3 Karyawan Rumah Sakit Tilep Uang Pasien Rp309 Juta

Selasa, 28 April 2015 - 21:45 WIB
3 Karyawan Rumah Sakit...
3 Karyawan Rumah Sakit Tilep Uang Pasien Rp309 Juta
A A A
MALANG - Tiga karyawan Rumah Sakit (RS) Wava Husada Kepanjen, Kabupaten Malang, diduga membobol kas rumah sakit ratusan juta. Ketiganya bertugas di bagian kasir rumah sakit.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat mengatakan, ketiga pelaku dicurigai melakukan pembobolan kas rumah sakit ratusan juta. Uang yang ditelip itu merupakan uang pasien rumah sakit.

"Ketiga pelaku itu dilaporkan Direktur RS Wava Husada dr Muhammad Arif Surjadi, pada September 2012," katanya, kepada wartawan, Selasa (28/4/2015).

Ditambahkan dia, masing-masing pelaku adalah Kasubnit Kasir Aris Alamsyah, Staf Kasir Rizki Novia, dan Afrida Rikha. Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di sel Polres Malang.

"Akibat perbuatannya, pihak rumah sakit mengalami kerugian senilai Rp309 juta. Kerugian ini diketahui atas hasil audit pihak rumah sakit," terangnya.

Terpisah, tersangka Aris mengaku, uang yang dibobol itu berasal dari setoran pasien. Meski pasiennya sudah membayar lunas, namun mereka membuat laporan ke pihak rumah sakit, seakan pasien belum melunasi biaya rumah sakit.

"Kami buatkan laporan pasiennya masih menunggak biaya, padahal sudah lunas," jelasnya.

Ditambahkan dia, aksi tersebut sudah dilakukan satu tahun, berlangsung dari tahun 2012-2013. Sebagai petugas kasir, mereka dengan mudah membuat laporan palsu dan mengakali pihak rumah sakit tempat mereka bekerja.

"Ketika pasien telah melunasi seluruh biaya rumah sakit, kami memanupulasinya. Misalkan pasien membayar lunas Rp6 juta, yang disetorkan ke kas Rp4 juta. Uang sisa itu masuk ke kantong pribadi," sambungnya.

Rumah sakit baru mengetahui kasus ini melalui audit internal. Di mana terdapat selisih Rp309 juta. Dari tujuh staf yang ditempatkan di bagian kasir, hanya dua orang yang mau diajak kompromi membobol kas rumah sakit.

Aris yang menapaki kariernya sejak tahun 2006 lalu ini mengaku tidak pernah menikmati uang yang dibobol sendiri. Semua uang di bagi kepada dua tersangka lainnya. "Uangnya saya pakai untuk bisnis burung," pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo 55 ayat 1 jo 64 KUHP sub 372 KUHP jo 55 KUHP ayat 1 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Modal Penampilan Keren,...
Modal Penampilan Keren, PR Berhasil Gelapkan 8 Mobil Rental
Dugaan Penggelapan,...
Dugaan Penggelapan, Menteri Keuangan Qatar Ditangkap
Penggelapan Uang Pajak...
Penggelapan Uang Pajak di Samsat, Kantor Bapenda Banten Digeledah Kejati
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Kasus Dugaan Penggelapan...
Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB dan Pajak Pembelian Tanah Berakhir Damai
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
11 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
5 jam yang lalu
Infografis
Pasukan Israel Usir...
Pasukan Israel Usir Pasien dari Rumah Sakit Indonesia di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved