Minimarket Belum Bebas Miras
A
A
A
BANTUL - Tanggal 16 April 2015 adalah batas akhir minimarket bebas minuman beralkohol di bawah 5%, termasuk menjual bir. Namun masih ada minimarket di DIY yang nekat menjual minuman keras atau miras tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/- 1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, semua minimarket di Indonesia haram menjual miras. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket .
Dirilis 16 Januari, maka peraturan itu efektif berlaku 16 April. Minimarket yang ngeyel ada di Kabupaten Bantul. Dua minimarket di Kecamatan Kasihan harus diberi peringatan keras oleh Satpol PP Bantul. Sebelumnya pemilik kedua minimarket ini sempat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Kepala Satpol PP Bantul Hernawa Setiaji mengatakan, awal pekan ini pihaknya menyidangkan satu dari dua minimarket yang kedapatan menjual minuman keras. Minimarket tersebut berada di sebelah selatan Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Meski berada di dekat kampus, minimarket tersebut secara terang-terangan memajang miras. “Minimarket ini memang ngeyel ,”ujarnya kemarin.
Dalam sidang tersebut, pihak PN Bantul menjatuhkan denda hingga Rp5 juta, meskipun barang buktinya hanya beberapa botol minuman keras. Pihak PN Bantul memberikan denda cukup besar karena beberapa kali dipanggil ke PN Bantul, pemilik minimarket tersebut tidak bersedia datang. Terakhir, lanjut dia, si pemilik datang bersamaan dengan residivis penjual miras dari Dusun Ngasem, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon.
Selain minimarket di dekat Kampus UMY, Satpol PP Bantul juga menemukan miras di sebuah minimarket juga di kawasan Kecamatan Kasihan. Miras tersebut ditemukan di minimarket dekat sekolah. Saat ini, kedua minimarket tersebut mendapat peringatan keras dari Satpol PP Bantul agar tidak lagi menjual miras. “Kalau selain dua minimarket itu, tidak ada yang menjual miras (lagi),” tuturnya.
Hernawan mengatakan, untuk minimarket berjejaring sebenarnya sudah patuh karena mereka ketakutan dengan peraturan yang dikeluarkan. Hanya yang sedikit kesulitan adalah minimarket milik perseorangan. Mereka sering kali cenderung tidak menaati peraturan yang ada dan beberapa kali tetap menjual miras.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bantul Anjar Arintaka menandaskan daerahnya sudah siap menghadapi peraturan tersebut. Karena hampir setiap saat bersama Polres setempat selalu melakukan razia miras ke berbagai kalangan. Tidak hanya di minimarket, tapi di berbagai kalangan masyarakat.
Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta pun sigap melakukan pengawasan penjualan miras di minimarket. Hasilnya, minimarket sudah bebas minuman beralkohol. Kepala Seksi Operasi Dintib Kota Yogyakarta Bayu Laksmono menuturkan, pengawasan dan pantauan dilakukan di 35 minimarket, baik berjejaring maupun nonjejaring dengan metode pengawasan tertutup.
Sejauh ini tidak ditemukan minimarket yang bandel tetap menjual minuman beralkohol. “Yang kami cek etalase minimarket sudah tidak ada minuman beralkohol yang dijual. Pemilik maupun karyawannya juga sudah mengerti peraturan permendag, sehingga tidak menjual minuman beralkohol golongan A,” ungkap Bayu, kemarin.
Kendati pengawasan awal nihil pelanggaran, dia tidak menjamin minimarket benarbenar steril. Bayu tidak berani memastikan bagian gudang minimarket sudah tidak lagi menyimpan minuman beralkohol. Apalagi pengawasan awal belum ada upaya pengecekan sampai ke dalam penyimpanan gudang barang. Namun demikian, dia memastikan pengawasan akan dilakukan sampai ke penyimpanan gudang barang setelah permendag resmi berlaku.
Pantauan KORAN SINDO YOGYA di lapangan menunjukkan, salah satu minimarket berjejaring di Jalan Kusumanegera tidak menjual minuman beralkohol. Hanya ada beberapa merek minuman yang selama ini memproduksi minuman beralkohol hanya dengan varian produk zero alkohol pada kemasannya. “Mihol sudah tidak dijual. Sudah dilarang,” ucap Arlin, karyawan minimarket tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti juga mengatakan akan menindak tegas minimarket yang masih menjual minuman beralkohol. Sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha. Untuk wilayah Gunungkidul, dari pantauan koran ini di sejumlah minimarket di Kota Wonosari, minuman beralkohol ini yang biasanya dipajang di lemari pendingin di sejumlah minimarket sudah tidak terlihat lagi.
Pramuniaga toko juga mengaku tidak lagi menjual minuman beralkohol kategori A tersebut. “Sudah ditarik sekitar lima hari yang lalu, kami tidak menyediakan lagi,” ucap Reza saat kami berusaha mengorek keterangan dengan berpurapura akan membeli minuman tersebut. Dia pun menjelaskan, semua toko berjejaring di Gunungkidul yang masuk jaringan tempatnya bekerja sudah ditarik. “Sekarang tidak boleh menjual pak, kalau bapak mau cari ya sudah tidak ada di toko,” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan ESDM Gunungkidul Hidayat mengutarakan, permendag ini wajib ditaati sejak kemarin. “Hari ini (kemarin) mulai diberlakukan. Kami sudah sosialisasikan itu beberapa waktu lalu,” katanya.
Sementara itu, penerapan permendag ditindaklanjuti DPRD Kulonprogo dengan melakukan pengawasan di sejumlah minimarket di Kota Wates. Sidak yang dilakukan tidak ditemukan adanya minuman beralkohol yang diperjualbelikan. “Hari ini kami pantau di beberapa minimarket baik di jaringan waralaba maupun yang bukan. Akan tetapi kami tidak menemukan adanya minuman beralkohol,” ucap anggota Komisi I DPRD Kulonprogo Muhyadi, kemarin.
Sebelum pusat mengeluarkan aturan, sebenarnya Kulonprogo telah lebih dulu membuat regulasi tentang peredaran dan pengawasan minuman beralkohol. Yakni melalui Perda No 1/- 2007 yang kemudian direvisi dengan Perda 11/2008 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol dan memabukkan lainnya.
Perda mengatur tempat yang boleh menjual minuman beralkohol dan sanksi yang bisa dijatuhkan. Sementara itu, supervisor Toserba Sido Agung mengatakan sejak tokonya dibuka, mereka tidak pernah menjual minuman beralkohol. Jangankan yang kadarnya tinggi, minuman seperti bir yang kandungan alkoholnya 0% saja tidak ada. Termasuk rokok dan elpiji.
Pegawai outlet Alfamart, Eka N mengaku, sudah sejak dua tahun belakangan ini mereka tidak menjual minuman beralkohol. Dulu memang pernah ada, tetapi setelah ada aturan minuman itu sudah tidak ada lagi. “Di seluruh jaringan Alfamart tidak menjual, silakan dicek,” katanya ketika menemui anggota Dewan yang sidak.
Erfanto
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/- 1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, semua minimarket di Indonesia haram menjual miras. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket .
Dirilis 16 Januari, maka peraturan itu efektif berlaku 16 April. Minimarket yang ngeyel ada di Kabupaten Bantul. Dua minimarket di Kecamatan Kasihan harus diberi peringatan keras oleh Satpol PP Bantul. Sebelumnya pemilik kedua minimarket ini sempat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Kepala Satpol PP Bantul Hernawa Setiaji mengatakan, awal pekan ini pihaknya menyidangkan satu dari dua minimarket yang kedapatan menjual minuman keras. Minimarket tersebut berada di sebelah selatan Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Meski berada di dekat kampus, minimarket tersebut secara terang-terangan memajang miras. “Minimarket ini memang ngeyel ,”ujarnya kemarin.
Dalam sidang tersebut, pihak PN Bantul menjatuhkan denda hingga Rp5 juta, meskipun barang buktinya hanya beberapa botol minuman keras. Pihak PN Bantul memberikan denda cukup besar karena beberapa kali dipanggil ke PN Bantul, pemilik minimarket tersebut tidak bersedia datang. Terakhir, lanjut dia, si pemilik datang bersamaan dengan residivis penjual miras dari Dusun Ngasem, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon.
Selain minimarket di dekat Kampus UMY, Satpol PP Bantul juga menemukan miras di sebuah minimarket juga di kawasan Kecamatan Kasihan. Miras tersebut ditemukan di minimarket dekat sekolah. Saat ini, kedua minimarket tersebut mendapat peringatan keras dari Satpol PP Bantul agar tidak lagi menjual miras. “Kalau selain dua minimarket itu, tidak ada yang menjual miras (lagi),” tuturnya.
Hernawan mengatakan, untuk minimarket berjejaring sebenarnya sudah patuh karena mereka ketakutan dengan peraturan yang dikeluarkan. Hanya yang sedikit kesulitan adalah minimarket milik perseorangan. Mereka sering kali cenderung tidak menaati peraturan yang ada dan beberapa kali tetap menjual miras.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bantul Anjar Arintaka menandaskan daerahnya sudah siap menghadapi peraturan tersebut. Karena hampir setiap saat bersama Polres setempat selalu melakukan razia miras ke berbagai kalangan. Tidak hanya di minimarket, tapi di berbagai kalangan masyarakat.
Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta pun sigap melakukan pengawasan penjualan miras di minimarket. Hasilnya, minimarket sudah bebas minuman beralkohol. Kepala Seksi Operasi Dintib Kota Yogyakarta Bayu Laksmono menuturkan, pengawasan dan pantauan dilakukan di 35 minimarket, baik berjejaring maupun nonjejaring dengan metode pengawasan tertutup.
Sejauh ini tidak ditemukan minimarket yang bandel tetap menjual minuman beralkohol. “Yang kami cek etalase minimarket sudah tidak ada minuman beralkohol yang dijual. Pemilik maupun karyawannya juga sudah mengerti peraturan permendag, sehingga tidak menjual minuman beralkohol golongan A,” ungkap Bayu, kemarin.
Kendati pengawasan awal nihil pelanggaran, dia tidak menjamin minimarket benarbenar steril. Bayu tidak berani memastikan bagian gudang minimarket sudah tidak lagi menyimpan minuman beralkohol. Apalagi pengawasan awal belum ada upaya pengecekan sampai ke dalam penyimpanan gudang barang. Namun demikian, dia memastikan pengawasan akan dilakukan sampai ke penyimpanan gudang barang setelah permendag resmi berlaku.
Pantauan KORAN SINDO YOGYA di lapangan menunjukkan, salah satu minimarket berjejaring di Jalan Kusumanegera tidak menjual minuman beralkohol. Hanya ada beberapa merek minuman yang selama ini memproduksi minuman beralkohol hanya dengan varian produk zero alkohol pada kemasannya. “Mihol sudah tidak dijual. Sudah dilarang,” ucap Arlin, karyawan minimarket tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti juga mengatakan akan menindak tegas minimarket yang masih menjual minuman beralkohol. Sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha. Untuk wilayah Gunungkidul, dari pantauan koran ini di sejumlah minimarket di Kota Wonosari, minuman beralkohol ini yang biasanya dipajang di lemari pendingin di sejumlah minimarket sudah tidak terlihat lagi.
Pramuniaga toko juga mengaku tidak lagi menjual minuman beralkohol kategori A tersebut. “Sudah ditarik sekitar lima hari yang lalu, kami tidak menyediakan lagi,” ucap Reza saat kami berusaha mengorek keterangan dengan berpurapura akan membeli minuman tersebut. Dia pun menjelaskan, semua toko berjejaring di Gunungkidul yang masuk jaringan tempatnya bekerja sudah ditarik. “Sekarang tidak boleh menjual pak, kalau bapak mau cari ya sudah tidak ada di toko,” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan ESDM Gunungkidul Hidayat mengutarakan, permendag ini wajib ditaati sejak kemarin. “Hari ini (kemarin) mulai diberlakukan. Kami sudah sosialisasikan itu beberapa waktu lalu,” katanya.
Sementara itu, penerapan permendag ditindaklanjuti DPRD Kulonprogo dengan melakukan pengawasan di sejumlah minimarket di Kota Wates. Sidak yang dilakukan tidak ditemukan adanya minuman beralkohol yang diperjualbelikan. “Hari ini kami pantau di beberapa minimarket baik di jaringan waralaba maupun yang bukan. Akan tetapi kami tidak menemukan adanya minuman beralkohol,” ucap anggota Komisi I DPRD Kulonprogo Muhyadi, kemarin.
Sebelum pusat mengeluarkan aturan, sebenarnya Kulonprogo telah lebih dulu membuat regulasi tentang peredaran dan pengawasan minuman beralkohol. Yakni melalui Perda No 1/- 2007 yang kemudian direvisi dengan Perda 11/2008 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol dan memabukkan lainnya.
Perda mengatur tempat yang boleh menjual minuman beralkohol dan sanksi yang bisa dijatuhkan. Sementara itu, supervisor Toserba Sido Agung mengatakan sejak tokonya dibuka, mereka tidak pernah menjual minuman beralkohol. Jangankan yang kadarnya tinggi, minuman seperti bir yang kandungan alkoholnya 0% saja tidak ada. Termasuk rokok dan elpiji.
Pegawai outlet Alfamart, Eka N mengaku, sudah sejak dua tahun belakangan ini mereka tidak menjual minuman beralkohol. Dulu memang pernah ada, tetapi setelah ada aturan minuman itu sudah tidak ada lagi. “Di seluruh jaringan Alfamart tidak menjual, silakan dicek,” katanya ketika menemui anggota Dewan yang sidak.
Erfanto
(ftr)