PRPP Optimistis Menangi Sengketa
A
A
A
SEMARANG - Kuasa hukum PT Pekan Raya Promosi dan Pembangunan (PRPP) Kota Semarang Andreas Hariyanto berharap majelis hakim akan memenangkan pihak PRPP dalam sengketa pengelolaan lahan dengan PT Indo Perkasa Utama (IPU).
Andreas juga menyatakan lahan seluas 237 hektare (ha) yang sebagian dikuasai oleh PT IPU menjadi hak dari Pemprov Jateng dalam bentuk HPL. “Terlepas adanya perjanjian pengelolaan PT IPU selama 75 tahun, kami berharap majelis hakim memutuskan bahwa lahan ini adalahhakdari PemprovJateng,” tandas dia dalam sidang on the spot yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Semarang di kawasan PRPP Semarang kemarin.
Dalam sidang lapangan tersebut, Andreas ingin menunjukkan kepada majelis hakim mengenai kondisi objek sengketa saat ini. Kenyataannya, HPL seluas 237 ha tersebut peruntukannya telah keluar dari perjanjian awal, yakni sebagai lokasi penunjang sarana rekreasi PRPP. “Kami ingin menunjukkan kepada majelis hakim bahwa kami konsisten. Di mana sesuai HPL yang diberikan oleh negara kepada kami itu hanya diperuntukkan bagi pengembangan rekreasi dan sarana prasarananya.
Tapi lihat sendiri saat ini, PT IPU telah ingkar janji dengan membangun gudang, perumahan mewah dan sebagainya yang tidak ada kaitannya dengan pengembangan wisata rekreasi PRPP,” kata dia. Sidang lapangan itu dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Rombongan majelis hakim lengkap dengan panitera pengganti mengajak penggugat dan para tergugat untuk mengunjungi lokasi sengketa.
Di lokasi itu mereka kemudian berkeliling melihat objek sengketa secara detail, berpatokan dengan peta yang dibawa baik oleh penggugat maupun tergugat. “Kami sengaja melakukan sidang di lokasi objek sengketa untuk memperjelas permasalahan. Sehingga semuanya jelas tidak hanya berdasarkan bukti-bukti gambar di persidangan,” tandas ketua majelis hakim Dwiarso Budi.
Selain untuk memperjelas perkara, sidangtersebutmerupakan pembuktian dari majelis mengenai lokasi sengketa. Apakah benar ada lokasi yang disengketakan atau tidak, apakah benar luasan lahan yang disengketakan sama atau tidak, dan sebagainya. “Jadi ini membuktikan apakah objek sengketa sama dengan bukti-bukti yang telah diperiksa di persidangan.
Dan nantinya hasil dari sidang ini juga akan menjadi pertimbangan kami dalam memutuskan perkara ini,” papar Dwiarso. Disinggung mengenai persidangan, Dwiarso mengatakan setelah sidang di lokasi objek sengketa ini pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. “Setelah ini baru pemeriksaan saksi-saksi, jadi masih lama,” ucapnya.
Kuasa hukum PT IPU, Agus Dwi Winarso, mengatakan bahwa pihaknya menunjukkan titik mana saja yang menjadi pen-guasaan pihak penggugat maupun tergugat. Hal ini terkait berdirinya HGB di atas HPL objek sengketa. “Ini napak tilas untuk menunjukkan kepada majelis hakim lokasi sebenarnya objek sengketa. Di mana dulu lokasi ini adalah objek laut saat SK HPL dimohonkan.
Tujuannya agar hakim mendapat kejelasan mengenai kondisi objek sengketa sesuai perjanjian,” paparnya. Agus juga mengatakan dasar pertimbangan atas pencatatan nama pemprov terhadap HPL di lokasi itu disebabkan modal dasar lahan milik yayasan saat itu seluas 26 ha. Sementara sisanya masih objek laut yang kemudian diuruk oleh PT IPU.
“Jadi, kami ingin menunjukkan mana saja lokasi yang dalam penguasaan yayasan PRPP dan lokasi yang dalam penguasaan PT IPU. Di luar 26 ha yang menjadi modal dasar yayasan dengan biaya APBD itu, semua masuk dalam penguasaan kami,” ucapnya. Dengan penunjukan itu majelis hakim diharapkan melihat kondisi riil di lapangan terkait lokasi objek sengketa yang saat ini disidangkan.
Sehingga nanti majelis hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya dengan bukti-bukti tersebut. “Kami tunjukkan semuanya, mulai dari titik awal lahan yang dulunya laut hingga saat ini. Kami harap ini menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini,” ujar Agus. Sekadar diketahui, PT IPU melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menggugat Pemprov Jateng pada Kamis (4/12) atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemprov Jateng di kawasan PRPP yang telah dikuasakan kepadanya.
Tak tanggung-tanggung, dalam gugatannya PT IPU menggugat Gubernur Jateng dengan gugatan ganti rugi total Rp1,66 triliun. Rinciannya, ganti rugi materiil Rp789 miliar dan ganti rugi imateriil Rp873 miliar. Dalam persidangan itu para tergugat, yakni Gubernur Jateng, Yayasan PRPP, PT PRPP, BPN Pusat, Kanwil BPN Jateng dan BPN Semarang melakukan upaya rekopensi atau gugatan balik kepada PT IPU.
Pemprov Jateng menggugat PT IPU untuk membayar ganti rugi Rp555 miliar. Sementara PT PRPP menggugat PT IPU Rp500 juta per bulan terhitung mulai Oktober2011sampaimasalahini inkrah dan membayar kerugian immateriil Rp100 miliar.
Andika prabowo
Andreas juga menyatakan lahan seluas 237 hektare (ha) yang sebagian dikuasai oleh PT IPU menjadi hak dari Pemprov Jateng dalam bentuk HPL. “Terlepas adanya perjanjian pengelolaan PT IPU selama 75 tahun, kami berharap majelis hakim memutuskan bahwa lahan ini adalahhakdari PemprovJateng,” tandas dia dalam sidang on the spot yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Semarang di kawasan PRPP Semarang kemarin.
Dalam sidang lapangan tersebut, Andreas ingin menunjukkan kepada majelis hakim mengenai kondisi objek sengketa saat ini. Kenyataannya, HPL seluas 237 ha tersebut peruntukannya telah keluar dari perjanjian awal, yakni sebagai lokasi penunjang sarana rekreasi PRPP. “Kami ingin menunjukkan kepada majelis hakim bahwa kami konsisten. Di mana sesuai HPL yang diberikan oleh negara kepada kami itu hanya diperuntukkan bagi pengembangan rekreasi dan sarana prasarananya.
Tapi lihat sendiri saat ini, PT IPU telah ingkar janji dengan membangun gudang, perumahan mewah dan sebagainya yang tidak ada kaitannya dengan pengembangan wisata rekreasi PRPP,” kata dia. Sidang lapangan itu dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Rombongan majelis hakim lengkap dengan panitera pengganti mengajak penggugat dan para tergugat untuk mengunjungi lokasi sengketa.
Di lokasi itu mereka kemudian berkeliling melihat objek sengketa secara detail, berpatokan dengan peta yang dibawa baik oleh penggugat maupun tergugat. “Kami sengaja melakukan sidang di lokasi objek sengketa untuk memperjelas permasalahan. Sehingga semuanya jelas tidak hanya berdasarkan bukti-bukti gambar di persidangan,” tandas ketua majelis hakim Dwiarso Budi.
Selain untuk memperjelas perkara, sidangtersebutmerupakan pembuktian dari majelis mengenai lokasi sengketa. Apakah benar ada lokasi yang disengketakan atau tidak, apakah benar luasan lahan yang disengketakan sama atau tidak, dan sebagainya. “Jadi ini membuktikan apakah objek sengketa sama dengan bukti-bukti yang telah diperiksa di persidangan.
Dan nantinya hasil dari sidang ini juga akan menjadi pertimbangan kami dalam memutuskan perkara ini,” papar Dwiarso. Disinggung mengenai persidangan, Dwiarso mengatakan setelah sidang di lokasi objek sengketa ini pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. “Setelah ini baru pemeriksaan saksi-saksi, jadi masih lama,” ucapnya.
Kuasa hukum PT IPU, Agus Dwi Winarso, mengatakan bahwa pihaknya menunjukkan titik mana saja yang menjadi pen-guasaan pihak penggugat maupun tergugat. Hal ini terkait berdirinya HGB di atas HPL objek sengketa. “Ini napak tilas untuk menunjukkan kepada majelis hakim lokasi sebenarnya objek sengketa. Di mana dulu lokasi ini adalah objek laut saat SK HPL dimohonkan.
Tujuannya agar hakim mendapat kejelasan mengenai kondisi objek sengketa sesuai perjanjian,” paparnya. Agus juga mengatakan dasar pertimbangan atas pencatatan nama pemprov terhadap HPL di lokasi itu disebabkan modal dasar lahan milik yayasan saat itu seluas 26 ha. Sementara sisanya masih objek laut yang kemudian diuruk oleh PT IPU.
“Jadi, kami ingin menunjukkan mana saja lokasi yang dalam penguasaan yayasan PRPP dan lokasi yang dalam penguasaan PT IPU. Di luar 26 ha yang menjadi modal dasar yayasan dengan biaya APBD itu, semua masuk dalam penguasaan kami,” ucapnya. Dengan penunjukan itu majelis hakim diharapkan melihat kondisi riil di lapangan terkait lokasi objek sengketa yang saat ini disidangkan.
Sehingga nanti majelis hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya dengan bukti-bukti tersebut. “Kami tunjukkan semuanya, mulai dari titik awal lahan yang dulunya laut hingga saat ini. Kami harap ini menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini,” ujar Agus. Sekadar diketahui, PT IPU melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menggugat Pemprov Jateng pada Kamis (4/12) atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemprov Jateng di kawasan PRPP yang telah dikuasakan kepadanya.
Tak tanggung-tanggung, dalam gugatannya PT IPU menggugat Gubernur Jateng dengan gugatan ganti rugi total Rp1,66 triliun. Rinciannya, ganti rugi materiil Rp789 miliar dan ganti rugi imateriil Rp873 miliar. Dalam persidangan itu para tergugat, yakni Gubernur Jateng, Yayasan PRPP, PT PRPP, BPN Pusat, Kanwil BPN Jateng dan BPN Semarang melakukan upaya rekopensi atau gugatan balik kepada PT IPU.
Pemprov Jateng menggugat PT IPU untuk membayar ganti rugi Rp555 miliar. Sementara PT PRPP menggugat PT IPU Rp500 juta per bulan terhitung mulai Oktober2011sampaimasalahini inkrah dan membayar kerugian immateriil Rp100 miliar.
Andika prabowo
(bbg)