Pola Penambangan di Gunung Kuda Salah
A
A
A
CIREBON - Pola penambangan di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dinyatakan salah, sehingga menyebabkan longsor dan menimbun sejumlah orang. Polisi pun memeriksa beberapa orang, termasuk pimpinan instansi terkait, untuk dimintai keterangan.
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra bersama instansi terkait dan jajaran Polres Cirebon meninjau lokasi pada hari kedua pasca longsor, Senin (27/4/2015). Sunjaya mengatakan pola penambangan pada Gunung Kuda salahi aturan.
"Pola penambangannya salah, tak sesuai aturan. Selain itu, mereka beraktivitas pada Minggu yang seharusnya libur beroperasi," beber dia.
Kesalahan pola penambangan telah disampaikan tim dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cirebon sekitar dua minggu sebelum kejadian. Bahkan, pihak pengelola telah diberi peringatan, namun tak menggubris.
Atas kejadian itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memerintahkan penutupan atau penghentian semua aktivitas penambangan yang ada di Kecamatan Dukupuntang. Selain Gunung Kuda, penambangan juga berlangsung di Gunung Petot.
Sunjaya mengancam tak mengeluarkan lagi rekomendasi apabila tak ada perbaikan dalam penambangan dan pengelolaannya. Dia membeberkan, kelalaian atas kejadian ini ada pada pihak penambang.
Ditanya berapa lama penutupan akan diberlakukan, dia mengemukakan, hal itu tergantung dari hasil evaluasi. Dia berjanji mengevaluasi kejadian itu. Bahkan, jika hasil evaluasi itu memberatkan, tak menutup kemungkinan penambangan itu ditutup selamanya.
"Gunung Kuda akan menjadi percontohan evaluasi aktivitas penambangan. Nanti kami juga akan evaluasi penambangan batu maupun pasir yang ada di Kabupaten Cirebon," tegas dia.
Pemkab Cirebon pun mempersilakan Polres Cirebon melakukan penyelidikan. Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto yang ditemui bersama Bupati menyatakan, insiden tersebut terjadi akibat kelalaian. "Tapi masih kami selidiki lebih dalam lagi," katanya.
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 6-7 saksi yang terdiri dari pengawas, keamanan, maupun pihak pengelola, dalam hal ini Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Karya.
Pihaknya juga akan memeriksa keterangan saksi ahli dari instansi teknis terkait, seperti Dinas PSDAP, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), maupun Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Diberitakan sebelumnya, dua orang ditemukan tewas dan lima orang lainnya diperkirakan tertimbun longsor Galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (26/4/2015). (Baca: Longsor Gunung Kuda, Dua Tewas).
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra bersama instansi terkait dan jajaran Polres Cirebon meninjau lokasi pada hari kedua pasca longsor, Senin (27/4/2015). Sunjaya mengatakan pola penambangan pada Gunung Kuda salahi aturan.
"Pola penambangannya salah, tak sesuai aturan. Selain itu, mereka beraktivitas pada Minggu yang seharusnya libur beroperasi," beber dia.
Kesalahan pola penambangan telah disampaikan tim dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cirebon sekitar dua minggu sebelum kejadian. Bahkan, pihak pengelola telah diberi peringatan, namun tak menggubris.
Atas kejadian itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memerintahkan penutupan atau penghentian semua aktivitas penambangan yang ada di Kecamatan Dukupuntang. Selain Gunung Kuda, penambangan juga berlangsung di Gunung Petot.
Sunjaya mengancam tak mengeluarkan lagi rekomendasi apabila tak ada perbaikan dalam penambangan dan pengelolaannya. Dia membeberkan, kelalaian atas kejadian ini ada pada pihak penambang.
Ditanya berapa lama penutupan akan diberlakukan, dia mengemukakan, hal itu tergantung dari hasil evaluasi. Dia berjanji mengevaluasi kejadian itu. Bahkan, jika hasil evaluasi itu memberatkan, tak menutup kemungkinan penambangan itu ditutup selamanya.
"Gunung Kuda akan menjadi percontohan evaluasi aktivitas penambangan. Nanti kami juga akan evaluasi penambangan batu maupun pasir yang ada di Kabupaten Cirebon," tegas dia.
Pemkab Cirebon pun mempersilakan Polres Cirebon melakukan penyelidikan. Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto yang ditemui bersama Bupati menyatakan, insiden tersebut terjadi akibat kelalaian. "Tapi masih kami selidiki lebih dalam lagi," katanya.
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 6-7 saksi yang terdiri dari pengawas, keamanan, maupun pihak pengelola, dalam hal ini Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Karya.
Pihaknya juga akan memeriksa keterangan saksi ahli dari instansi teknis terkait, seperti Dinas PSDAP, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), maupun Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Diberitakan sebelumnya, dua orang ditemukan tewas dan lima orang lainnya diperkirakan tertimbun longsor Galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (26/4/2015). (Baca: Longsor Gunung Kuda, Dua Tewas).
(zik)