Kejati Jateng Tetapkan 2 Tersangka Proyek Asrama Kemenhub di Tegal

Rabu, 22 April 2015 - 03:01 WIB
Kejati Jateng Tetapkan 2 Tersangka Proyek Asrama Kemenhub di Tegal
Kejati Jateng Tetapkan 2 Tersangka Proyek Asrama Kemenhub di Tegal
A A A
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah diam-diam menangani perkara korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan asrama dan ruang kelas tahap II pada Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan di Kota Tegal.

Tak hanya itu, penyidik Tindak Pidana Khusus setempat ternyata sudah menetapkan dua tersangka, masing- masing AS, PNS pada Dinas Perhubungan Pengembangan SDM dan S, selaku kontraktor PT Galih Merdeka Persada.

Kepala Kejati Jawa Tengah Hartadi mengatakan nilai kontrak proyek itu Rp10,203 miliar. "Hasil penyidikan, kerugian negara diduga Rp1,7miliar. Itu tahun anggaran 2013. Dananya bersumber APBN," ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jawa Tengah, Selasa (21/4/2015).

Hartadi menyebut, penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak awal tahun 2014. Kasus itu dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada September 2014 hingga akhirnya pihaknya menetapkan tersangka.

"Modus korupsinya mengurangi bahan, kekurangan mutu dan volume bangunan. Kami gandeng ahli untuk tangani perkara ini," lanjut dia.

Pada Selasa (21/4/2015) kemarin seharusnya dua tersangka datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Jawa Tengah untuk diperiksa di Kantor Kejati Jawa Tengah. Namun, dua tersangka itu mangkir.

Padahal penyidik rencananya menahan keduanya. Hartadi menegaskan, pihaknya akan melakukan jemput paksa para tersangka untuk ditahan. "Penahanan untuk mempermudah proses penanganan perkara," ungkap dia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Eko Suwarni menambahkan, para tersangka belum pernah dimintai keterangan penyidik dalam kapasitas tersangka.

"Kalau saksi-saksi sudah. Dipanggil (sebagai tersangka) tidak pernah datang. Pada penetapan tersangka, kami sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7318 seconds (0.1#10.140)