Dengar Dakwaan, Istri Syamsul Langsung Pingsan

Jum'at, 17 April 2015 - 08:37 WIB
Dengar Dakwaan, Istri...
Dengar Dakwaan, Istri Syamsul Langsung Pingsan
A A A
MEDAN - Bibi Randika, 36, terdakwa penganiayaan dan pembunuhan pekerja rumah tangga (PRT), jatuh pingsan saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

Tubuh istri Syamsul Anwar yang juga menjadi tersangka dalam kasus serupa, terkulai lemas sesaat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Rohani membacakan dakwaannya. Sontak suasana sidang di Ruang Kartika PN Medan yang semula hening menjadi heboh. “Angkat, angkat, bawa ke rumah sakit,” kata Ketua Majelis Hakim M Aksir kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa. Hakim pun menunda sidang tersebut.

Tim penasihat hukum terdakwa dibantu keluarga langsung memboyong Bibi Randika ke Rumah Sakit Islam Malahayati yang berada tak jauh dari Gedung PN Medan. Pantauan KORANSINDOMEDAN , sebelum disidangkan Bibi Randika yang mengenakan kemeja putih, celana hitam. dan memakai kerudung hitam, ini sudah tampak lemas.

Matanya terlihat cekung dengan jalan tertatih. Di RSI Malahayati, Bibi Randika pun langsung dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan mendapatkan perawatan intensif. Sekitar dua jam ditangani atau hingga pukul 15.30 WIB, dia masih berada di ruang pertolongan pertama itu.

Penasihat hukum Bibi Randika, Iskandar Lubis mengatakan, kondisi kliennya masih tidak stabil dan belum bisa diajak bicara. “Memang sudah mulai sadar, tetapi dia masih berkunang-kunang , belum stabil staminanya,” katanya. Menurut dia, Bibi Randika memang memiliki riwayat penyakit diabetes. Bahkan, saat menjalani penahanan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polresta Medan, Bibi berulang kali dibantarkan ke RS Bhayangkara Medan.

“Dari rekam medis, memang klien kami ini mengalami penyakit komplikasi. Ada diabetes, darah tinggi, dan gangguan lambung. Untuk lambungnya ini juga baru selesai operasi, maka kondisinya tidak stabil,” ujarnya. Dengan kondisi seperti ini, Iskandar pun meminta kepada majelis hakim untuk diperiksa kesehatan kliennya sehingga berharap ditangani dokter dan rumah sakit pilihan sendiri.

Sementara JPU Artha Rohani dan Sindu Utomo pun terlihat ikut sampai ke rumah sakit melihat kondisi terdakwa Bibi Randika. “Kami lihat kondisinya sudah sadar, tapi masih harus menunggu pemeriksaan dokternya,” kata JPU dari Kejari Medan ini. Menurut dia, sebelum dibawa ke pengadilan untuk diadili, Bibi Randika telah ditanya apakah sehat atau tidak dan dijawab sehat. Itu sebabnya, sidang digelar.

Sebelum berangkat, Bibi Randika juga sudah makan. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Artha, Bibi Randika dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang (UU) No 21/2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang jo Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.

Dengan penerapan pasal ini, Bibi Randika terancam 15 tahun penjara. Sementara hakim anggota, M Nur mengatakan, sidang terpaksa ditunda hingga pekan depan karena terdakwa tidak sehat hingga sore hari. Menurut dia, pekan depan agendanya tetap dakwaan karena sidang dakwaan kemarin belum selesai dibacakan.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan PRT bernama Hermin Rusdiawati alias Cici dan penganiayaan terhadap PRT lainnya, yaitu Anis Rahayu, 31, asal Malang, Jawa Timur; Endang, 55, asal Madura, Jawa Timur; dan Rukmiyani, 42, asal Demak, Jawa Tengah, menjerat Syamsul Anwar, 40; istrinya, Bibi Radika, 36; anak mereka, MTA, 17; serta keponakan dan pekerjanya, yakni HB, 17; Kiki Andika, 21; Zainal Abaidin alias Zahri; dan Feri Syahputra.

MTA dan HB, 17 sudah divonis hakim tunggal Nazzar Effriandi di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 5 Januari lalu. MTA divonis dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 UU No 23/2014 tentangKDRT joPasal55ayat (1) ke- 1 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan HB divonis 5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 3 UU No 23/2014 tentang KDRT jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun terdakwa Kiki Andika divonis 2 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Dengan mulai disidang Bibi Randika, maka pelaku yang belum disidang, yakni Syamsul Anwar Zainal Abidin alias Zahri dan Feri Syahputra.

Panggabean hasibuan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)