PTUN Tolak Gugatan Warga Rembang

Kamis, 16 April 2015 - 15:52 WIB
PTUN Tolak Gugatan Warga...
PTUN Tolak Gugatan Warga Rembang
A A A
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan warga Rembang, kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng) terkait izin pendirian pabrik semen, di Rembang.

"Menolak secara keseluruhan gugatan para penggugat, dan menerima eksepsi dari pihak tergugat dan tergugat intervensi," kata Hakim Ketua PTUN Susilowati Siahaan, kepada wartawan, Rabu (16/4/2015).

Ditambahkan dia, pertimbangan hakim menolak gugatan itu adalah, gugatan yang diajukan para penggugat kadaluarsa. Sebab, dalam peraturan yang ada, gugatan memiliki batas waktu 90 hari sejak kepentingan mereka terganggu atas perkara itu.

"Padahal, izin lingkungan sudah keluar dan disosialisasikan pada 22 Juni 2013. Sementara pihak penggugat baru melayangkan gugatan pada 1 September 2014. Sesuai undang-undang, itu sudah lewat batas waktu dan kadaluarsa," paparnya.

Dengan diterimanya eksepsi tergugat terkait gugatan yang kadaluarsa, maka majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan materi lain dalam eksepsi tersebut.

"Menimbang bahwa eksepsi tergugat telah diterima, maka pokok materi tidak perlu dipertimbangkan," imbuhnya.

Dia menambahkan, pihaknya menolak permohonan penggugat untuk menunda pelaksanaan surat keputusan gubernur tentang objek sengketa. Sebab, hal itu tidak dapat dilakukan karena gugatan telah ditolak.

"Karena gugatan ditolak, maka seluruh biaya perkara ini ditanggung oleh pihak penggugat. Untuk itu, menetapkan pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp313.500," pungkas Susilowati.

Atas putusan itu, pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Siti Rakhma Mary Erwati mengaku kecewa. Pihaknya mengaku akan melayangkan banding atas putusan itu.

"Jelas kami kecewa dengan keputusan ini. Kami akan melayangkan banding," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat intervensi dari PT Semen Indonesia Sadly Hasibuan mengatakan, putusan hakim terhadap kasus ini bukan tentang menang dan kalah. Tapi lebih dari itu, ini adalah kemenangan bersama.

"Ini adalah kemenangan bersama warga Rembang. Kami tidak akan memilah-milih untuk mengembangkan pabrik semen. Nantinya, semua pihak baik yang saat ini kontra tetap akan kami rangkul bersama memajukan Rembang," kata Sadly.

Disinggung mengenai upaya banding dari pihak penggugat, Sadly menghargai langkah itu. Namun pihaknya berharap jika kasus ini dapat selesai sampai di sini.

"Kan masih ada waktu 15 hari kepada penggugat untuk melayangkan banding. Tidak menutup kemungkinan penggugat tidak jadi melakukan hal itu. Namun apapun nanti hasilnya, kami akan menghargai," pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
Raih Predikat Terbaik...
Raih Predikat Terbaik 1 GMP 2023, Intip Sistem Pertambangan Pabrik Semen Gresik di Rembang
Semen Gresik Tingkatkan...
Semen Gresik Tingkatkan Kapasitas UMKM lewat Rumah BUMN Rembang
Tiga Tahun Beroperasi...
Tiga Tahun Beroperasi di Rembang, Apa Kontribusi Semen Gresik?
Ganjar Ingin Isu Wadas...
Ganjar Ingin Isu Wadas dan Pabrik Semen Rembang Dibahas dalam Debat Pilpres 2024
Investasi Pabrik Semen...
Investasi Pabrik Semen di Jember Dorong Penciptaan Lapangan Kerja
Industri Semen di Indonesia...
Industri Semen di Indonesia Kelebihan Pasokan, Kemenperin Moratorium Investasi Baru
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
39 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved