Ganja Setengah Ton Disimpan di Atas Truk Kontainer
Senin, 13 April 2015 - 21:26 WIB
Ganja Setengah Ton Disimpan di Atas Truk Kontainer
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakbar hampir saja terkecoh dengan aksi penyelundupan ganja seberat 540 kilogram dari Aceh. Saat diberhentikan, ternyata truk kontainer dalam keadaan kosong.
Namun polisi curiga dan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut. Benar saja, saat dilihat atap kontainer tersebut ternyata tersimpan 540 kg ganja dalam 16,5 karung senilai Rp1,08 miliar.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha menerangkan, terungkapnya barang haram itu merupakan pengembangan kasus tiga ton jenis Ganja yang dimusnakan pada Maret 2015 lalu hasil pengungkapan kasus di Polsek Kalideres dan Polres Jakarta Barat pada pertengah Desember 2014 dan awal Februari 2015.
"Jaringan sama, cuman pemesannya aja beda. Saat ini pemesannya masih dalam pencarian kami," ungkap Gembong di Mapolres Jakarta Barat, Senin (13/4/2015) siang tadi.
Dalam pengungkapan ganja itu, lanjut Gembong, pihaknya mengamankan dua orang kurir, yakni SB (45) sopir dan MS (48) kenek. Selain dua orang itu, satu mobil kontainer dengan nopol BM 8612 LR juga ikut diamankan pihaknya dari lokasi pengungkapan.
Gagalnya pengiriman kontainer ganja itu, lanjut Gembong, berawal dari kecurigaan pihaknya terkait muatan kosong pada kontainer tersebut saat pihaknya melakukan operasi di jalur lintas timur Sumatra. Ganja itu, kata Gembong, tersimpan pada atap kontainer yang telah dimodif, sehingga dapat mengelabuhi petugas.
"Informasi itu kami tindak lanjuti dengan pencarian. Di lapangan, kami curiga dengan muatan kosong saat truk itu kami berhentikan. Rencanaya ganja itu akan diedarkan di wilayah Ciawi, Bogor dan Kerawang," ungkapnya.
Selain pengungkapan setengah ton lebih ganja. Satnarkoba Polres juga berhasil mengungkapkan peredaran narkoba di diskotik Crown, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Satu bandar Af (21) berhasil diringkus berserta barang bukti 3.953 butir pil ekstasi warna senilai Rp 1,3 miliar dan tujuh paket sabu dengan berat 6,7 gram dari sebuah room VIP nomer 20 di diskotik itu.
Gembong menduga barang haram itu dikendalikan dari seorang narapidana mengendalikan dari balik jeruji Lapas Cipinang, Jakarta Timur. "Yang ngelakuinnya juga napi kasus narkoba," tegas Gembong.
Namun polisi curiga dan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut. Benar saja, saat dilihat atap kontainer tersebut ternyata tersimpan 540 kg ganja dalam 16,5 karung senilai Rp1,08 miliar.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha menerangkan, terungkapnya barang haram itu merupakan pengembangan kasus tiga ton jenis Ganja yang dimusnakan pada Maret 2015 lalu hasil pengungkapan kasus di Polsek Kalideres dan Polres Jakarta Barat pada pertengah Desember 2014 dan awal Februari 2015.
"Jaringan sama, cuman pemesannya aja beda. Saat ini pemesannya masih dalam pencarian kami," ungkap Gembong di Mapolres Jakarta Barat, Senin (13/4/2015) siang tadi.
Dalam pengungkapan ganja itu, lanjut Gembong, pihaknya mengamankan dua orang kurir, yakni SB (45) sopir dan MS (48) kenek. Selain dua orang itu, satu mobil kontainer dengan nopol BM 8612 LR juga ikut diamankan pihaknya dari lokasi pengungkapan.
Gagalnya pengiriman kontainer ganja itu, lanjut Gembong, berawal dari kecurigaan pihaknya terkait muatan kosong pada kontainer tersebut saat pihaknya melakukan operasi di jalur lintas timur Sumatra. Ganja itu, kata Gembong, tersimpan pada atap kontainer yang telah dimodif, sehingga dapat mengelabuhi petugas.
"Informasi itu kami tindak lanjuti dengan pencarian. Di lapangan, kami curiga dengan muatan kosong saat truk itu kami berhentikan. Rencanaya ganja itu akan diedarkan di wilayah Ciawi, Bogor dan Kerawang," ungkapnya.
Selain pengungkapan setengah ton lebih ganja. Satnarkoba Polres juga berhasil mengungkapkan peredaran narkoba di diskotik Crown, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Satu bandar Af (21) berhasil diringkus berserta barang bukti 3.953 butir pil ekstasi warna senilai Rp 1,3 miliar dan tujuh paket sabu dengan berat 6,7 gram dari sebuah room VIP nomer 20 di diskotik itu.
Gembong menduga barang haram itu dikendalikan dari seorang narapidana mengendalikan dari balik jeruji Lapas Cipinang, Jakarta Timur. "Yang ngelakuinnya juga napi kasus narkoba," tegas Gembong.
(ysw)