Juru Parkir Liar Lari Kocar-kacir
A
A
A
YOGYAKARTA - Tim gabungan Dinas Perhubungan, Dinas Ketertiban, Kodim 0734, dan Polresta Yogyakarta berhasil menjaring 12 juru parkir (jukir) liar hasil razia di sejumlah tempat, kemarin.
Razia ini akan berlanjut hingga sepekan kedepan. Saat ini Pemkot Yogyakarta terus mengintensifkan razia juru parkir liar guna menekan kebocoran pendapatan asli daerah. Belasan jukir liar yang terjaring razia berasal dari Jalan Ahmad Jazuli, Jalan AM Sangaji, Jalan Pakuningratan, Jalan Magelang, Jalan Margo Utomo, serta Jalan Tentara Rakyat Mataram.
Beberapa jukir liar melarikan diri saat petugas datang. "Ada yang lari dan meninggal - kan seragam," ungkap Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhu bungan Kota Yogyakarta Johan Usaha Pinem, kemarin. Menurut Johan, tim memberlakukan dua tindakan bagi para pelanggar.
Jukir yang terbukti liar atau tidak memiliki surat tugas, langsung diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diajukan ke meja hijau. Sedangkan jukir resmi tapi tidak memakai seragam dan kendaraan yang diparkir tidak tertib, dipanggil ke Dinas Perhubungan untuk dibina.
“Mengacu pada Perda Nomor 18 Tahun 2009, para pelanggar terancam penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” beber Johan. Dia menjelaskan, razia gabungan tidak hanya dilakukan untuk menekan kebocoran retribusi. Razia juga bertujuan agar parkir kendaraan, terutama yang di tepi jalan umum bisa lebih tertib serta tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
"Kami tidak ingin aktivitas ma syarakat terganggu oleh penataan parkir yang tidak tertib. Karena itu, kami tata demi memberi pelayanan prima kepada masyarakat," ujarnya lagi. Saat ini, tercatat ada 900 jukir resmi dan mengantongi surat tugas. Tiap jukir tersebut ratarata memiliki pembantu parkir tiga orang. Jukir liar diprediksi terus bertambah setiap tahun karena adanya lahan parkir baru.
"Kami minta masyarakat memarkir kendaraan dilokasi resmi, petugasnya berseragam dan mintalah karcis. Jukir liar ini tidak pernah setor retribusi ke pemerintah dan jumlahnya akan terus bertambah," katanya. Kasi Retribusi Parkir Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz menambahkan, target retribusi parkir tahun ini mencapai Rp6,2 miliar.
Pada triwulan pertama sudah terealisasi sebesar 27%. Jika dibanding target tahun lalu ada penurunan sebesar Rp600 juta. Ini terjadi karena beberapa potensi retribusi yang ikut berkurang seiring penerapan sejumlah ruas jalan menjadi satu arah.
Sodik
Razia ini akan berlanjut hingga sepekan kedepan. Saat ini Pemkot Yogyakarta terus mengintensifkan razia juru parkir liar guna menekan kebocoran pendapatan asli daerah. Belasan jukir liar yang terjaring razia berasal dari Jalan Ahmad Jazuli, Jalan AM Sangaji, Jalan Pakuningratan, Jalan Magelang, Jalan Margo Utomo, serta Jalan Tentara Rakyat Mataram.
Beberapa jukir liar melarikan diri saat petugas datang. "Ada yang lari dan meninggal - kan seragam," ungkap Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhu bungan Kota Yogyakarta Johan Usaha Pinem, kemarin. Menurut Johan, tim memberlakukan dua tindakan bagi para pelanggar.
Jukir yang terbukti liar atau tidak memiliki surat tugas, langsung diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diajukan ke meja hijau. Sedangkan jukir resmi tapi tidak memakai seragam dan kendaraan yang diparkir tidak tertib, dipanggil ke Dinas Perhubungan untuk dibina.
“Mengacu pada Perda Nomor 18 Tahun 2009, para pelanggar terancam penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” beber Johan. Dia menjelaskan, razia gabungan tidak hanya dilakukan untuk menekan kebocoran retribusi. Razia juga bertujuan agar parkir kendaraan, terutama yang di tepi jalan umum bisa lebih tertib serta tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
"Kami tidak ingin aktivitas ma syarakat terganggu oleh penataan parkir yang tidak tertib. Karena itu, kami tata demi memberi pelayanan prima kepada masyarakat," ujarnya lagi. Saat ini, tercatat ada 900 jukir resmi dan mengantongi surat tugas. Tiap jukir tersebut ratarata memiliki pembantu parkir tiga orang. Jukir liar diprediksi terus bertambah setiap tahun karena adanya lahan parkir baru.
"Kami minta masyarakat memarkir kendaraan dilokasi resmi, petugasnya berseragam dan mintalah karcis. Jukir liar ini tidak pernah setor retribusi ke pemerintah dan jumlahnya akan terus bertambah," katanya. Kasi Retribusi Parkir Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz menambahkan, target retribusi parkir tahun ini mencapai Rp6,2 miliar.
Pada triwulan pertama sudah terealisasi sebesar 27%. Jika dibanding target tahun lalu ada penurunan sebesar Rp600 juta. Ini terjadi karena beberapa potensi retribusi yang ikut berkurang seiring penerapan sejumlah ruas jalan menjadi satu arah.
Sodik
(bbg)