Korupsi, Kabid Pengairan Rembang Ditahan

Selasa, 28 April 2015 - 03:06 WIB
Korupsi, Kabid Pengairan...
Korupsi, Kabid Pengairan Rembang Ditahan
A A A
SEMARANG - Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Rembang Sinarman dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane, Senin (27/4/2015).

Dia ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kasusnya, korupsi pekerjaan pengadaan bahan material pemeliharaan irigasi di Sulo Desa Kenongo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

Kepala Seksi Penyidikan Tipidsus Kejati Jawa Tengah Imang Job Marsudi menyebut tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek. Ada empat kasus yang menjeratnya. Semuanya di Rembang.

"Untuk kasus di Sulo, kerugian negara Rp66 juta. Kalau totalnya (empat kasus), kerugian negara mencapai Rp750 juta," ungkap Imang saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (27/4/2015).

Kasus di Sulo itu adalah tahun anggaran 2014. Pendanaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Rembang. Pemenang lelangnya adalah CV Shinta, dengan direkturnya bernama Hartadi. Nilai kontraknya Rp349.637.000. Hartadi juga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi ini, tapi belum ditahan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan sejak 27 Februari 2015, penyidik memperoleh bukti-bukti kuat korupsi. Modusnya; kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak, material yang digunakan tak sesuai kontrak, dan terdapat selisih dalam volume pekerjaan tidak sesuai kontrak.

"Pekerjaan belum selesai, sudah dilakukan pembayaran 100 persen," tambah Imang.

Imang menyebut pada total perkara korupsi di Rembang itu, ada 5 tersangka. Namun, yang PNS hanya Sunirman. Lainnya, rekanan proyek alias swasta. Alat bukti yang didapat penyidik, aneka dokumen lelang, surat keputusan, hingga dokumen kontrak.

Kerugian negara didasarkan hitungan ahli dari Universitas Negeri Semarang. Hitungan bahan terpasang dengan kontrak terdapat selisih pembayaran, sehingga dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Terkait penahanan, Imang menyebut tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang.

Pantauan KORAN SINDO di Kejati Jawa Tengah, tersangka ini keluar ruang Tipidsus selepas pukul 12.00. Mengenakan rompi tahanan tipikor, tersangka keluar menuju mobil tahanan dikawal petugas kejaksaan.

Saat ditanya beberapa pertanyaan, tersangka memilih bungkam. Tersangka ditahan setelah diperiksa penyidik mulai pukul 08.30 hingga 12.00.
(zik)
Berita Terkait
Tetapkan 3 Tersangka,...
Tetapkan 3 Tersangka, Bareskrim Sita 140 Rumah terkait Korupsi KPR BPD Jateng
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Jika Menemukan Korupsi...
Jika Menemukan Korupsi Bansos di Jateng, Ganjar: Laporkan Saya!
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah DPRD Jateng
Polda Jateng Lidik Dugaan...
Polda Jateng Lidik Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten
Kejagung Tangkap Buronan...
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
45 menit yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
7 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
7 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
7 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
7 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
8 jam yang lalu
Infografis
Zelensky Tuding Perusahaan...
Zelensky Tuding Perusahaan AS Korupsi Bantuan Militer untuk Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved