Tekan Miras, 25 Minimarket Dirazia
A
A
A
SURABAYA - Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/MDAG/ PER/1/2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, Pemkot Surabaya merazia 25 minimarket kemarin.
Razia ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi peredaran minuman keras (miras) berupa bir di toko modern tersebut. “Dari puluhan minimarket yang kami razia, tidak ditemukan miras. Mungkin pengusaha tidak mau berisiko ketika nanti ditutup paksa. Daripada mereka rugi, akhirnya memilih tidak menjual miras,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya Nury Dyah Nirmala di sela-sela razia salah satu minimarket di Jalan Kayoon.
Menurut dia, Kamis kemarin merupakan batas terakhir bagi pelaku usaha minimarket untuk membersihkan rak jualan mereka dari penjualan miras. Razia difokuskan di Surabaya utara, selatan, timur barat, dan pusat “Penertiban kami fokuskan pada minimarket. Kalau untuk toko-toko tradisional nanti dulu karena harus dilakukan sosialisasi,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pemkot akan memproses izin penjualan miras secara khusus, menyusul adanya pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Peredaran Miras, terutama di minimarket. Pemkot akan terus melakukan razia terhadap tokotoko modern yang masih nekat menjual miras karena minuman itu merusak generasi muda.
Apalagi, peredaran miras sudah sangat mengkhawatirkan dan mudah dijangkau anak-anak. “Kalau mau jual miras, ya juallah secara khusus, nanti izinnya kami proses” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Sementara itu, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) mengaku telah menarik semua produk minuman beralkohol di seluruh gerainya di Jawa Timur guna mematuhi kebijakan pemerintah yang diberlakukan pertengahan April ini. “Upaya itu tidak hanya kami lakukan di 200-an gerai di Jatim, tetapi termasuk di 10.000-an gerai di pelosok Nusantara,” kata Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman.
Dia mengungkapkan, tindakan tersebut dilakukan karena perusahaan ritel itu responsif terhadap regulasi Permendag No 6/2015 tentang Larangan Menjual Minuman Beralkohol terhitung 16 April 2015. Penarikan minuman beralkohol di seluruh toko Alfamart sudah dilakukan secara bertahap. “Secara nasional sudah kami terapkan sejak awal April lalu,” ujarnya.
Bahkan, jelas dia, terhitung saat regulasi itu dikeluarkan pemerintah pada Januari lalu, pihaknya sudah memberlakukan hal serupa di penjuru Nusantara. Apalagi, ketentuan pemerintah itu sekaligus memberikan dampak positif terhadap masyarakat Indonesia. “Kami juga sudah melakukan stop order ke semua pemasok minuman beralkohol,” katanya.
Dengan demikian, tambah dia, selama tiga bulan terakhir hingga regulasi berlaku efektif per 16 April, produk yang tersedia di sejumlah toko hanya untuk menghabiskan stok. Dia menargetkan, sejak awal pekan ini semua jaringan toko Alfamart sudah tidak lagi menjual minuman beralkohol.
Lukman hakim
Razia ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi peredaran minuman keras (miras) berupa bir di toko modern tersebut. “Dari puluhan minimarket yang kami razia, tidak ditemukan miras. Mungkin pengusaha tidak mau berisiko ketika nanti ditutup paksa. Daripada mereka rugi, akhirnya memilih tidak menjual miras,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya Nury Dyah Nirmala di sela-sela razia salah satu minimarket di Jalan Kayoon.
Menurut dia, Kamis kemarin merupakan batas terakhir bagi pelaku usaha minimarket untuk membersihkan rak jualan mereka dari penjualan miras. Razia difokuskan di Surabaya utara, selatan, timur barat, dan pusat “Penertiban kami fokuskan pada minimarket. Kalau untuk toko-toko tradisional nanti dulu karena harus dilakukan sosialisasi,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pemkot akan memproses izin penjualan miras secara khusus, menyusul adanya pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Peredaran Miras, terutama di minimarket. Pemkot akan terus melakukan razia terhadap tokotoko modern yang masih nekat menjual miras karena minuman itu merusak generasi muda.
Apalagi, peredaran miras sudah sangat mengkhawatirkan dan mudah dijangkau anak-anak. “Kalau mau jual miras, ya juallah secara khusus, nanti izinnya kami proses” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Sementara itu, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) mengaku telah menarik semua produk minuman beralkohol di seluruh gerainya di Jawa Timur guna mematuhi kebijakan pemerintah yang diberlakukan pertengahan April ini. “Upaya itu tidak hanya kami lakukan di 200-an gerai di Jatim, tetapi termasuk di 10.000-an gerai di pelosok Nusantara,” kata Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman.
Dia mengungkapkan, tindakan tersebut dilakukan karena perusahaan ritel itu responsif terhadap regulasi Permendag No 6/2015 tentang Larangan Menjual Minuman Beralkohol terhitung 16 April 2015. Penarikan minuman beralkohol di seluruh toko Alfamart sudah dilakukan secara bertahap. “Secara nasional sudah kami terapkan sejak awal April lalu,” ujarnya.
Bahkan, jelas dia, terhitung saat regulasi itu dikeluarkan pemerintah pada Januari lalu, pihaknya sudah memberlakukan hal serupa di penjuru Nusantara. Apalagi, ketentuan pemerintah itu sekaligus memberikan dampak positif terhadap masyarakat Indonesia. “Kami juga sudah melakukan stop order ke semua pemasok minuman beralkohol,” katanya.
Dengan demikian, tambah dia, selama tiga bulan terakhir hingga regulasi berlaku efektif per 16 April, produk yang tersedia di sejumlah toko hanya untuk menghabiskan stok. Dia menargetkan, sejak awal pekan ini semua jaringan toko Alfamart sudah tidak lagi menjual minuman beralkohol.
Lukman hakim
(ftr)