Terjatuh Usai Beraksi, Jambret Babak Belur Dihajar Warga
A
A
A
PALEMBANG - Reza Saputra (16) dan Rudi (26), diringkus aparat Polsekta Kalidoni, usai melakukan aksi Jambret di Jalan MP Mangkunegara Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni.
Dari kedua tersangka yang tinggal saling bertetangga di Jalan Mayor Zen Lorong Pasundan Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni itu, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp41 ribu.
Selain uang tersebut, aparat juga mengamankan handphone milik korban dan sepeda motor Yamaha Mio warna biru BG 5386 RJ yang digunakan tersangka untuk beraksi.
Kapolsekta Kalidoni Palembang AKP Rachmad S Pakpahan mengatakan, penagkapan kedua tersangka bermula saat melakukan aksi jambret dengan korban Ria Anggraeni warga Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat (IB).
"Ketika itu korban Ria pulang dari kerja menuju rumahnya, saat melintas di Jalan MP Mangkunegara, kedua tersangka yang sudah merencanakan aksi penjambretan langsung memepet korban dan menarik tas korban yang saat itu diletakkan dalam pangkuan korban," jelasnya.
Setelah mendapatkan tas milik korban, tersangka langsung melarikan diri menuju ke Jalan Rasiden A Rozak. Namun saat itu korban terus mengejar pelaku sembari berteriak jambret.
"Lalu korban terus berteriak jambret, saat itulah kedua pelaku semakin mempercepat laju sepeda motornya, hingga saat melintas di Jalan Iswahyudi Lorong Sikam, keduanya terjatuh dan diamankan warga setempat," terangnya.
Usai berhasil ditangkap, kedua tersangka langsung diserahkan ke Polsekta Kalidoni Palembang beserta barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Akibat ulahnya, kedua tersangka bakal kita jerat dengan Pasal 365 KUHP," sebutnya.
Dari kedua tersangka yang tinggal saling bertetangga di Jalan Mayor Zen Lorong Pasundan Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni itu, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp41 ribu.
Selain uang tersebut, aparat juga mengamankan handphone milik korban dan sepeda motor Yamaha Mio warna biru BG 5386 RJ yang digunakan tersangka untuk beraksi.
Kapolsekta Kalidoni Palembang AKP Rachmad S Pakpahan mengatakan, penagkapan kedua tersangka bermula saat melakukan aksi jambret dengan korban Ria Anggraeni warga Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat (IB).
"Ketika itu korban Ria pulang dari kerja menuju rumahnya, saat melintas di Jalan MP Mangkunegara, kedua tersangka yang sudah merencanakan aksi penjambretan langsung memepet korban dan menarik tas korban yang saat itu diletakkan dalam pangkuan korban," jelasnya.
Setelah mendapatkan tas milik korban, tersangka langsung melarikan diri menuju ke Jalan Rasiden A Rozak. Namun saat itu korban terus mengejar pelaku sembari berteriak jambret.
"Lalu korban terus berteriak jambret, saat itulah kedua pelaku semakin mempercepat laju sepeda motornya, hingga saat melintas di Jalan Iswahyudi Lorong Sikam, keduanya terjatuh dan diamankan warga setempat," terangnya.
Usai berhasil ditangkap, kedua tersangka langsung diserahkan ke Polsekta Kalidoni Palembang beserta barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Akibat ulahnya, kedua tersangka bakal kita jerat dengan Pasal 365 KUHP," sebutnya.
(nag)