2.500 Liter Solar Proyek Migas Disita

Kamis, 09 April 2015 - 10:15 WIB
2.500 Liter Solar Proyek...
2.500 Liter Solar Proyek Migas Disita
A A A
BOJONEGORO - Upaya penyelundupan solar bersubsidi kembali digagalkan Polres Bojonegoro. Kemarin, 2.500 liter solar dalam sebuah mobil tangki yang akan dibawa ke kawasan lapangan Banyuurip, Blok Cepu, itu disita.

Mobil tangki solar itu ditangkap pada Selasa (7/4) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, tepatnya di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu, Desa Sudu, Kecamatan Gayam. Saat itu petugas sedang berpatroli, namun petugas curiga dengan mobil tangki bernopol S 8786 UA yang melintas di jalan itu. “Sejumlah anggota menghentikan mobil tangki ini, kemudian diamankan barang bukti beserta sopirnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Jeni Al Jauza, kemarin.

Sopir mobil bernama Supriyanto, 23, warga Desa Cengungklung, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, telah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa solar tanpa dokumen resmi. Dia mengaku sudah tiga kali mengirim solar. “Pengakuannya, dia hanya disuruh mengantarkan BBM itu ke salah satu tempat di sekitar proyek migas Banyuurip. Digunakan untuk genset di proyek migas,” katanya.

Barang bukti truk tangki berisi 2.500 liter BBM jenis solar itu saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro bersama pelaku. Selain itu, satu unit mesin genset dan selang juga turut diamankan. Supriyanto mengaku solar yang dibawanya itu milik Sutiyon, warga Desa Manukan, Kecamatan Gayam.

“Rumah Sutiyon sudah kami geledah tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat. Jadi kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut dan kami lakukan pencarian nama yang disebut tersangka,” katanya. Aksi penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal marak terjadi di daerah sekitar proyek migas Banyuurip, Bojonegoro.

Sebelumnya, polisi menggerebek tiga lokasi penimbunan BBM ilegal di Kecamatan Kalitidu, yakni Desa Grebegan, Desa Mlaten, dan Desa Talok. Banyaknya para pelaku menimbun BBM, khususnya jenis solar di sekitar eksplorasi dan eksploitasi migas itu, diduga karena banyak perusahaan dan industri di sekitar proyek migas.

Para pelaku diduga menyuplai industri yang tersebar di Kecamatan Kalitidu, Gayam, dan Padangan. Modus para pelaku, yakni mengoplos BBM bersubsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di sekitar Kecamatan Kalitidu, yang dibeli menggunakan jeriken kemudian dicampur dengan minyak mentah dari Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro.

Selain ketiga lokasi tersebut, Polres Bojonegoro juga pernah menggerebek lokasi penimbunan BBM di wilayah Kecamatan Padangan dan sekitarnya. Dalam penggerebekan di Kecamatan Kalitidu, Polres bahkan berhasil menangkap tujuh orang pelaku dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Muhammad roqib
(bbg)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Proyek Kereta Cepat...
Proyek Kereta Cepat Whoosh Rugikan WIKA Rp7,12 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved