Abdul Hadi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2015 - 10:43 WIB
Abdul Hadi Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Abdul Hadi Dituntut 3,5 Tahun Penjara
A A A
MEDAN - Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menilai ter-dakwa Abdul Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14 miliar. Korupsi tersebut dilakukan oleh Abdul Hadi ketika USU menerima anggaran dari APBN tahun 2010 senilai Rp25 miliar untuk pengadaan peralatan farmasi.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Abdul Hadi," kata JPU dari Kejati Sumut ini membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan saat sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/4).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa, dijelaskan terdakwa Abdul Hadi terbukti bersalah melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Abdul Hadi yang didampingi Penasihat Hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.

Hakim pun menunda sidang tersebut hingga pekan depan. Sekadar diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa sebelumnya, USU menerima anggaran dari APBN tahun 2010 senilai Rp25 miliar untuk pengadaan peralatan farmasi. Setelah USU menerima anggaran Rp25 miliar untuk proyek tersebut, Rektor USU saat itu langsung mengangkat Abdul Hadi sebagai PPK.

Panggabean hasibuan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6361 seconds (0.1#10.140)