Pemkab Diminta Tegas soal Retribusi

Selasa, 14 April 2015 - 10:01 WIB
Pemkab Diminta Tegas...
Pemkab Diminta Tegas soal Retribusi
A A A
GUNUNGKIDUL - Pengelola kawasan Wisata Gua Pindul meminta pemkab tegas dengan aturan mengenai kawasan wisata dan pengelolaannya.

Desakan ini dilakukan menyusul sikap pemkab yang dianggap plinplan dengan aturan sehingga retribusi masuk Gua Pindul seringkali tidak diindahkan. “Kalau pemkab memberi contoh ketegasan dalam aturan, saya yakin pengelola siap men jalankan. Selain itu, persoalan permainan tarif yang merusak juga harus ditertibkan,” ungkap Koordinator Pokdarwis Dewabejo Bagyo kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, saat ini terdapat dua kawasan yang menjadi celah untuk tidak membayar retribusi, kawasan tersebut ada lah kawasan Gua Pindul dan kawasan Kali Oya. “Kemudian aturan mengenai satu pokdarwis satu objek wisata juga semestinya ditegakkan,” kata perintis wisata minat khusus Gua Pindul ini.

Menanggapi hal ini, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Gunungkidul Tommy Harahap mengaku sudah berbicara dengan masyarakat Bejiharjo juga pengelola objek wisata tersebut untuk kembali melakukan sosialisasi penarikan retribusi. “Kami tegaskan, retribusi sudah diatur dalam perda sehingga perlu untuk ditaati,” ungkapnya.

Penarikan retribusi ini, lanjutnya, diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2013. Untuk itu, semua wisatawan yang masuk kekawasan Gua Pindul harus membayar retribusi senilai Rp10.000 per orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemberlakuan retribusi ini bukan hanya untuk wisatawan yang masuk ke dalam Gua Pindul saja, namun bagi seluruh wisatawan yang masuk ke kawasan wisata Gua Pindul. Pihak yang tidak membayar retribusi bisa dikenakan hukum,” ucapnya. Dengan hal ini, semua pengelola wisata diminta berusaha menyukseskan upaya menertibkan retribusi tanpa kecuali. "Ini sebuah aturan jadi perlu ditegakkan bersama," ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Dinas Kebudayaan dan Kepari wisataan (Disbudpar) Gunung kidul Hari Sukmono mengatakan, saat ini pihaknya akan segera mendaftarkan rafting Sungai Oya masuk dalam salah satu destinasi wisata.

“Dengan cara ini tidak dijadikan alasan pengelola tidak membayar retribusi,” ucapnya. Dia berharap, semua sekretariat berkomitmen untuk melaksanakan aturan penarikan retribusi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Suharjono
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6059 seconds (0.1#10.140)