Dua Tahun Buron, Pengedar Sabu Dibekuk

Kamis, 23 April 2015 - 15:29 WIB
Dua Tahun Buron, Pengedar...
Dua Tahun Buron, Pengedar Sabu Dibekuk
A A A
SERANG - Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun, As, warga Kampung Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon di Bekuk BNN Provinsi Banten, dikediamannya, Kamis (23/4/2014).

Penangkapan AS, berdasarkan pengembangan dari tersangka DS yang sebelumnya ditangkap tahun 2013 di daerah Ciceri, Kota Serang. AS merupakan perantara pengedar sabu untuk memberikan tambahan penghasilannya sebagai pedagang sedotan.

"Pengedar sabu ini sudah menjadi DPO kami. Dia berhasil kita bekuk di daerah Cilegon tadi pagi berdasarkan laporan warga," Kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Banten, AKBP Ahmad.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat satu gram, alat hisap, handphone tiga unit serta buku tabungan yang menjadi alat transaski kepada pembelinya.

"Masih terus kita kembangkan, karna masih ada satu DPO lagi yang masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Sementara itu AS mengaku dirinya terpaksa menjadi pengedar sabu dengan keuntungan dari satu gram sabu Rp100 ribu - RP200 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, AS dijerat Pasal 113 ayat 132 tentang narkotika dengan ancaman enam tahun penjara maksimal seumur hidup.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1065 seconds (0.1#10.140)