Los Pasar Klithikan Diperjualbelikan

Selasa, 14 April 2015 - 10:01 WIB
Los Pasar Klithikan...
Los Pasar Klithikan Diperjualbelikan
A A A
BANTUL - Los pasar di Pasar Klithikan Niten diperjualbelikan oleh oknum pedagang. Melalui seorang perantara, los pasar untuk aktivitas perdagangan barangbarang bekas ini ditawarkan kepada yang berminat memiliki los tersebut.

Padahal, pihak Kantor Pengelola Pasar (Kalopas) melarang los tersebut berpindah tangan ke orang lain, kecuali ahli waris. Agung, salah seorang makelar tanah di kawasan Trirenggo Bantul ini awalnya menawarkan los pasar Klithikan di Niten de ngan bunyi “Dijual Kios Klithikan ukuran 2x3 full kerangka besi surat HGB (Hak Guna Bangunan) bisa dipindah tangan/ balik nama (proses). Harga Rp 65 juta, kalau ada yang minat bos”.

Lantas awak media ini men coba menggali lebih dalam lagi kios sebelah mana yang ditawarkan oleh Agung. Agung mengungkapkan, los yang dijual tersebut berada di blok 3 sisi sebelah barat Pasar Klithikan Niten yang berada di Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon. Los tersebut menghadap ke barat, atau menghadap ke jalan utama yaitu Jalan Bantul KM 4,5. Harga Rp 65 juta tersebut sudah balik nama dari pemilik kios ke pembeli.

“Kalau minat bisa hubungi saya,” ujarnya, kemarin. Ketika ditanya status kios itu seperti apa, apakah hak guna bangunan atau hak pakai, Agung tidak menjawabnya secara pasti. Hanya saja, dia menjamin bisa balik nama dari pemilik sebelumnya ke nama pembeli. Pembeli tinggal menerima jadi tanpa susah mengurusnya ke berbagai instansi.

Sementara itu, Kepala Kalopas Bantul Slamet Santosa menandaskan, los-los tersebut statusnya adalah hak pakai dengan status kepemilikan bangunan hak pemanfaatan. Los-los tersebut tidak boleh dan tidak bisa dialihstatuskan tanpa izin dari Kalopas. Status los tersebut hanya boleh pindah tangan dengan sendirinya jika diwariskan kepada ahli waris pemilik sebelumnya.

“Tidak boleh dialihkan ke orang lain. Boleh itu dengan catatan ada izin dari kami dan itu pun biasanya kasuistik,” katanya. Slamet menandaskan, status kepemilikan bangunan para pedagang selama ini adalah hak pemanfaatan, bukan hak milik tetapi hak untuk menggunakan. Jika terus dan masih digunakan, pihak Kalopas akan memberikan surat bukti keterangan penggunaannya.

Biasanya surat-surat tersebut bisa digunakan pedagang untuk agunan bank. Terkait dengan aktivitas pemindahan status los atau kios Pasar Klithikan tersebut, Slamet menandaskan, belum ada laporan masuk kepadanya. Jika ada, dia meminta kepada media untuk menyampaikan los mana yang dijual dan nantinya akan dicek. Sebab, jika pemilik awal sudah tidak membutuhkan lagi, maka seharusnya los tersebut dikembalikan ke Kalopas Bantul.

“Kalau sudah tidak butuh, ya kembalikan ke kami. Jangan diperjualbelikan,” katanya. Namun, Slamet mengakui, ada pihak-pihak yang memanfaatkan los-los tersebut untuk diperjualbelikan.

Erfanto linangkung
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8097 seconds (0.1#10.140)