Gara-gara Pil Koplo, Gagal UN

Selasa, 14 April 2015 - 10:15 WIB
Gara-gara Pil Koplo,...
Gara-gara Pil Koplo, Gagal UN
A A A
PONOROGO - MH, seorang pelajar di Ponorogo, harus menelan kenyataan pahit. Dia harus rela gagal mengikuti ujian nasional (UN) 2015 karena menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo.

Tidak ada satu orang pun pihak sekolahnya yang turun tangan membantu menyelamatkan pendidikannya di tingkat sekolah menengah atas (SMA). Remaja 18 tahun asal Dusun Nglumpang, Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, itu hanya bisa tertunduk lesu di kursi tamu ruang petugas keamanan Rutan Ponorogo saat ditemui KORAN SINDO JATIM .

Dia mengaku sedih dan menyesal telah terjebak dalam jaring narkoba, meski dia yakin tidak melakukannya. Namun, dia lebih sedih karena pada Senin (13/4) kemarin tidak bisa mengikuti UN di sekolahnya. MH hingga satu bulan lalu tercatat sebagai pelajar kelas XII di MA Komarul Hidayah, Tugu, Trenggalek.

Sekolah di kecamatan paling barat Trenggalek ini terhitung sebagai sekolah yang cukup dekat dengan rumah MH di Desa Pangkal, Sawoo, yang berbatasan langsung dengan Trenggalek. Nahas, saat diminta membelikan sesuatu oleh seorang kawannya yang belakangan diketahuinya berupa satu paket pil LL berisi 101 butir, MH dicokok polisi.

Dia pun digelandang ke Mapolres Ponorogo, kemudian dijebloskan ke Rutan Ponorogo. MH disangka melanggar Pasal 196 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. “Tersangka menjadi tahanan dan dititipkan di Rutan Ponorogo sejak pertengahan Maret. Katanya dia jadi pengedar, tapi pengakuan tersangka, dia hanya disuruh membelikan pil itu. Karena ancaman hukumannya sekitar 10 tahun, maka tidak bisa didisversi sehingga harus ditahan,” ujar

Kepala Keamanan Rutan Ponorogo Suherwan. Dia mengatakan, setelah mengetahui identitas tahanan yang masih belia ini, pihak Rutan Ponorogo sudah memberikan pemberitahuan kepada pihak penyidik dan orang tua tersangka. “Kepada orang tua MH, kami sudah dua kali mengingatkan untuk mengurus hal ini,” ujar Suherwan.

Namun, orang tua MH tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari sekolah MH. “Orang tuanya sudah menanyakan ke sekolah setelah kami beri penjelasan. Tapi katanya, sekolah kerepotan untuk mengurus UN tersangka MH ini karena beda kabupaten,” ungkap Suherwan.

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Ponorogo Wahyu Dhita Putranto menyatakan, upaya pihaknya agar MH bisa mengikuti UN memang terbatas. Hal itu karena statusnya masih sebagai tahanan. Namun, dengan status tahanan dan masih merupakan tersangka karena belum menjalani sidang, seharusnya pihak sekolah dan Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama di Trenggalek bisa menjembatani hak konstitusional MH.

“Bersalah atau tidak, saat ini MH masih dilindungi UUD 1945 dan berhak mendapatkan pendidikan, termasuk ikut UN sebagai bagian dari pendidikan. Seharusnya sekolah bisa segera berkoordinasi dengan pihak dinas atau Kemenag sehingga MH tetap bisa ikut UN, bisa tetap lulus dan dapat ijazah,” ujarnya.

MH mengaku hanya bisa pasrah karena gagal ikut UN kali ini. “Ya sedih. Penginnya ya bisa ikut UN. Kalau ada susulan saya mau,” ujar remaja berkulit kuning langsat yang bercita-cita menjadi dokter ini.

Dili eyato
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9090 seconds (0.1#10.140)