Bersimpuh, Asyani Kembali Minta Ampunan
A
A
A
SITUBONDO - Asyani alias Bu Muaris, 63, terdakwa pencurian tujuh batang kayu jati perhutani di petak 43-F Blok Curahcottok, Dusun Krastal Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Jember, kembali bersimpuh meminta ampunan dari majelis hakim.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo kemarin, wanita yang dikenal sebagai tukang pijat anak ini tetap tidak mengakui dituduh mencuri. Seusai hakim mengetuk palu tanda berakhirnya sidang hari itu, Asyani segera turun dari dari kursi pesakitan dan bersimpuh di depan meja majelis hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcana.
Sambil menangis Asyani meratap dalam Bahasa Madura. “Nyoon ampunan kaule pak hakim, kaule tak ngecok onggu (Saya mohon ampun Pak Hakim, saya benar-benar tidak mencuri),” kata Asyani sembari melekatkan kedua telapak tangannya, tanda memohon ampunan. Asyani semakin histeris. Dia bahkan memukuli dadanya lantaran tidak terima dituduh mencuri. “Tekkak engkok tak tao abahasa Indonesia, tape engkok ngarte. Engkok benni maleng (Meski saya tidak bisa berbahasa Indonesia, tapi saya mengerti. Saya bukan maling,” ujar Asyani.
Hakim lalu meminta Asyani berdiri kemudian berlalu meninggalkan ruang sidang. Dalam repliknya kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tetap pada pendapatnya bahwa Asyani memang terbukti mencuri. JPU menolak semua dalil dalam pembelaan kuasa hukum Asyani. JPU bahkan menilai nota pledoi kuasa hukum Asyani mengingkari fakta persidangan dan terjadi pemutarbalikkan fakta, mulai keterangan saksi hingga hasil peninjauan lokasi.
Menanggapi replik tersebut, kuasa hukum Asyani, Supriyono menyatakan akan menjawabnya melalui duplik dalam sidang lanjutan Senin (20/4) pekan depan. “Kami tetap berusaha agar nenek Asyani dinyatakan bebas. Kami akan buktikan,” tandas kuasa hukum Asyani, Supriyono.
P juliatmoko
Dalam sidang lanjutan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo kemarin, wanita yang dikenal sebagai tukang pijat anak ini tetap tidak mengakui dituduh mencuri. Seusai hakim mengetuk palu tanda berakhirnya sidang hari itu, Asyani segera turun dari dari kursi pesakitan dan bersimpuh di depan meja majelis hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcana.
Sambil menangis Asyani meratap dalam Bahasa Madura. “Nyoon ampunan kaule pak hakim, kaule tak ngecok onggu (Saya mohon ampun Pak Hakim, saya benar-benar tidak mencuri),” kata Asyani sembari melekatkan kedua telapak tangannya, tanda memohon ampunan. Asyani semakin histeris. Dia bahkan memukuli dadanya lantaran tidak terima dituduh mencuri. “Tekkak engkok tak tao abahasa Indonesia, tape engkok ngarte. Engkok benni maleng (Meski saya tidak bisa berbahasa Indonesia, tapi saya mengerti. Saya bukan maling,” ujar Asyani.
Hakim lalu meminta Asyani berdiri kemudian berlalu meninggalkan ruang sidang. Dalam repliknya kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tetap pada pendapatnya bahwa Asyani memang terbukti mencuri. JPU menolak semua dalil dalam pembelaan kuasa hukum Asyani. JPU bahkan menilai nota pledoi kuasa hukum Asyani mengingkari fakta persidangan dan terjadi pemutarbalikkan fakta, mulai keterangan saksi hingga hasil peninjauan lokasi.
Menanggapi replik tersebut, kuasa hukum Asyani, Supriyono menyatakan akan menjawabnya melalui duplik dalam sidang lanjutan Senin (20/4) pekan depan. “Kami tetap berusaha agar nenek Asyani dinyatakan bebas. Kami akan buktikan,” tandas kuasa hukum Asyani, Supriyono.
P juliatmoko
(ftr)