Kemenpora Beri Tenggat Arema dan Persebaya Islah
A
A
A
Kementerian Pemuda dan Olahraga memberi tenggat waktu selama dua hari bagi Arema Cronus dan Persebaya Surabaya untuk berekonsiliasi terkait sengketa kepemilikan klub oleh dua pihak yang saling sengketa.
“Kemenpora memberi waktu kepada pihak-pihak internal Arema dan Persebaya yang saling bersengketa agar segera membuktikan penyerahan dokumen rekonsiliasi dengan meterai cukup kepada Kemenpora dalam waktu 2 x 24 jam, sejak siaran pers ini dipublikasikan di laman Kemenpora,” demikian seperti dikutip keterangan pers di laman kemenpora.go.id di Jakarta, kemarin.
Siaran pers tersebut dipublikasikan pada hari ini pukul 16.37 WIB, sehingga batas waktu penyerahan dokumen rekonsiliasi kedua klub yang dibubuhi meterai harus diterima Kemenpora paling lambat 10 April 2015 pukul 16.37 WIB. Dokumen rekonsiliasi itu dibutuhkan Kemenpora agar Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) memberikan toleransi kepada kedua klub yang bermasalah dalam persyaratan legalitas dapat bermain di kompetisi QNB League (Indonesia Super League/ISL).
Toleransi diberikan BOPI berdasarkan catatan hasil rapat Kemenpora dan BOPI bersama Komisi X DPR RI pada Senin (6/4) lalu. DPR meminta Kemenpora memberikan toleransi kepada Arema dan Persebaya bisa bermain di kompetisi QNB League dengan syarat menyelesaikan seluruh persyaratan yang diminta BOPI dalam setengah musim berjalan.
“Namun demikian, faktanya hingga tanggal 7 April 2015 dan kemudian 8 April 2015 ini tidak ada tanda-tanda signifikan terhadap kondisi ke arah rekonsiliasi,” kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan sekaligus Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto.
“Yang kini dibutuhkan sangat segera oleh Kemenpora adalah berupa keseriusan dan konsistensi pihak-pihak saling bersengketa tersebut untuk membuktikan ada dokumen rekonsiliasi secara tertulis, agar ada kepastian hukum dan tidak mengganggu kelangsungan kompetisi ISL 2015 itu sendiri mengingat toleransi sudah diberikan lebih dari cukup,” kata dia.
Namun, apabila kedua klub tidak menyerahkan dokumen rekonsiliasi dalam tenggat waktu yang ditentukan, Kemenpora akan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penegakan aturan dalam proses perizinan penyelenggaraan keramaian kepada Polri. Seperti diberitakan, Arema mengabaikan rekomendasi BOPI tetap melangsungkan laga melawan Persija Jakarta di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (4/4).
Laga perdana Persija di ISL atau QNB League 2015 itu berakhir imbang 4-4. Sehari sesudahnya, giliran Persebaya yang menggelar laga Mitra Kukar pada Minggu (5/4) di Stadion Bung Tomo dengan memetik kemenangan 1-0. Kemenpora juga menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis yang dikirimkan melalui surat ke kantor PSSI, kemarin.
“Dengan ini pemerintah melalui Menteri Pemuda dan Olahraga memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PSSI,” kata dikutip dalam surat Kemenpora kepada PSSI di Jakarta, kemarin. Menpora memberikan sanksi kepada PSSI karena mendorong Arema dan Persebaya, yang tidak memperoleh rekomendasi dari BOPI untuk tetap melakukan pertandingan pada 4 dan 5 April 2015.
Pertandingan yang tetap digelar Arema dan Persebaya itu dianggap melanggar keputusan Ketua Umum BOPI No. SB.012/BOPI/KU/IV/2015. Kemenpora mendasarkan kewenangannya dalam ketentuan Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Penyelenggaraan Keolahragaan.
Sementara terkait surat teguran Menpora yang mengancam akan membekukan PSSI jika Persebaya dan Arema tetap menggelar pertandingan selama tujuh hari ke depan, Gede enggan menanggapi. “Kami hanya patuh kepada PSSI sebagai induk organisasi. Jika kami tidak main, kami bisa disanksi dan degradasi,” katanya.
Ant
“Kemenpora memberi waktu kepada pihak-pihak internal Arema dan Persebaya yang saling bersengketa agar segera membuktikan penyerahan dokumen rekonsiliasi dengan meterai cukup kepada Kemenpora dalam waktu 2 x 24 jam, sejak siaran pers ini dipublikasikan di laman Kemenpora,” demikian seperti dikutip keterangan pers di laman kemenpora.go.id di Jakarta, kemarin.
Siaran pers tersebut dipublikasikan pada hari ini pukul 16.37 WIB, sehingga batas waktu penyerahan dokumen rekonsiliasi kedua klub yang dibubuhi meterai harus diterima Kemenpora paling lambat 10 April 2015 pukul 16.37 WIB. Dokumen rekonsiliasi itu dibutuhkan Kemenpora agar Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) memberikan toleransi kepada kedua klub yang bermasalah dalam persyaratan legalitas dapat bermain di kompetisi QNB League (Indonesia Super League/ISL).
Toleransi diberikan BOPI berdasarkan catatan hasil rapat Kemenpora dan BOPI bersama Komisi X DPR RI pada Senin (6/4) lalu. DPR meminta Kemenpora memberikan toleransi kepada Arema dan Persebaya bisa bermain di kompetisi QNB League dengan syarat menyelesaikan seluruh persyaratan yang diminta BOPI dalam setengah musim berjalan.
“Namun demikian, faktanya hingga tanggal 7 April 2015 dan kemudian 8 April 2015 ini tidak ada tanda-tanda signifikan terhadap kondisi ke arah rekonsiliasi,” kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan sekaligus Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto.
“Yang kini dibutuhkan sangat segera oleh Kemenpora adalah berupa keseriusan dan konsistensi pihak-pihak saling bersengketa tersebut untuk membuktikan ada dokumen rekonsiliasi secara tertulis, agar ada kepastian hukum dan tidak mengganggu kelangsungan kompetisi ISL 2015 itu sendiri mengingat toleransi sudah diberikan lebih dari cukup,” kata dia.
Namun, apabila kedua klub tidak menyerahkan dokumen rekonsiliasi dalam tenggat waktu yang ditentukan, Kemenpora akan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penegakan aturan dalam proses perizinan penyelenggaraan keramaian kepada Polri. Seperti diberitakan, Arema mengabaikan rekomendasi BOPI tetap melangsungkan laga melawan Persija Jakarta di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (4/4).
Laga perdana Persija di ISL atau QNB League 2015 itu berakhir imbang 4-4. Sehari sesudahnya, giliran Persebaya yang menggelar laga Mitra Kukar pada Minggu (5/4) di Stadion Bung Tomo dengan memetik kemenangan 1-0. Kemenpora juga menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis yang dikirimkan melalui surat ke kantor PSSI, kemarin.
“Dengan ini pemerintah melalui Menteri Pemuda dan Olahraga memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PSSI,” kata dikutip dalam surat Kemenpora kepada PSSI di Jakarta, kemarin. Menpora memberikan sanksi kepada PSSI karena mendorong Arema dan Persebaya, yang tidak memperoleh rekomendasi dari BOPI untuk tetap melakukan pertandingan pada 4 dan 5 April 2015.
Pertandingan yang tetap digelar Arema dan Persebaya itu dianggap melanggar keputusan Ketua Umum BOPI No. SB.012/BOPI/KU/IV/2015. Kemenpora mendasarkan kewenangannya dalam ketentuan Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Penyelenggaraan Keolahragaan.
Sementara terkait surat teguran Menpora yang mengancam akan membekukan PSSI jika Persebaya dan Arema tetap menggelar pertandingan selama tujuh hari ke depan, Gede enggan menanggapi. “Kami hanya patuh kepada PSSI sebagai induk organisasi. Jika kami tidak main, kami bisa disanksi dan degradasi,” katanya.
Ant
(bbg)