Polisi Buru Aset Penerima Dana DBS
A
A
A
BLITAR - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar akan menyita seluruh aset yang diindikasi berasal dari aliran dana member (nasabah) perusahaan investasi bodong PT Dua Belas Suku (PT DBS).
Sebab, cara itu merupakan salah satu langkah mengembalikan hak nasabah yang belum terbayar. “Bila sudah dirupakan barang, akan kami sita. Kalau uang sudah habis, akan kami desak untuk dikembalikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kota Blitar AKP Naim Ishak kepada KORAN SINDO JATIM .
Penyidik telah menginventarisasi sejumlah aset yang diduga sebagai milik PT DBS . Di antaranya, dua unit mobil Toyota Camry keluaran mutakhir. Bersama penahanan kelima jajaran komisaris dan direksi, kedua mobil putih itu langsung disita dan ditempatkan di Mapolres Kota Blitar. Kedua sedan mewah bernopol kembar AG 12 itu kendaraan inventaris tersangka Komisaris Utama Jefry Cristian Daniel dan Direktur Income Jeremy. Kedua mobil diduga dibeli dari uang administrasi member.
“Inventarisasi data aset terus kami lakukan. Pokoknya semua yang terindikasi berasal dari aliran dana PT DBS akan kami proses,” kata Naim. Sebuah mobil Toyota Kijang Inova Putih yang dikendarai orang tua tersangka Jefry masuk data perburuan, juga tempat tinggal di kawasan Perumahan Casablanca Malang atas nama tersangka Jefry. Penyidik juga mendata tiga kaveling tanah di Perumahan BTN Pakunden Kota Blitar yang diduga milik tersangka Direktur Keuangan PT DBS Nathalia.
Setiap petaknya bernilai ekonomis Rp150 juta. Dua unit mobil Yaris yang masing-masing dikendarai saudara tersangka Jefry dan suami tersangka Nathalia juga termasuk dalam data kepolisian. Kemudian, dua unit mobil Fortuner yang masing-masing dikuasai tersangka Direktur Utama PT DBS Rinekso Dwi Raharjo dan seseorang bernama Heru. Penyidik juga mendata satu unit Daihatsu Xenia silver nopol B 789 DEV yang sudah dijual kepada pihak ketiga dan dua ruko BBC atas nama tersangka Jefry yang berlokasi di Jalan TGP Kota Blitar.
Seorang pengusaha perhiasan emas Kota Blitar telah membeli kedua ruko tersebut. Menurut Naim, pihaknya sudah membekukan tiga rekening bank atas nama salah satu tersangka. Ketiga rekening diduga menjadi lalu lintas transaksi keuangan PT DBS. “Kami juga sudah berhasil mengamankan server utama. Di dalamnya terdapat data-data member dan transaksi keuangan,” ucapnya.
Masih banyak aset terkait PT DBS yang diakui Naim belum terdata. Untuk melacak itu semua, pihaknya telah membentuk tiga tim penyidik. Kendati demikian, seluruh aset yang terkumpul dipastikan tidak cukup untuk menutup tanggungan PT DBS sebesar Rp125 miliar kepada 18.000 akun member . “Sesuai pengalaman yang ada, semua aset yang disita itu nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Teknisnya aset dilelang sebelum kembali ke member ,” paparnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto berharap aparat kepolisian tetap fokus pada Pasal 378 KUHP. Sebab, unsur penipuan menjadi hal utama kasus investasi bodong PT DBS. “Dengan terkuak kasus utamanya, semua akan terbuka gamblang,” ujarnya. Totok menilai kasus PT DBS telah bias. Menurutnya, kabaralirandanaPTDBS yang ke mana-mana telah menjadi hal utama.
“Padahal, ini bukan kasus utamanya. Justru ramainya di masyarakat mengalahkan yang utama,” paparnya. Sesuai catatan kas pembukuan PT DBS, dana telah mengalir ke sejumlah oknum. Di antaranya diduga Mabes Polri saja terciprati sebesar Rp3,120 miliar. Kemudian, oknum birokrasi Pemkot Blitar, oknum DPRD Kota, oknum kepolisian, hingga oknum wartawan media cetak dan elektronik televisi lokal dan nasional.
Aliran dana dengan tuduhan gratifikasi (suap) dan tindak pidana pencucian uang tersebut telah dilaporkan resmi ke Kejaksaan Negeri Blitar. Bahkan, pihakPTDBSmelalui kuasa hukumnya, Karsono, telah membeberkan sejumlah oknum wartawan yang mendapatkan aliran dana PT DBS.
“Sekali lagi, menurut kami, polisi tetap fokus pada kasus penipuannya. Setelah itu, baru mengembang yang lain,” pungkas Totok.
Solichan arif
Sebab, cara itu merupakan salah satu langkah mengembalikan hak nasabah yang belum terbayar. “Bila sudah dirupakan barang, akan kami sita. Kalau uang sudah habis, akan kami desak untuk dikembalikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kota Blitar AKP Naim Ishak kepada KORAN SINDO JATIM .
Penyidik telah menginventarisasi sejumlah aset yang diduga sebagai milik PT DBS . Di antaranya, dua unit mobil Toyota Camry keluaran mutakhir. Bersama penahanan kelima jajaran komisaris dan direksi, kedua mobil putih itu langsung disita dan ditempatkan di Mapolres Kota Blitar. Kedua sedan mewah bernopol kembar AG 12 itu kendaraan inventaris tersangka Komisaris Utama Jefry Cristian Daniel dan Direktur Income Jeremy. Kedua mobil diduga dibeli dari uang administrasi member.
“Inventarisasi data aset terus kami lakukan. Pokoknya semua yang terindikasi berasal dari aliran dana PT DBS akan kami proses,” kata Naim. Sebuah mobil Toyota Kijang Inova Putih yang dikendarai orang tua tersangka Jefry masuk data perburuan, juga tempat tinggal di kawasan Perumahan Casablanca Malang atas nama tersangka Jefry. Penyidik juga mendata tiga kaveling tanah di Perumahan BTN Pakunden Kota Blitar yang diduga milik tersangka Direktur Keuangan PT DBS Nathalia.
Setiap petaknya bernilai ekonomis Rp150 juta. Dua unit mobil Yaris yang masing-masing dikendarai saudara tersangka Jefry dan suami tersangka Nathalia juga termasuk dalam data kepolisian. Kemudian, dua unit mobil Fortuner yang masing-masing dikuasai tersangka Direktur Utama PT DBS Rinekso Dwi Raharjo dan seseorang bernama Heru. Penyidik juga mendata satu unit Daihatsu Xenia silver nopol B 789 DEV yang sudah dijual kepada pihak ketiga dan dua ruko BBC atas nama tersangka Jefry yang berlokasi di Jalan TGP Kota Blitar.
Seorang pengusaha perhiasan emas Kota Blitar telah membeli kedua ruko tersebut. Menurut Naim, pihaknya sudah membekukan tiga rekening bank atas nama salah satu tersangka. Ketiga rekening diduga menjadi lalu lintas transaksi keuangan PT DBS. “Kami juga sudah berhasil mengamankan server utama. Di dalamnya terdapat data-data member dan transaksi keuangan,” ucapnya.
Masih banyak aset terkait PT DBS yang diakui Naim belum terdata. Untuk melacak itu semua, pihaknya telah membentuk tiga tim penyidik. Kendati demikian, seluruh aset yang terkumpul dipastikan tidak cukup untuk menutup tanggungan PT DBS sebesar Rp125 miliar kepada 18.000 akun member . “Sesuai pengalaman yang ada, semua aset yang disita itu nantinya dilimpahkan ke pengadilan. Teknisnya aset dilelang sebelum kembali ke member ,” paparnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto berharap aparat kepolisian tetap fokus pada Pasal 378 KUHP. Sebab, unsur penipuan menjadi hal utama kasus investasi bodong PT DBS. “Dengan terkuak kasus utamanya, semua akan terbuka gamblang,” ujarnya. Totok menilai kasus PT DBS telah bias. Menurutnya, kabaralirandanaPTDBS yang ke mana-mana telah menjadi hal utama.
“Padahal, ini bukan kasus utamanya. Justru ramainya di masyarakat mengalahkan yang utama,” paparnya. Sesuai catatan kas pembukuan PT DBS, dana telah mengalir ke sejumlah oknum. Di antaranya diduga Mabes Polri saja terciprati sebesar Rp3,120 miliar. Kemudian, oknum birokrasi Pemkot Blitar, oknum DPRD Kota, oknum kepolisian, hingga oknum wartawan media cetak dan elektronik televisi lokal dan nasional.
Aliran dana dengan tuduhan gratifikasi (suap) dan tindak pidana pencucian uang tersebut telah dilaporkan resmi ke Kejaksaan Negeri Blitar. Bahkan, pihakPTDBSmelalui kuasa hukumnya, Karsono, telah membeberkan sejumlah oknum wartawan yang mendapatkan aliran dana PT DBS.
“Sekali lagi, menurut kami, polisi tetap fokus pada kasus penipuannya. Setelah itu, baru mengembang yang lain,” pungkas Totok.
Solichan arif
(ars)