Penggunaan Pajak Fiktif di Banten Capai Rp750 M

Rabu, 22 April 2015 - 08:06 WIB
Penggunaan Pajak Fiktif...
Penggunaan Pajak Fiktif di Banten Capai Rp750 M
A A A
SERANG - Kepala Kantor Wilayah Driektorat Jendral Pajak (DJP) Banten Catur Rini Widosari menyebutkan, penggunaan pajak fiktif di Banten masih sangat tinggi dengan kisaran jumlah sebesar Rp750 miliar.

"Di Banten, nilai faktur yang digunakan oleh perusahaan itu sebesar 750 miliar, saya lupa berapa jumlah perusahaannya dan tersebarnya dimana saja," katanya.

Dikatakan, perusahan-perusahan tersebut tidak ada transaksinya, tiba-tiba faktur muncul dan digunakan sebagai pajak pemasukan.

Pajak pemasukan itulah yang kemudian digunakan sebagai pengurang kewajiban perpajaknya, khususnya di PPN."Kalau pengurangannya begitu besar, ujungnya di restitusi," jelasnya.

Restitusi itulah lanjut Catur, yang kemudian membuat uang negara keluar. Hal tersebut yang diusahakan untuk dicegah oleh DJP."Jangan sampai mengeluarkan uang negara yang tidak harusnya keluar," sebutnya.

Catur mengakui masih banyak sektor yang mengakali pajak mulai dari perusahaan eksportir, manufacture, dan lainnya.

"Kalau penerbitnya tidak bisa diklarifikasi. Karena tidak ada penerbit dan tidak ada apa-apanya. Intinya mereka ingin mengurangi kewajiban pajaknya," kata Catur.

Sementar dari data DJP Kementerian Keuangan Republik Indoensia selama enam bulan, pihak DJP berhasil mengkonfirmasi 499 wajib pajak dari lima Kanwil pajak di Jakarta.

Dari jumlah 80,76 persen, atau 403 wajib pajak mengakui perbuatannya telah menggunakan faktur pajak fiktif."Sedangkan sisanya menyanggah atau dilanjutkan proses selanjutnya, seperti proses pidana," terang Catur.

Dari angka Rp. 934,21 miliar nilai total faktur pajak yang diklarifikasi, sebesar 76,54 persen atau Rp 715.02 miliar telah terklarifikasi dan disetujui oleh wajib pajak untuk dibayar.

Penggunaan dan penerbitan faktur pajak fiktif merupakan perbuatan pidana yang tertuang dalam UU Perpajakan Pasal 13a.

"Untuk ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang," pungkas Catur.
(nag)
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
22 menit yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
25 menit yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
1 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
2 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
3 jam yang lalu
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
3 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved