Polda DIY Tahan Pengusaha Penambangan

Kamis, 09 April 2015 - 08:04 WIB
Polda DIY Tahan Pengusaha Penambangan
Polda DIY Tahan Pengusaha Penambangan
A A A
SLEMAN - HA (58) seorang pengusaha asal Bangka Belitung yang tinggal di Jalan Pakem-Turi, Sleman ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda DIY.

Penangkapan itu dilakukan menyusul sidak yang dilakukan petugas gabungan di lokasi penambangan pasir ilegal di daerah, Merdikorejo, Tempel, Sleman, akhir Maret lalu.

Direskrimsus Polda DIY Kombes Antonius Pujianito menyampaikan, pengusaha yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagi tersangka itu merupakan pemilik dari CV Pakemsari.

Tersangka merupakan orang yang mengoperasikan penambangan menggunakan peralatan berat di Gesikan, Merdikorejo.

"Tersangka kami tahan terhitung sejak 7 April dengan pertimbangan khawatir melarikan diri," katanya, Rabu (8/4/2015).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa peralatan tambang berupa empat eskavator, empat truck dump dan dua truk angkut.

Selain itu, barang bukti itu antara lain yang ikut disita penyidik berupa material pasir sekitar 20.000 meter kubik yang diperkirakan memiliki nilai Rp2,4 miliar. "Dua alat berat (diamankan) di Polda DIY dan yang lain kami titipkan di Polres Sleman," paparnya.

Dalam kasus penambangan ilegal itu, tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kepala Dinas PUP-ESDM DIY Rani Syamsinarsi secara terpisah mengungkapkan, di DIY pengaturan Kawasan Peruntukan Pertambangan (KPP) diakui belum jelas.

Padahal, untuk menentukan zonasi tambang memang harus terintegrasi dengan rencana tata ruang.
Belum adanya penentuan KPP membuat kabupaten dan kota di DIY belum clear and clean dalam memberikan izin pertambangan.

Izin itu mestinya melalui dua tahap yang didahulu dengan pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Jika kabupaten/kota mengizinkan baru kemudian memasukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di DIY. "Wilayah harus clean dulu, kalau itu clean baru masuk izin usaha untuk eksplorasi," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7274 seconds (0.1#10.140)