Ditahan Karena Korupsi, Staf Ahli Wali Kota Semarang Mendadak Sakit
A
A
A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya menahan staf ahli Wali Kota Semarang, Harini Krisniati, tersangka korupsi program Semarang Pesona Asia (SPA), Selasa (28/4/2015).
Namun, penahanan harus tertunda karena tersangka tiba – tiba jatuh sakit saat ditunjukkan surat perintah penahanan oleh penyidik.
Pantauan, di Kejari Semarang, Jalan Abdul Rahman Saleh, Kota Semarang, sekitar pukul 16.00 WIB, di sana tanpak ramai. Beberapa jaksa sudah bersiap-siap, termasuk mobil tahanan sudah disiapkan di halaman depan lobi.
Mobil itu masing – masing Avanza warna hitam nomor polisi H 9508 AW dan mobil tahanan bernomor polisi H 9588 VW. Kedua mobil itu sudah terparkir siap membawa tersangka ke Lapas Kelas II A Wanita Semarang. Namun, tersangka tiba- tiba jatuh sakit.
Beberapa pendampingnya, termasuk kuasa hukum dan keluarga tersangka tampak sibuk di keluar masuk ruang penyidik. Akhirnya, jaksa memanggil ambulans dari RS Telogorejo Semarang.
Menjelang pukul 17.00 WIB, mobil ambulans RS Telogorejo tiba di Kantor Kejari Semarang. Mobil warna dominan putih itu berplat H 1950 SS lengkap membawa dokter dan perawat.
Akhirnya dengan menggunakan tandu dorong, tersangka dibawa keluar ruang penyidik masuk ambulans.
Saat itu terjadi saling dorong. Sebab, wartawan yang hendak mengambil gambar berusaha dihalangi keluarga tersangka. Insiden keributan kecil sempat terjadi. Beberapa petugas Polsek Semarang Barat tampak di lokasi. Akhirnya dengan pengawalan mobil patroli Polsek Semarang Barat, ambulans itu dikawal keluar.
Kepala Seksi Tipidsus Kejari Semarang, Sutrisno Margarito, menyebut surat perintah penahanan sudah ada. Registernya, Sprint Han No.05/0.3.10/Fd.1/04/2015.
"Tadi pagi kami periksa dulu, kondisinya sehat. Setelah ada surat penahanan (ditunjukkan) tiba-tiba begitu (kondisi melemah)," katanya.
Namun demikian, pihaknya tak ingin ambil risiko sehingga dipanggilkan dokter. Untuk kepastiannya, menunggu hasil pemeriksaan medis. Kalaupun nanti akhirnya dirawat di rumah sakit, akan ada petugas kejaksaan yang berjaga di sana.
"Ini kami bawa dulu ke Lapas Bulu. Nanti kalau ternyata harus ke rumah sakit, ya dibawa ke sana untuk dibantarkan. Namun statusnya tetap tahanan kejaksaan," lanjutnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Lapas Kelas II A Wanita Semarang, Suprobowati, membenarkan adanya hal itu.
"Tadi sore sekitar jam lima sore, ada tahanan kasus tipikor, tapi pakai ambulans. Belum sempat masuk sini. Dilihat kasat mata, kondisinya sudah sakit. Jadi kami tidak bisa terima," katanya.
Kalau sudah sehat lanjut Suprobowati, Lapas baru terima." Tadi sih informasinya dibawa ke rumah sakit, tapi saya tidak tahu rumah sakit mana," pungkasnya.
Pada kasus ini, dua mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip dan Soemarmo Hadi Saputro, juga diperiksa penyidik Tipisus Kejari Seamrang.
Keduanya diperiksa dalam kapasitas saksi kasus korupsi Program Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007 dengan kerugian negara Rp1miliar yang saat ini ditangani Kejari Semarang.
Diketahui, penetapan Harini sebagai tersangka, terhitung mulai Senin 5 Januari 2015 lalu, ketika Kejari Semarang menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Ini sesuai Surat Perintah No Print -01/0.3.10/Fd.1/01/2015 tanggal 5 Januari 2015.
Namun, penahanan harus tertunda karena tersangka tiba – tiba jatuh sakit saat ditunjukkan surat perintah penahanan oleh penyidik.
Pantauan, di Kejari Semarang, Jalan Abdul Rahman Saleh, Kota Semarang, sekitar pukul 16.00 WIB, di sana tanpak ramai. Beberapa jaksa sudah bersiap-siap, termasuk mobil tahanan sudah disiapkan di halaman depan lobi.
Mobil itu masing – masing Avanza warna hitam nomor polisi H 9508 AW dan mobil tahanan bernomor polisi H 9588 VW. Kedua mobil itu sudah terparkir siap membawa tersangka ke Lapas Kelas II A Wanita Semarang. Namun, tersangka tiba- tiba jatuh sakit.
Beberapa pendampingnya, termasuk kuasa hukum dan keluarga tersangka tampak sibuk di keluar masuk ruang penyidik. Akhirnya, jaksa memanggil ambulans dari RS Telogorejo Semarang.
Menjelang pukul 17.00 WIB, mobil ambulans RS Telogorejo tiba di Kantor Kejari Semarang. Mobil warna dominan putih itu berplat H 1950 SS lengkap membawa dokter dan perawat.
Akhirnya dengan menggunakan tandu dorong, tersangka dibawa keluar ruang penyidik masuk ambulans.
Saat itu terjadi saling dorong. Sebab, wartawan yang hendak mengambil gambar berusaha dihalangi keluarga tersangka. Insiden keributan kecil sempat terjadi. Beberapa petugas Polsek Semarang Barat tampak di lokasi. Akhirnya dengan pengawalan mobil patroli Polsek Semarang Barat, ambulans itu dikawal keluar.
Kepala Seksi Tipidsus Kejari Semarang, Sutrisno Margarito, menyebut surat perintah penahanan sudah ada. Registernya, Sprint Han No.05/0.3.10/Fd.1/04/2015.
"Tadi pagi kami periksa dulu, kondisinya sehat. Setelah ada surat penahanan (ditunjukkan) tiba-tiba begitu (kondisi melemah)," katanya.
Namun demikian, pihaknya tak ingin ambil risiko sehingga dipanggilkan dokter. Untuk kepastiannya, menunggu hasil pemeriksaan medis. Kalaupun nanti akhirnya dirawat di rumah sakit, akan ada petugas kejaksaan yang berjaga di sana.
"Ini kami bawa dulu ke Lapas Bulu. Nanti kalau ternyata harus ke rumah sakit, ya dibawa ke sana untuk dibantarkan. Namun statusnya tetap tahanan kejaksaan," lanjutnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Lapas Kelas II A Wanita Semarang, Suprobowati, membenarkan adanya hal itu.
"Tadi sore sekitar jam lima sore, ada tahanan kasus tipikor, tapi pakai ambulans. Belum sempat masuk sini. Dilihat kasat mata, kondisinya sudah sakit. Jadi kami tidak bisa terima," katanya.
Kalau sudah sehat lanjut Suprobowati, Lapas baru terima." Tadi sih informasinya dibawa ke rumah sakit, tapi saya tidak tahu rumah sakit mana," pungkasnya.
Pada kasus ini, dua mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip dan Soemarmo Hadi Saputro, juga diperiksa penyidik Tipisus Kejari Seamrang.
Keduanya diperiksa dalam kapasitas saksi kasus korupsi Program Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007 dengan kerugian negara Rp1miliar yang saat ini ditangani Kejari Semarang.
Diketahui, penetapan Harini sebagai tersangka, terhitung mulai Senin 5 Januari 2015 lalu, ketika Kejari Semarang menaikkan status penyelidikan ke penyidikan. Ini sesuai Surat Perintah No Print -01/0.3.10/Fd.1/01/2015 tanggal 5 Januari 2015.
(nag)