Polda DIY Tahan Pengusaha Penambangan

Kamis, 09 April 2015 - 08:04 WIB
Polda DIY Tahan Pengusaha...
Polda DIY Tahan Pengusaha Penambangan
A A A
SLEMAN - HA (58) seorang pengusaha asal Bangka Belitung yang tinggal di Jalan Pakem-Turi, Sleman ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda DIY.

Penangkapan itu dilakukan menyusul sidak yang dilakukan petugas gabungan di lokasi penambangan pasir ilegal di daerah, Merdikorejo, Tempel, Sleman, akhir Maret lalu.

Direskrimsus Polda DIY Kombes Antonius Pujianito menyampaikan, pengusaha yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagi tersangka itu merupakan pemilik dari CV Pakemsari.

Tersangka merupakan orang yang mengoperasikan penambangan menggunakan peralatan berat di Gesikan, Merdikorejo.

"Tersangka kami tahan terhitung sejak 7 April dengan pertimbangan khawatir melarikan diri," katanya, Rabu (8/4/2015).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa peralatan tambang berupa empat eskavator, empat truck dump dan dua truk angkut.

Selain itu, barang bukti itu antara lain yang ikut disita penyidik berupa material pasir sekitar 20.000 meter kubik yang diperkirakan memiliki nilai Rp2,4 miliar. "Dua alat berat (diamankan) di Polda DIY dan yang lain kami titipkan di Polres Sleman," paparnya.

Dalam kasus penambangan ilegal itu, tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kepala Dinas PUP-ESDM DIY Rani Syamsinarsi secara terpisah mengungkapkan, di DIY pengaturan Kawasan Peruntukan Pertambangan (KPP) diakui belum jelas.

Padahal, untuk menentukan zonasi tambang memang harus terintegrasi dengan rencana tata ruang.
Belum adanya penentuan KPP membuat kabupaten dan kota di DIY belum clear and clean dalam memberikan izin pertambangan.

Izin itu mestinya melalui dua tahap yang didahulu dengan pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Jika kabupaten/kota mengizinkan baru kemudian memasukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di DIY. "Wilayah harus clean dulu, kalau itu clean baru masuk izin usaha untuk eksplorasi," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Polda Sulut Tangkap...
Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Pembelian Emas dari Tambang Ilegal, 1,8 Kg Disita
Penambang Emas Liar...
Penambang Emas Liar di Kawasan Siguntu Diminta Segera Ditindak
Mahasiswa Desak Pemerintah...
Mahasiswa Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Wajo
DPR RI dan Bupati Manokwari...
DPR RI dan Bupati Manokwari Desak Menteri ESDM Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Wariori
Gerebek Tambang Emas...
Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polres Muratara Tangkap 3 Pelaku Penambang Liar
Polisi Tetapkan Empat...
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
3 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
5 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
6 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
6 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
8 jam yang lalu
Infografis
Aguan Sugianto, Pengusaha...
Aguan Sugianto, Pengusaha Sukses Pendiri Agung Sedayu Group
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved