Dugaan Korupsi Dana Bansos, Wabup Cirebon Diperiksa Kejagung

Kamis, 23 April 2015 - 16:33 WIB
Dugaan Korupsi Dana Bansos, Wabup Cirebon Diperiksa Kejagung
Dugaan Korupsi Dana Bansos, Wabup Cirebon Diperiksa Kejagung
A A A
CIREBON - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan kembali empat saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) awal pekan depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon, Dedie Triharyadi memastikan keempat saksi tersebut akan diperiksa di Kejagung. Dari empat saksi itu, salah satu tersangka yang belum ditahan hingga kini, yakni Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi diagendakan akan turut diperiksa.

“Senin 27 April 2015 mendatang akan diperiksa empat orang sebagai saksi kasus dana bansos di Kejagung,” katanya, kepada wartawan, Kamis (23/4/2015).

Selain Tasiya, tiga orang lain yang akan diperiksa yakni mantan Bupati Cirebon Dedi Supardi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Zainal Abidin Rusyamsi, dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon M Tambak.

Hingga kini, selain Tasiya, Kejagung telah menetapkan dan menahan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni para pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Emon Purnomo, dan Subekti Sunoto.

Agenda pemanggilan keempat saksi tersebut diperoleh kejari setelah menerima surat dari kejagung. Pihaknya kemudian melayangkan surat tersebut kepada masing-masing saksi.

Disinggung kemungkinan penahanan Tasiya sendiri, dia enggan menjawab. Alasannya, hal itu merupakan kewenangan kejagung.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos, di Kabupaten Cirebon. Ketiganya masing-masing Emon Purnomo, Subekti Sunoto, dan Tasiya Soemadi.

Saat ini, Emon Purnomo dan Subekti Sunoto telah ditahan kejagung. Sementara Tasiya Soemadi yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, belum ditahan dan masih menjalankan tugasnya sebagai Wakil Bupati Cirebon.

Ketiganya disangka melakukan korupsi dana bansos di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012 dengan nilai total kerugian sekitar Rp1,8 miliar.

Atas kasus ini, kejagung sendiri telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah dinas maupun pribadi Tasiya, serta menyita sejumlah dokumen, perhiasan, hingga rumah yang dimiliki tersangka.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8188 seconds (0.1#10.140)