Siti Hafal 11 Juz, Disalatkan di Masjid Nabawi

Kamis, 16 April 2015 - 09:36 WIB
Siti Hafal 11 Juz, Disalatkan di Masjid Nabawi
Siti Hafal 11 Juz, Disalatkan di Masjid Nabawi
A A A
BANGKALAN - Almarhumah Siti Zaenab memiliki keistimewaan selama menanti hukuman pancung 15 tahun di Penjara Umum Madinah, Arab Saudi. Wanita asal Desa Martajasah, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, ini berhasil menggunakan sisa hidupnya untuk menghafalkan kitab suci Alquran hingga 11 juz.

Hal ini terungkap ketika Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Moh Iqbal saat mendatangi kediaman keluarga besar Siti Zaenab di Desa Martajasah Kecamatan Kota Bangkalan- Madura, kemarin. Setelah Siti Zaenab dipancung, Selasa (14/4) sekitar pukul 10.00 waktu setempat, jenazahnya disalatkan di Masjid Nabawi.

“Zaenab juga akan dimakamkan di Pemakaman Umum Baqi, Madinah, yang terletak tidak jauh dari Masjid Nabawi. Karena itu jenazahnya tidak dipulangkan ke Madura seperti permintaan keluarga,” katanya, kemarin. Iqbal sengaja datang untuk menyampaikan langsung kabar eksekusi mati TKI Siti Zaenab kepada pihak keluarga. “Insya Allah, Siti Zaenab mati syahid, karena selama 15 tahun dipenjara Siti Zaenab telah melakukan pertobatan. Bahkan, dia telah menghafal 11 juz Alquran,” katanya.

Menurut dia, sebelum meninggal, Zaenab menitipkan kedua anaknya yang ada di Madura. “Kemenlu telah berusaha melakukan upaya pembebasan pada Siti Zaenab antara lain dengan upaya pemaafan hingga menawarkan ‘diyat’ (ganti rugi) ke pihak keluarga,” katanya.

Namun, majikan Siti Zaenab adalah orang kaya sehingga anak bungsu majikannya tidak mau memaafkan dan Zaenab dieksekusi mati. Iqbal berpesan agar keluarga di Madura tabah menghadapi kenyataan itu. “Semua kejadian di muka bumi ini pasti ada hikmahnya,” kata Iqbal.

Selain berkunjung, rombongan Kemlu juga melaksanakan salat jenazah untuk mendiang Siti Zaenab. Salat gaib tersebut dipimpin Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid di teras rumah korban. Para kerabat dan tetangga Zaenab juga ikut menggelar salat jenazah serta beberapa orang pengurus Gerakan Pemuda Ansor Bangkalan. “Kedatangan kami ke sini untuk menyampaikan bela sungkawa mewakili Bapak Presiden,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, Presiden Joko Widodo berpesan agar pihak keluarga tetap tabah dan tegar menghadapi kenyataan itu. Upaya yang dilakukan pemerintah sudah maksimal, mulai dari Presiden RI KH Abdurrahman Wahid hingga Presiden Jokowi saat ini. “Jadi kami harap keluarga mengikhlaskan kepergian Siti Zaenab,” ucapnya.

Siti Zaenab binti Duhri Rupa menjadi TKW di Arab Saudi sejak 1998. Satu tahun kemudian tepatnya 1999, Zaenab dituduh membunuh majikannya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Siti Zaenab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis kepada Siti Zaenab dengan keputusan hukuman mati.

Berdasarkan hukum di Arab Saudi, pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu putra bungsu korban mencapai usia akil balig agar dapat membuat keputusan. Pada 2013, setelah dinyatakan akil balig, putra si korban telah menyampaikan kepada pengadilan bahwa dia menolak memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal itu kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada 2013.

Iwan Darmawan, keponakan Siti Zaenab menyatakan, pihak keluarga baru mengetahui informasi ada eksekusi mati tersebut dini hari kemarin. Berita itu didapat dari televisi, jejaring internet, dan media sosial, yang menyebarkan eksekusi mati Zaenab di Arab Saudi. “Tentu kami selaku pihak keluarga sangat menyayangkan, karena dihukum mati tanpa diberi tahu terlebih dahulu,” ujarnya.

Halimah, kakak kandung Siti Zaenab, meminta pemerintah memulangkan jenazah adiknya. “Saya harap jenazah adik saya bisa dibawa pulang, dimakamkan di sini (Bangkalan) sehingga lebih dekat dengan keluarga,” ujarnya.

Halimah lantas bercerita, tepatnya sekitar awal bulan April lalu, dia bersama Syarifudin, putra sulung dari Siti Zaenab, difasilitasi Kemenlu untuk bertemu saudaranya di Arab Saudi. Sayangnya, waktu yang diberikan otoritas penjara tempat Zainab ditahan tidak banyak hanya diberi waktu sekitar 1,5 jam untuk bersua.

Saat bertemu, Halimah menyebutkan kalau kondisi Zaenab terlihat tampak sehat dan gembira bisa bertemu dengan Ipung, panggilan akrab dari anak sulungnya. Zainab juga memberitahukan kalau di penjara dia menyibukkan diri dengan mengaji dan menghafal kitab suci Alquran untuk mengisi waktu luangnya di Arab Saudi. “Adik saya juga sempat minta didoakan agar bisa segera pulang dan titip salam untuk keluarga di sini (Bangkalan). Sulit bisa menerima kalau akhirnya dieksekusi mati,” kata Halimah sambil menyeka air matanya.

Gubernur Jatim Soekarwo mengungkapkan kekecewaannya kepada Pemerintah Arab Saudi. Hal ini karena tidak ada pemberitahuan dari Pemerintah Arab Saudi sebelum proses eksekusi tersebut. “Saya kecewa dengan eksekusi mati yang menimpa Zaenab, warga Bangkalan di Arab Saudi, karena tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga,” ujar Soekarwo, kemarin.

Pemprov Jatim, lanjut Soekarwo, juga akan mengurus semua administrasi kepulangan jenazah TKI asal Bangkalan ini. Namun, hal ini sepertinya sulit terwujud karena ada kabar jika jenazah Zaenab sudah dimakamkan di Madinah. “Pertama kali mendengar saya terkejut. Saya minta mengurus semua administrasi agar jenazah dipulangkan ke Indonesia. Namun, kabar terakhir yang saya dapat jenazah sudah dimakamkan di Madinah sehingga tidak mungkin dibawa ke Indonesia,” katanya.

228 TKI Tunggu Eksekusi Mati

Eksekusi mati terhadap Siti Zaenab membuka tabir kelam nasib TKI di tanah seberang. Sebanyak 228 TKI di seluruh Indonesia yang bekerja di berbagai negara di dunia menunggu eksekusi mati karena terlibat kasus kriminal. “Dari jumlah itu, sebanyak 37 orang TKI di antaranya adalah TKI yang berada di Arab Saudi,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Moh Iqbal.

Ia menjelaskan, semula jumlah TKI di Arab Saudi yang hendak dieksekusi mati ada 38 orang. Namun, karena satu di antaranya telah dilaksanakan, yakni TKI Siti Zaenab, maka kini tinggal 37 orang. Saat ini Pemerintah Indonesia terus berupaya membebaskan para TKI yang terancam hukuman mati tersebut, baik di Arab Saudi maupun di sejumlah negara lainnya.

Dari 37 TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi itu, satu di antaranya masuk kategori “kritis”, yakni tidak bisa diselamatkan karena membunuh anak kecil. “Namanya Karni Binti Tarsim asal Brebes, Jawa Tengah,” katanya.

Khusus di Arab Saudi, dari 37 TKI yang terancam hukuman mati itu, kasus tindak pidana kriminal yang dituduhkan berbeda. Ada yang karena kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia, ada pula karena tuduhan sihir. Selain itu, ada juga di antara para TKI itu terjerat kasus perzinahan. “Kalau selain kasus pembunuhan itu masih ada peluang untuk dilakukan upaya pemaafan. Tapi kalau pembunuhan, tidak bisa, kecuali keluarganya memaafkan,” katanya.

Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra), Poempida Hidayatulloh mengatakan, eksekusi mati Siti Zaenab harus menjadi cermin perbaikan bagi mekanisme perlindungan TKI ke depan secara totalitas. “Mulai dari persiapan penempatan, proses penempatan, dan saat penempatan aspek perlindungan, harus dilakukan dengan strategi double shields ,” ujar mantan Wakil Ketua Timwas TKI DPR RI, Poempida Hidayatulloh.

Menurut dia, TKI harus terlindungi secara hukum dan mental. Jika mental TKI kuat pada dasarnya akan memberikan ketahanan tersendiri bagi TKI untuk menghadapi berbagai tekanan yang dihadapinya. “Jelas ini menjadi basis perlindungan tersendiribagi si TKI sehingga dia dapat terhindar dari berbagai potensi masalah hukum yang senantiasa bisa terjadi,” kata dia.

Subairi/ Ihya’ulumuddin/ant
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7893 seconds (0.1#10.140)