Warga Tegas Tolak Tambang Pasir

Selasa, 14 April 2015 - 10:18 WIB
Warga Tegas Tolak Tambang...
Warga Tegas Tolak Tambang Pasir
A A A
BANYUWANGI - Ratusan warga pesisir Muncar, Kecamatan Muncar, kemarin kembali turun jalan. Mereka memprotes rencana pengerukan pasir di pesisir Banyuwangi untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali.

Koordinator Komunitas Satu Hati, Afif Toha, mengatakan, warga nelayan bersama-sama dengan berbagai elemen bergerak menggalang tanda tangan untuk menyuarakan penolakan atas rencana penambangan oleh PT Tirta Wahana Bali International (TWBI) tersebut.

“Laut dengan segala unsurnya adalah penyangga utama keberlangsungan hidup masyarakat pesisir. Tidak hanya nelayan, juga bagi seluruh aktor yang bergerak dalam dan bersangkut paut dengan rantai sektor perikanan,” kata Afif.

Menurut Afif, penolakan penambangan pasir merupakan jaminan atas kelestarian alam yang tidak bisa ditawar lagi. Bila pengerukan pasir dilakukan, sebanyak 12.714 nelayan terancam. Tidak hanya itu, ribuan buruh pada 27 industri tepung, 13 industri pengalengan, dan 27 unit pembekuan ikan di Kecamatan Muncar juga berpotensi bangkrut. Bila izin penambangan diberikan, nasib ribuan orang yang bergantung secara ekonomi dari pesisir Muncar dipertaruhkan, hanya untuk memenuhi hasrat segelintir orang.

“Kami mengerti arti pertumbuhan ekonomi, kami paham arti pembangunan, tapi kami sama sekali tidak memahami logika pikir yang mengesahkan perusakan alam untuk membiayai pertumbuhan ekonomi demi pembangunan,” ujarnya.

Dalam aksi ini, warga membubuhkan tanda tangan di atas kain putih untuk mengingatkan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas agar tegas menolak segala bentuk perusakan atas laut Banyuwangi, termasuk rencana pengerukan pasir di Muncar.

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi Abdul Kadir sebelumnya mengakui, PT TWBI telah mengajukan proposal izin tambang pasir laut. Namun, BPPT menolak perihal pengajuan proposal tersebut karena pemerintah daerah tidak lagi bisa mengeluarkan izin tambang.

Hal tersebut sesuai aturan dalam Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa bupati dan wali kota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) kepada perusahaan. Sebaliknya, kewenangan menetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di areal tambang berada di tangan gubernur.

P juliatmoko
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Berita Terkini
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
5 menit yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
21 menit yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
39 menit yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
46 menit yang lalu
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
1 jam yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
1 jam yang lalu
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved