PT Grahadura dan Sarwita Harus Ditutup

Jum'at, 17 April 2015 - 08:35 WIB
PT Grahadura dan Sarwita...
PT Grahadura dan Sarwita Harus Ditutup
A A A
MEDAN - DPRD Sumatera Utara (Sumut) merekomendasikan penutupan operasional PT Grahadura Laidong Prima (GLP) dan PT Sarwita Laidong Jaya (SLJ) yang dinilai membuka perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan negara.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura) juga ikut menyepakati penghentian operasional kedua perusahaan yang dianggap sudah membangkang tersebut.

Kesimpulan penutupan kedua perusahaan tersebut diputuskanKomisi A DPRD Sumut saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Gabungan Kelompok Tani Sri Sahabat, Sukarame Kualuh Hulu, dan Pemkab Labura, beserta Dinas Kehutanan (Dishut) PemerintahProvinsi( Pemprov) Sumut di gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan Kamis (16/4).

Seluruh anggota Komisi A DPRD Sumut satu suara bahwa perusahaan tersebut sudah melanggar undang-undang. Perusahaan juga dinilai melecehkan lembaga perwakilan rakyat karena tidak bersedia hadir dalam dua pertemuan yang sudah diagendakan.

“Alangkah terhinanya kami dengan cara-cara perusahaan di Sumut ini. Langsung saja kami rekomendasikan penghentian operasional dan jangan lagi memberi izin usaha di Sumut,” ungkap Politisi PKS, Burhanuddin Siregar. Burhanuddin pun mengapresiasi jika Pemkab Labura berani mendukung tindakan tegas untuk menutup operasional perusahaan.

Sebagai pemerintah daerah dimana kedua perusahaan tersebut berada, Pemkab Labura punya kewenangan mengambil tindakan. Anggota Komisi A dari Fraksi Gerindra, Fajar Waruwu, dengan tegas menyampaikan kedua perusahaan telah melanggar SK Menteri Kehutanan No 44/2005 dan SK No 579/2014 tentang Kawasan Hutan di Sumut.

Sebab, wilayah perkebunan yang mereka garap berada di areal hutan yang seharusnya dilindungi. “Jadi, saya rekomendasikan tutup operasionalnya, tidak perlu lagi dibuat rapat lanjutan,” kata Fajar. Hal yang sama disampaikan Politisi Partai PDI Perjuangan, Sarma Hutajulu. Pemkab Labura punya hak melarang operasional perusahaankarenamasihberada dalam wilayah administratifnya.

Persoalan bahwa lahan hutan kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, akan menjadi urusan DPRD Sumut. “Soal pemerintah pusat, kami yang ke sana untuk merekomendasikan penutupan,” ujar Sarma. Ketua Gabungan Kelompok Tani-KSU Sri Sahabat, Aslan Nur Sitompul, sebelumnya memaparkan, lahan perkebunan PT GLP dan PT SLJ seluas 14.000 hektare (ha) merupakan tanah milik negara yang dikuasai tanpa memiliki izin jelas.

Permasalahan tersebut sudah terjadi sejak 1996, ketika kedua perusahaan tiba-tiba muncul menguasai sejumlah lahan yang sebelumnya telah digarap masyarakat sejak 1993 di Desa Sukaramai dan Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Hulu/Leidong, Kabupaten Labuhanbatu, saat belum dimekarkan. Lalu pada 12 September 2000, lahir kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat, dimana keduanya berjanji akan melepaskan 2.800 ha atau 20% lahan dari lahan yang mereka kuasai untuk masyarakat dan selanjutnya dijadikan perkebunan plasma.

Namun, hingga kini kesepakatantidak terealisasi sedangkan sebagian besar lahan yang dikuasai perusahaan kawasan hutan. Asisten I Pemkab Labura, Habib, membenarkan permasalahan tersebut terjadi sejak pemerintahan di kabupaten dan provinsi sudah berganti berkali-kali. Namun pada intinya, kedua perusahaan tersebut terbukti merambah kawasan hutan sesuai SK 44/2005 dan SK 579/2014. Pemkab Labura sudah melaporkan persoalan tersebut ke berbagai pihak. Karena kewenangannya berada di pemerintah pusat, masalah itu tidak pernah bisa terselesaikan.

Pemkab juga sudah berkali-kali memanggil pihak perusahaan, tapi tidak pernah datang. Surat pemberhentian operasional pun sudah dikeluarkan, tetapi perusahaan tetap tidak menghiraukannya. “Jika memang Dewan mendukung, kami akan surati kembali,” kata Habib.

M rinaldi khair
(ars)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved