Mabes Polri Gerebek Eksportir Trenggiling

Jum'at, 24 April 2015 - 21:30 WIB
Mabes Polri Gerebek Eksportir Trenggiling
Mabes Polri Gerebek Eksportir Trenggiling
A A A
MEDAN - Direktorat V Tipiter Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah gudang penampung dan pengemasan satwa langka trenggiling di Kawasan Industri Medan (KIM) I, Kompleks Pergudangan Niaga Malindo, Jalan P Bangka, No 5, Kelurahan Mabar, Medan Deli.

Dari hasil penggerebekan pada Jumat itu (24/4/2015), petugas berhasil menyita 96 ekor tringgiling yang masih hidup, 3.440 kilo gram (kg) daging trenggiling siap kemas yang disimpan dalam lemari pendingin (freezer), 100 kg sisik trenggiling dan 1 unit timbangan elektrik.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebutkan, penggerebekan itu dilakukan pihak Bareskrim Mabes Polri.

Namun, meski tidak dilakukan oleh Polda Sumut, tetapi personelnya disiagakan di lokasi untuk mengamankan proses pemeriksaan dan penghitungan barang bukti (BB).

“Penggerebekan itu dilakukan tim dari Bareskrim yang dipimpin langsung oleh AKBP Sugeng Irianto,” kata Nainggolan.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara pemilik gudang Soemiarto Boediono Als Abeng kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat penggerebekan itu tersangka sedang tidak berada di lokasi.

“Saat digerebek, tersangka sedang tidak berada di lokasi kejadian. Tetapi, sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk beberapa pekerja di dalam gudang itu,” ujarnya.

Dia menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 Yo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tetapi itu sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti, jika ada indikasi tersangka menjual trenggiling itu untuk membuat sabu-sabu maka ceritanya akan lain,”ungkapnya.

Sementara itu, dari informasi yang dapat dikumpulkan di lapangan, sisik trenggiling (manis javanica) mengandung zat aktif ramadol Hiddogen Clorida (HCl).

Karena, merupakan partikel pengikat zat yang terdapat pada Psikotropika jenis sabu-sabu. Sehingga, tersangka akan mengirimkannya langsung ke Singapura dan Tiongkok melalui jalur ilegal untuk dijadikan sebagai bahan baku sabu-sabu dengan kualitas tinggi.

“Harga satu sisik trenggiling ini di pasar gelap internasional sekitar 2 USD, atau sekitar Rp25.800,”kata salah satu sumber yang enggan menyebutkan namanya di lapangan.

Menurut dia, selain untuk bahan membuat sabu, sisik Trenggiling itu juga bisa digunakan untuk obat-obatan, seperti obat kuat dan bahan kecantikan.

“Selain untuk bahan pembuat sabu-sabu, untuk kecantikan juga bisa termasuk obat kuat serta sejumlah obat lainnya,” timpalnya.

Sedangkan, masih kata sumber tersebut, harga daging trenggiling di pasaran internasional mencapai Rp1 juta/kg.

Sehingga, banyak warga yang tergiur dengan mahalnya trenggiling tersebut. “Daging trenggiling itu dipercaya bisa menjadi obat kuat, jika dikonsumsi secara langsung dan jika diolah bisa dijadikan sebagai bahan kosmetik,” ungkap sumber tersebut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4189 seconds (0.1#10.140)