Pembuat Uang Palsu di Serang Tertangkap

Kamis, 23 April 2015 - 00:32 WIB
Pembuat Uang Palsu di...
Pembuat Uang Palsu di Serang Tertangkap
A A A
SERANG - Petugas kepolisian dari Polres Serang, berhasil mengamankan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Serang. Dari tangkapan itu, petugas mengamankan Rp164 juta upal siap edar.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Wawan (56) dan Zul (42). Mereka diciduk dari tempat yang berbeda. Wawan dibekuk di rumahnya, daerah Cibeber, Kota Cilegon.

"Di rumah Wawan, polisi mengamankan 1.754 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu siap edar, 200 lembar pecahan Rp20 ribu, dan 1.000 lembar pecahan Rp50 ribu yang baru setengah jadi," kata Kapolres Serang AKBP Nunung Syaefuddin, Rabu (22/4/2015).

Sementara itu, dari tangan Wawan, petugas berhasil mengamankan uang palsu sebesar Rp450 ribu. Uang itu, rencananya akan digunakan transaksi pembelian rokok di daerah Serang.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga. Modus kawanan ini adalah melakukan pembelian rokok untuk mendapatkan kembalian uang asli,” terangnya.

Nunung mengungkapkan, dari keterangan pelaku, bisnis pembuatan uang palsu ini sudah dijalankan selama empat bulan dan sudah menghasilkan ratusan juta rupiah yang dikerjakan di dalam rumah kontrakan Zul.

“Masih kami lakukan pengembangan, karena masih ada satu pelaku yang masih pengejaran. Pelaku ini orang yang memasok bahan-bahan pembuatan uang palsu, serta memberikan pelajaran pembuatan uang palsu kepada para tersangka,” jelas Nunung.

Selain uang palsu siap edar dan setengah jadi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer, printer, alat sablon, tinta, gunting, dan kertas untuk membuat uang palsu.

“Untuk kualitas uang palsu ini masih kami lakukan pemeriksaan dengan menghadiri saksi dari Bank Indonesia, tapi dari kasat mata sulit dibedakan,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku ZF mengaku, bahan-bahan pembuat uang palsu dipasok dari tersangka di daerah Depok. “Saya baru empat bulan, sehari enggak tentu bikinnya, dapat bahan-bahannya dari orang. Saya bisa bikin ini juga diajarin sama orang,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 36 ayat 2 dan 3 tentang Pembuatan, Penjualan, dan Pengedaran Uang Palsu. Sedangkan ancaman hukumannya 10-15 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved