Ratusan Ibu Rugi Rp1 M

Sabtu, 11 April 2015 - 11:06 WIB
Ratusan Ibu Rugi Rp1 M
Ratusan Ibu Rugi Rp1 M
A A A
PAGARALAM - Polres Pagaralam mengungkap investasi bodong yang diduga dikelola bidan PTT Kota Pagaralam. Pengungkapan berawal dari laporan palsu yang dilaporkan Apriyani, warga Pagaralam Utara.

Informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO PALEMBANG bahwa penipuan dilakukan wanita berstatus bidan PTT di sebuah Puskesmas di Pagaralam dengan modus membuat grup akun facebook'Silaturahmi Bersama Apriyani Sitepu' yang menawarkan investasi logam mulia.

Kapolres Pagaralam AKBP Saut P Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP JK Nababan melalui Kanit Pidum Ipda Morris mengungkapkan, investasi bodong beranggotakan sekitar 189 member berhasil menghimpun dana sebesar Rp1 miliar yang ditampung melalui empat rekening bank.

“Oknum bidan ter sebut sudah diperiksa. Terbongkarnya kasus ini atas laporan palsu dengan terlapor Wiwin, warga Medan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, seperti MJ, WA, M, dan K,” jelas Morris. Dia menjelaskan, setelah ditelusuri Unit Pidum Polres Pagaralam, grup akun yang di kendalikan melalui ponsel Blackberry sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu.

Adapun member yang menjadi korban ke banyakan wanita. “Pengungkapan penipuan investasi bodong ini karena kami menilai akun tersebut banyak kejanggalan. Tak pelak, setelah didalami benar penipuan,” ujarnya. Morris menuturkan, kasus kejahatan yang mengarah kepada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kemudian mengerucut ter hadap modus yang dilakukan pelaku.

“Empat saksi sementara yang kami periksa sudah dirugikan lantaran telanjur berinves tasi menanamkan modal mu lai dari Rp8 juta hingga Rp35 juta dengan cara transfer ke rekening bank yang tertera di grup akun facebook. Keempat saksi yang diperiksa sama sekali tidak mendapatkan untung berlipat yang dijanjikan dalam akun facebook 'Silaturahmi Bersama Apriyani Sitepu' tersebut,” paparnya.

Sementara, modus penipuan yakni menjanjikan keuntungan dua kali lipat. Pemilik akun Apriani membuat penawaran dalam grup bahwa dalam tempo tertentu korban akan men dapatkan keuntungan berlipat dari nilai investasi yang ditanamkan. “Jika menanam modal Rp1 juta dijanjikan keuntungan Rp2 juta. Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan .

K emudian, kasus ini mengarah pada kejahatan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tran saksi Elektronik,” jelasnya. Morris menegaskan, saat ini pelaku sudah ditahan. “Tidak menutup kemungkinan korban bertambah banyak dari 189 memberyang masuk dalam akun grup. Kemungkinankor bantidakhanya di Pagaralam, tapi dari luar seperti warga Medan, Jakarta dan lainnya,” tan dasnya.

MJ, salah satu korban mengaku tertarik akan investasi karena penawaran keuntungan yang menggiurkan. Dirinya tidak menyangka kalau investasi yang ditawarkan ternyata bodong. Namun, mengenaiinvestasi dan kerugian yang dialaminya, dia enggan meng ungkapkannya. “Keuntungan yang saya terima baru di bayar satu kali. Selebihnya tidak pernah lagi hingga akhirnya saya tersadar kalau itu semua adalah penipuan,” tuturnya.

Yayan darwansah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7845 seconds (0.1#10.140)