222.500 Hektare Hutan di Bengkulu Dirambah

Selasa, 14 April 2015 - 14:30 WIB
222.500 Hektare Hutan di Bengkulu Dirambah
222.500 Hektare Hutan di Bengkulu Dirambah
A A A
BENGKULU - Sekitar 222.500 hektare kawasan hutan dari total luas 924.000 hektare di Provinsi Bengkulu hutan beralih fungsi akibat perambahan.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Saud Sofyan menjelaskan, perambahan dilakukan akibat sempitnya lahan karena penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pemerintah daerah kepada perusahaan.

"Sebagian besar perambahan terjadi di Kabupaten Mukomuko yang beralih fungsi menjadi kebun sawit," katanya, Senin (13/4/2015).

Menurut dia, tingginya penerbitan HGU juga terbesar di Kabupaten Mukomuko yang kemudian diikuti kabupaten lain yang ada di Bengkulu.

"Hingga pemberian HGU kepada perusahaan menyebabkan lahan masyarakat semakin sempit," jelas Sofyan.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan bersama empat menteri, diantaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri PU dan Badan Pertanahan Nasional Nomor : 79 tahun 2014, PB 3/Menhut - II/2014/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang penyelesaian penguasaan tanah yang berada di kawasan hutan.

"Peraturan dibuat untuk menyelesaikan konflik Sumber Daya Alam (SDA) dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan untuk peruntukan lainnya. Namun peraturan ini perlu diawasi semaksimal mungkin agar tidak menimbulkan kehancuran hutan kedepannya," timpal Sofyan.

Untuk penyelesaikan konflik SDA yang ada di kabupaten/kota, Sofyan menyarankan perlunya fasilitas yang intensif dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu dalam penyelesaian penguasaan tanah yang berada di kawasan hutan harus dilaksanakan secara cermat dan proporsional.

"Jika dilakukan secara sembarangan, bukannya menyelesaikan konflik tapi malah menambah konflik," pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5966 seconds (0.1#10.140)
pixels