aris yang menapaki kariernya sejak tahun 2006 lalu ini mengaku tidak pernah menikmati uang yang dibobol sendiri. Semua uang di bagi kepada dua tersangka lainnya. "Uangnya saya pakai untuk bisnis burung," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo 55 ayat 1 jo 64 KUHP sub 372 KUHP jo 55 KUHP ayat 1 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, ketiga pelaku dicurigai melakukan pembobolan kas rumah sakit ratusan juta. Uang yang ditelip itu merupakan uang pasien rumah sakit.
"Ketiga pelaku itu dilaporkan Direktur RS Wava Husada dr Muhammad Arif Surjadi, pada September 2012," katanya, kepada wartawan, Selasa (28/4/2015).
Ditambahkan dia, masing-masing pelaku adalah Kasubnit Kasir Aris Alamsyah, Staf Kasir Rizki Novia, dan Afrida Rikha. Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di sel Polres Malang.
"Akibat perbuatannya, pihak rumah sakit mengalami kerugian senilai Rp309 juta. Kerugian ini diketahui atas hasil audit pihak rumah sakit," terangnya.
Terpisah, tersangka Aris mengaku, uang yang dibobol itu berasal dari setoran pasien. Meski pasiennya sudah membayar lunas, namun mereka membuat laporan ke pihak rumah sakit, seakan pasien belum melunasi biaya rumah sakit.
"Kami buatkan laporan pasiennya masih menunggak biaya, padahal sudah lunas," jelasnya.
Ditambahkan dia, aksi tersebut sudah dilakukan satu tahun, berlangsung dari tahun 2012-2013. Sebagai petugas kasir, mereka dengan mudah membuat laporan palsu dan mengakali pihak rumah sakit tempat mereka bekerja.
"Ketika pasien telah melunasi seluruh biaya rumah sakit, kami memanupulasinya. Misalkan pasien membayar lunas Rp6 juta, yang disetorkan ke kas Rp4 juta. Uang sisa itu masuk ke kantong pribadi," sambungnya.
Rumah sakit baru mengetahui kasus ini melalui audit internal. Di mana terdapat selisih Rp309 juta. Dari tujuh staf yang ditempatkan di bagian kasir, hanya dua orang yang mau diajak kompromi membobol kas rumah sakit.
Aris yang menapaki kariernya sejak tahun 2006 lalu ini mengaku tidak pernah menikmati uang yang dibobol sendiri. Semua uang di bagi kepada dua tersangka lainnya. "Uangnya saya pakai untuk bisnis burung," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo 55 ayat 1 jo 64 KUHP sub 372 KUHP jo 55 KUHP ayat 1 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)