Tiga PNS Dijebloskan ke Sel
A
A
A
PAGARALAM - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kota Pagaralam akhirnya menjebloskan tiga oknum PNS yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi baju Linmas Pilkada Pagaralam tahun 2012, kemarin.
Akibat perbuatan ketiga oknum PNS itu, negara mengalami kerugian Rp400 juta. Pantauan KORAN SINDO PALEMBANG, ketiga tersangka mendatangi Mapolres Pagaralam sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka Suhardi dan Hazril Novriandi datang menggunakan seragam PNS diperiksa di ruang Unit Tipikor, sedangkan tersangka Firmanudin diperiksa diruang kasat reskrim menggunakan celana dasar hitam dan jaket hitam merah.
Usai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB ketiganya dijebloskan kesel tahanan Polres Pagaralam. Kasat Res krim JK Nababan melalui Kanit Ti pikor, Brigpol Chandra Utama mengatakan, penahan dilaku kan kepada tiga PNS yakni Hazril Novriandi berdasarkan surat SP.Han/15/ IV/2015; lalu tersangka Firmanudin atas dasar surat SP.Han/ 16/IV/2015 dan Suhadri dengan perintah pea hanan SP.Han/17/IV/2015.
“Memang belum kita tahan setelah penetapan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Hal ini karena kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Chandra. Namun, saat ini ketiganya resmi ditahan karena semua berkas sudah P21 (lengkap). Dijadwalkan ketika tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Ne geri (Kejari) Pagaralam Senin (13/4) mendatang.
“Untuk sementara, ketiganya ditahan di Mapolres Pagaralam. Jika sudah lengkap semuanya akan kita limpahkan secepatnya sehingga kasus ini bisa diproses lebih lanjut,” ujarnya. Ditambahkannya, indikasi korupsi dari kegiatan tersebut yakni melawan hukum, merugikan negara dan pengerjaan tidak memenuhi spesifikasi standar. Bahkan, ada beberapa item yang tidak dipenuhi.
“Ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. Untuk diketahui, anggaran proyek baju linmas ini mencapai Rp942.580.380 dan nilai kontraknya Rp928.979.850 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 juta lebih yang dikerjakan CV Sumber Abadi.
Sementara itu, Kapolres Pagaralam AKBP Saut P Sinaga menambahkan, pihaknya fokus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kota Pagaralam. “Kita fokus untuk mem berantas korupsi. Apalagi, ada beberapa kasus yang kita ungkap dan sudah dilakukan penahanan,” ucapnya.
Yayan darwansah
Akibat perbuatan ketiga oknum PNS itu, negara mengalami kerugian Rp400 juta. Pantauan KORAN SINDO PALEMBANG, ketiga tersangka mendatangi Mapolres Pagaralam sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka Suhardi dan Hazril Novriandi datang menggunakan seragam PNS diperiksa di ruang Unit Tipikor, sedangkan tersangka Firmanudin diperiksa diruang kasat reskrim menggunakan celana dasar hitam dan jaket hitam merah.
Usai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB ketiganya dijebloskan kesel tahanan Polres Pagaralam. Kasat Res krim JK Nababan melalui Kanit Ti pikor, Brigpol Chandra Utama mengatakan, penahan dilaku kan kepada tiga PNS yakni Hazril Novriandi berdasarkan surat SP.Han/15/ IV/2015; lalu tersangka Firmanudin atas dasar surat SP.Han/ 16/IV/2015 dan Suhadri dengan perintah pea hanan SP.Han/17/IV/2015.
“Memang belum kita tahan setelah penetapan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Hal ini karena kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Chandra. Namun, saat ini ketiganya resmi ditahan karena semua berkas sudah P21 (lengkap). Dijadwalkan ketika tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Ne geri (Kejari) Pagaralam Senin (13/4) mendatang.
“Untuk sementara, ketiganya ditahan di Mapolres Pagaralam. Jika sudah lengkap semuanya akan kita limpahkan secepatnya sehingga kasus ini bisa diproses lebih lanjut,” ujarnya. Ditambahkannya, indikasi korupsi dari kegiatan tersebut yakni melawan hukum, merugikan negara dan pengerjaan tidak memenuhi spesifikasi standar. Bahkan, ada beberapa item yang tidak dipenuhi.
“Ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. Untuk diketahui, anggaran proyek baju linmas ini mencapai Rp942.580.380 dan nilai kontraknya Rp928.979.850 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 juta lebih yang dikerjakan CV Sumber Abadi.
Sementara itu, Kapolres Pagaralam AKBP Saut P Sinaga menambahkan, pihaknya fokus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kota Pagaralam. “Kita fokus untuk mem berantas korupsi. Apalagi, ada beberapa kasus yang kita ungkap dan sudah dilakukan penahanan,” ucapnya.
Yayan darwansah
(bbg)