OJK Klaim Bersih dari Dana DBS

Kamis, 16 April 2015 - 09:30 WIB
OJK Klaim Bersih dari Dana DBS
OJK Klaim Bersih dari Dana DBS
A A A
BLITAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri menegaskan tak terlibat praktik investasi bodong PT Dua Belas Suku (DBS) di Blitar. OJK mengklaim tak ada aliran uang sepeserpun dari PT DBS kepada petugas OJK maupun lembaga.

“Tidak benar OJK mendapat aliran dana dari PT DBS,” ujar Kepala Kantor OJK Kediri Bambang Hermanto kepada KORAN SINDO JATIM melalui telepon selular (ponsel) kemarin. Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) sebelumnya mengungkapkan banyak dana dari PT DBS yang diduga mengalir kepada pejabat pemerintahan dan lembaga. Data tersebut berasal dari buku kas PT DBS.

Sesuai yang tertera dalam buku kas itu, Mabes Polri diduga kecipratan total dana Rp3,120 miliar. Pemkot Blitar juga diduga memperoleh total Rp550 juta dan oknum DPRD Kota Blitar sebesar Rp117 juta. Buku kas itu juga menuliskan inisial “WK” yang diduga adalah akronim wali kota, sebagai penerima Rp1 miliar pada 2 Desember 2014. Keterlibatan oknum OJK disebutkan melibatkan OJK Malang, Kediri, dan Surabaya.

Buku kas PT DBS menuliskan pembayaran untuk OJK pada 24 Januari 2015. Muncul dugaan suap untuk OJK ini memang untuk melicinkan kegiatan operasional PT DBS, meski tidak mengantongi izin OJK. Namun Bambang kemarin membantahnya. Menurutdia, OJKtidakmengatur, mengawasi, dan menerbitkan izin untuk PT DBS atau perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha seperti money games.

Sesuai Undang-Undang No 21/2011 tentang OJK, kata Bambang, lembaga ini hanya melakukan pengaturan, pengawasan dan perizinan terhadap lembaga jasa keuangan tertentu. “Sejak awal kita sudah melakukan pantauan terhadap PT DBS. Hal itu terkait dengan perlindungan konsumen,” terangnya.

Meski begitu, Bambang mengakui pernah didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai perwakilan PT DBS Blitar dengan maksud mengajukan izin usaha mereka. “Kami tidak tahu pasti apakah mereka benar orang PT DBS atau makelar. Langsung kami tolak karena memang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Bambang menuturkan, jauh hari sebelum kasus PT DBS masuk ranah hukum, OJK pernah menggelar sosialisasi yang diikuti perwakilan kabupaten/kotadari seluruh daerah eks Karesidenan Kediri. Intinya, OJK memberi edukasi dan mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk mewaspadai investasi yang berpotensi bodong.

Setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kediri, rencana pendirian cabang PT DBS akhirnya ditolak. OJK juga merekomendasikan Pemkot Blitar untuk tidak memberikan izin. Namun faktanya PT DBS tetap bisa berdiri di Kota Blitar. “Kalau terlanjur berdiri memang repot juga penangananya. Tapi kita tetap melakukan pengawasan termasuk berkoordinasi dengan aparat berwenang,” jelas Bambang.

Sementara itu, kuasa hukum PT DBS Karsono SH mengatakan masih mengumpulkan alat bukti (kuitansi) penerimaan aliran uang di luar oknum media massa. “Sebab semua yang menerima aliran harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya. Sebelumnya Karsono membeber bukti kuitansi penerimaan dana DBS ke sejumlah media dalam bentuk kontrak iklan.

Solichan arif
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5682 seconds (0.1#10.140)