5 Spesialis Curanmor di Bandung Tertangkap

Senin, 27 April 2015 - 18:19 WIB
5 Spesialis Curanmor...
5 Spesialis Curanmor di Bandung Tertangkap
A A A
BANDUNG - Lima pelaku spesialis curanmor yang diduga telah berhasil mencuri ratusan motor di beberapa lokasi di Kota Bandung, berhasil dibekuk. Terdiri dari Zainal Abidin, Dedi Efendi, Masturi alias Dede, Sep Yudin, dan Feri Muklis.

"Pengungkapan kelima tersangka ini berawal dari penelusuran Tim Reskrim Polrestabes yang menempatkan beberapa anggota unit motor di titik rawan pencurian," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, Senin (27/4/2015).

Ditambahkan dia, dari hasil pengintaian itu ditemukan motor hasil pencurian di salah satu hotel. Petugas lalu membuntuti motor tersebutm dan menangkap salah satu pelaku di wilayah terminal Lewipanjang.

Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap aksi pelaku lainnya. Kelima tersangka ini adalah satu komplotan. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemetik, joki, dan penadah.

"Dua orang terpaksa kami tembak, karena dia lari saat ditangkap. Padahal sudah diberikan peringatan," terangnya.

Dijelaskan, para tersangka biasa memetik motor yang diparkir di pinggir jalan dengan menggunakan kunci letter T dan berbagai macam mata astag. Saat beraksi, para tersangka ini membekali dirinya dengan senjata api rakitan.

"Ini kelompok baru, biasanya mereka menjual hasil curiannya dengan harga sekitar Rp2,5 juta ke daerah Garut, Ciamis, Tasikmalaya, Majalengka, dan daerah selatan lainnya," terangnya.

Dari pengakuan tersangka, diketahui aksi curanmor komplotan ini sudah dilakukan di 100 TKP lebih, dalam waktu tiga bulan. "Keterangan pelaku ada 100 motor lebih, yang sudah ditemukan 25 motor," jelasnya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 25 motor curian berbagai merek dan jenis, satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir peluru kaliber 38 mm, kunci T, sembilan mata kunci astag, satu kunci magnet, dan satu buah tas warna hitam.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 480 tentang Menadah Barang Curian, dan UU Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, Zainal (20), salah seorang pelaklu mengaku, senjata api rakitan yang digunakan didapat dari temannya. "Saya beli Rp3 juta, senjata ini cuma buat nakutin doang, belum pernah digunakan buat nembak orang," terang warga Lampung ini.

Ketika disinggung berapa lama aksi pencuriannya dilakukan, Zainal mengaku tak lebih dari satu menit. "Biasanya motor yang diambil itu yang diparkir di pinggir jalan," jelasnya di balik sebo yang dikenakannya.

Sementara itu, AT, tersangka lainnya mengaku, dirinya berperan sebagai joki. Dia mendapat imbalan sekali melakukan aksi Rp700 ribu. "Saya sekali ikut biasanya Rp700 ribu," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2232 seconds (0.1#10.140)