PSK Prostitusi Rumahan Semula Dijanjikan Jadi Pramuniaga-PRT
A
A
A
BANDUNG - Sejumlah pekerja seks komersial (PSK) di tempat prostitusi rumahan, Jalan Dewi Sartika, Gg Ijan No 45 ternyata semula dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pramuniaga dan pembantu rumah tangga (PRT).
Karena berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polrestabes Bandung para PSK yang bekerja di tempat prostitusi rumahan ini ternyata tidak semuanya bekerja dengan keinginan sendiri.
“Mereka ini tidak semuanya PSK, tapi ada juga korban,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol AR Yoyol, di Aula Mapolrestabes Bandung, Minggu (19/4/2015).
Menurut Yoyol, modus yang dilakukan oleh para germo adalah dengan menjanjikan para wanita asal luar Kota Bandung untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau penjaga toko.
Namun pada kenyatannya, para korban tersebut malah dijadikan PSK. Untuk mencegah mereka lari, penjaga rumah melarang para korban untuk keluar dari rumah. Mereka hanya diperbolehkan keluar saat lokasi akan dirazia.
“Mereka juga modusnya, anak jalanan disuruh ke sana (lokasi pelacuran). Terus dijanjikan akan dipekerjakan jadi pembantu atau penjaga toko,” jelasnya.
Tidak hanya melarang keluar rumah, para korban juga secara otomatis terikat lantaran disebut telah memiliki sejumlah utang yang harus dibayar dengan cara menyicil atau dipotong dari uang yang didapat dari para tamu.
Meski demikian pihak kepolisian memastikan tidak semuanya adalah korban, namun beberapa diantaranya telah lama berprofesi sebagai PSK.
Kini kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinsos dan Satpol PP Kota Bandung untuk penanganan 29 PSK yang terjaring.
Sementara satu PSK yang yang masih dibawah umur akan ditempatkan di sebuah yayasan yang dirahasiakan, mengingat statusnya sebagai saksi kunci.
Karena berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polrestabes Bandung para PSK yang bekerja di tempat prostitusi rumahan ini ternyata tidak semuanya bekerja dengan keinginan sendiri.
“Mereka ini tidak semuanya PSK, tapi ada juga korban,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol AR Yoyol, di Aula Mapolrestabes Bandung, Minggu (19/4/2015).
Menurut Yoyol, modus yang dilakukan oleh para germo adalah dengan menjanjikan para wanita asal luar Kota Bandung untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau penjaga toko.
Namun pada kenyatannya, para korban tersebut malah dijadikan PSK. Untuk mencegah mereka lari, penjaga rumah melarang para korban untuk keluar dari rumah. Mereka hanya diperbolehkan keluar saat lokasi akan dirazia.
“Mereka juga modusnya, anak jalanan disuruh ke sana (lokasi pelacuran). Terus dijanjikan akan dipekerjakan jadi pembantu atau penjaga toko,” jelasnya.
Tidak hanya melarang keluar rumah, para korban juga secara otomatis terikat lantaran disebut telah memiliki sejumlah utang yang harus dibayar dengan cara menyicil atau dipotong dari uang yang didapat dari para tamu.
Meski demikian pihak kepolisian memastikan tidak semuanya adalah korban, namun beberapa diantaranya telah lama berprofesi sebagai PSK.
Kini kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinsos dan Satpol PP Kota Bandung untuk penanganan 29 PSK yang terjaring.
Sementara satu PSK yang yang masih dibawah umur akan ditempatkan di sebuah yayasan yang dirahasiakan, mengingat statusnya sebagai saksi kunci.
(sms)