ABG Digilir Dua Remaja Mabuk
A
A
A
MALANG - Dua remaja yang masih tergolong anak di bawah umur tega menggagahi seorang gadis yang juga masih ABG alias anak baru gede.
Arif (16) dan Teguh (16) yang beralamat di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kini berurusan dengan polisi karena ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila terhadap Wulan (13).
Kejadian pada terjadi Juni 2014 lalu di sebuah rumah kosong di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, saat peristiwa ini terjadi, korban baru duduk di SMP.
Usia korban baru mencapai 13 tahun. "Makanya kita jerat para tersangka dengan Undang-undang Perlindungan anak (PPA), ujarnya usai memeriksa Teguh di ruang PPA, Selasa (14/4/2015).
Wahyu Hidayat menjelaskan sebelumnya, dua tersangka ini mencekoki korban dengan miras. "Setelah korban mabuk Aris kemudian menyetubuhi Wulan," jelasnya.
Sedangkan Teguh tetap berdiri di luar pintu kamar, saat perbuatan terlarang itu berlangsung. Usai Arif melampiaskan nafsu bejatnya, Arif kemudian menawari Teguh.
Peristiwa ini terbongkar, setelah orangtua korban melaporkan masalah ini ke Polres Malang.
Polisi yang menerima laporan ini langsung bergerak dan mengamankan Aris, sementara Teguh berhasil melarikan diri.
Teguh salah seorang tersangka, sempat buron dan sempat masuk DPO kepolisian. Warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis ini baru ditangkap Sabtu 11 April 2015.
Saat diperiksa, Aris mengaku melakukan tindakan asusila tersebut karena mabuk. Teguh yang mendapat giliran setelah Arif ini mengaku, bernafsu saat melihat kemolekan tubuh korban tanpa busana.
Menurut Teguh, hubungan intim dengan korban tanpa paksaan. "Kami suka sama suka. Waktu saya gitukan, dia diam saja, tidak melawan," ujarnya.
Atas perbuatan ini, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 200 02 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan ancaman di atas lima tahun.
Dalam kasus ini, satu tersangka, yaitu Arif telah divonis, sementara Teguh masih menjalani proses hukum karena melarikan diri.
Arif (16) dan Teguh (16) yang beralamat di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kini berurusan dengan polisi karena ditetapkan sebagai tersangka atas kasus asusila terhadap Wulan (13).
Kejadian pada terjadi Juni 2014 lalu di sebuah rumah kosong di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, saat peristiwa ini terjadi, korban baru duduk di SMP.
Usia korban baru mencapai 13 tahun. "Makanya kita jerat para tersangka dengan Undang-undang Perlindungan anak (PPA), ujarnya usai memeriksa Teguh di ruang PPA, Selasa (14/4/2015).
Wahyu Hidayat menjelaskan sebelumnya, dua tersangka ini mencekoki korban dengan miras. "Setelah korban mabuk Aris kemudian menyetubuhi Wulan," jelasnya.
Sedangkan Teguh tetap berdiri di luar pintu kamar, saat perbuatan terlarang itu berlangsung. Usai Arif melampiaskan nafsu bejatnya, Arif kemudian menawari Teguh.
Peristiwa ini terbongkar, setelah orangtua korban melaporkan masalah ini ke Polres Malang.
Polisi yang menerima laporan ini langsung bergerak dan mengamankan Aris, sementara Teguh berhasil melarikan diri.
Teguh salah seorang tersangka, sempat buron dan sempat masuk DPO kepolisian. Warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis ini baru ditangkap Sabtu 11 April 2015.
Saat diperiksa, Aris mengaku melakukan tindakan asusila tersebut karena mabuk. Teguh yang mendapat giliran setelah Arif ini mengaku, bernafsu saat melihat kemolekan tubuh korban tanpa busana.
Menurut Teguh, hubungan intim dengan korban tanpa paksaan. "Kami suka sama suka. Waktu saya gitukan, dia diam saja, tidak melawan," ujarnya.
Atas perbuatan ini, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 200 02 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan ancaman di atas lima tahun.
Dalam kasus ini, satu tersangka, yaitu Arif telah divonis, sementara Teguh masih menjalani proses hukum karena melarikan diri.
(sms)