Pemkab Diminta Tegas soal Retribusi

Selasa, 14 April 2015 - 10:01 WIB
Pemkab Diminta Tegas...
Pemkab Diminta Tegas soal Retribusi
A A A
GUNUNGKIDUL - Pengelola kawasan Wisata Gua Pindul meminta pemkab tegas dengan aturan mengenai kawasan wisata dan pengelolaannya.

Desakan ini dilakukan menyusul sikap pemkab yang dianggap plinplan dengan aturan sehingga retribusi masuk Gua Pindul seringkali tidak diindahkan. “Kalau pemkab memberi contoh ketegasan dalam aturan, saya yakin pengelola siap men jalankan. Selain itu, persoalan permainan tarif yang merusak juga harus ditertibkan,” ungkap Koordinator Pokdarwis Dewabejo Bagyo kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, saat ini terdapat dua kawasan yang menjadi celah untuk tidak membayar retribusi, kawasan tersebut ada lah kawasan Gua Pindul dan kawasan Kali Oya. “Kemudian aturan mengenai satu pokdarwis satu objek wisata juga semestinya ditegakkan,” kata perintis wisata minat khusus Gua Pindul ini.

Menanggapi hal ini, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Gunungkidul Tommy Harahap mengaku sudah berbicara dengan masyarakat Bejiharjo juga pengelola objek wisata tersebut untuk kembali melakukan sosialisasi penarikan retribusi. “Kami tegaskan, retribusi sudah diatur dalam perda sehingga perlu untuk ditaati,” ungkapnya.

Penarikan retribusi ini, lanjutnya, diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2013. Untuk itu, semua wisatawan yang masuk kekawasan Gua Pindul harus membayar retribusi senilai Rp10.000 per orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemberlakuan retribusi ini bukan hanya untuk wisatawan yang masuk ke dalam Gua Pindul saja, namun bagi seluruh wisatawan yang masuk ke kawasan wisata Gua Pindul. Pihak yang tidak membayar retribusi bisa dikenakan hukum,” ucapnya. Dengan hal ini, semua pengelola wisata diminta berusaha menyukseskan upaya menertibkan retribusi tanpa kecuali. "Ini sebuah aturan jadi perlu ditegakkan bersama," ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Dinas Kebudayaan dan Kepari wisataan (Disbudpar) Gunung kidul Hari Sukmono mengatakan, saat ini pihaknya akan segera mendaftarkan rafting Sungai Oya masuk dalam salah satu destinasi wisata.

“Dengan cara ini tidak dijadikan alasan pengelola tidak membayar retribusi,” ucapnya. Dia berharap, semua sekretariat berkomitmen untuk melaksanakan aturan penarikan retribusi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Suharjono
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Telan Investasi Rp14...
Telan Investasi Rp14 Triliun, Tol Yogya-Bawen Satukan Kawasan Joglosemar di 2023
Berita Terkini
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
28 menit yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
1 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
2 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
3 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
6 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
10 jam yang lalu
Infografis
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved