PTUN Tolak Gugatan Warga Rembang
A
A
A
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan warga Rembang, kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng) terkait izin pendirian pabrik semen, di Rembang.
"Menolak secara keseluruhan gugatan para penggugat, dan menerima eksepsi dari pihak tergugat dan tergugat intervensi," kata Hakim Ketua PTUN Susilowati Siahaan, kepada wartawan, Rabu (16/4/2015).
Ditambahkan dia, pertimbangan hakim menolak gugatan itu adalah, gugatan yang diajukan para penggugat kadaluarsa. Sebab, dalam peraturan yang ada, gugatan memiliki batas waktu 90 hari sejak kepentingan mereka terganggu atas perkara itu.
"Padahal, izin lingkungan sudah keluar dan disosialisasikan pada 22 Juni 2013. Sementara pihak penggugat baru melayangkan gugatan pada 1 September 2014. Sesuai undang-undang, itu sudah lewat batas waktu dan kadaluarsa," paparnya.
Dengan diterimanya eksepsi tergugat terkait gugatan yang kadaluarsa, maka majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan materi lain dalam eksepsi tersebut.
"Menimbang bahwa eksepsi tergugat telah diterima, maka pokok materi tidak perlu dipertimbangkan," imbuhnya.
Dia menambahkan, pihaknya menolak permohonan penggugat untuk menunda pelaksanaan surat keputusan gubernur tentang objek sengketa. Sebab, hal itu tidak dapat dilakukan karena gugatan telah ditolak.
"Karena gugatan ditolak, maka seluruh biaya perkara ini ditanggung oleh pihak penggugat. Untuk itu, menetapkan pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp313.500," pungkas Susilowati.
Atas putusan itu, pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Siti Rakhma Mary Erwati mengaku kecewa. Pihaknya mengaku akan melayangkan banding atas putusan itu.
"Jelas kami kecewa dengan keputusan ini. Kami akan melayangkan banding," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat intervensi dari PT Semen Indonesia Sadly Hasibuan mengatakan, putusan hakim terhadap kasus ini bukan tentang menang dan kalah. Tapi lebih dari itu, ini adalah kemenangan bersama.
"Ini adalah kemenangan bersama warga Rembang. Kami tidak akan memilah-milih untuk mengembangkan pabrik semen. Nantinya, semua pihak baik yang saat ini kontra tetap akan kami rangkul bersama memajukan Rembang," kata Sadly.
Disinggung mengenai upaya banding dari pihak penggugat, Sadly menghargai langkah itu. Namun pihaknya berharap jika kasus ini dapat selesai sampai di sini.
"Kan masih ada waktu 15 hari kepada penggugat untuk melayangkan banding. Tidak menutup kemungkinan penggugat tidak jadi melakukan hal itu. Namun apapun nanti hasilnya, kami akan menghargai," pungkasnya.
"Menolak secara keseluruhan gugatan para penggugat, dan menerima eksepsi dari pihak tergugat dan tergugat intervensi," kata Hakim Ketua PTUN Susilowati Siahaan, kepada wartawan, Rabu (16/4/2015).
Ditambahkan dia, pertimbangan hakim menolak gugatan itu adalah, gugatan yang diajukan para penggugat kadaluarsa. Sebab, dalam peraturan yang ada, gugatan memiliki batas waktu 90 hari sejak kepentingan mereka terganggu atas perkara itu.
"Padahal, izin lingkungan sudah keluar dan disosialisasikan pada 22 Juni 2013. Sementara pihak penggugat baru melayangkan gugatan pada 1 September 2014. Sesuai undang-undang, itu sudah lewat batas waktu dan kadaluarsa," paparnya.
Dengan diterimanya eksepsi tergugat terkait gugatan yang kadaluarsa, maka majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan materi lain dalam eksepsi tersebut.
"Menimbang bahwa eksepsi tergugat telah diterima, maka pokok materi tidak perlu dipertimbangkan," imbuhnya.
Dia menambahkan, pihaknya menolak permohonan penggugat untuk menunda pelaksanaan surat keputusan gubernur tentang objek sengketa. Sebab, hal itu tidak dapat dilakukan karena gugatan telah ditolak.
"Karena gugatan ditolak, maka seluruh biaya perkara ini ditanggung oleh pihak penggugat. Untuk itu, menetapkan pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp313.500," pungkas Susilowati.
Atas putusan itu, pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Siti Rakhma Mary Erwati mengaku kecewa. Pihaknya mengaku akan melayangkan banding atas putusan itu.
"Jelas kami kecewa dengan keputusan ini. Kami akan melayangkan banding," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat intervensi dari PT Semen Indonesia Sadly Hasibuan mengatakan, putusan hakim terhadap kasus ini bukan tentang menang dan kalah. Tapi lebih dari itu, ini adalah kemenangan bersama.
"Ini adalah kemenangan bersama warga Rembang. Kami tidak akan memilah-milih untuk mengembangkan pabrik semen. Nantinya, semua pihak baik yang saat ini kontra tetap akan kami rangkul bersama memajukan Rembang," kata Sadly.
Disinggung mengenai upaya banding dari pihak penggugat, Sadly menghargai langkah itu. Namun pihaknya berharap jika kasus ini dapat selesai sampai di sini.
"Kan masih ada waktu 15 hari kepada penggugat untuk melayangkan banding. Tidak menutup kemungkinan penggugat tidak jadi melakukan hal itu. Namun apapun nanti hasilnya, kami akan menghargai," pungkasnya.
(san)