Tiga PNS Dijebloskan ke Sel

Rabu, 08 April 2015 - 10:29 WIB
Tiga PNS Dijebloskan...
Tiga PNS Dijebloskan ke Sel
A A A
PAGARALAM - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kota Pagaralam akhirnya menjebloskan tiga oknum PNS yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi baju Linmas Pilkada Pagaralam tahun 2012, kemarin.

Akibat perbuatan ketiga oknum PNS itu, negara mengalami kerugian Rp400 juta. Pantauan KORAN SINDO PALEMBANG, ketiga tersangka mendatangi Mapolres Pagaralam sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka Suhardi dan Hazril Novriandi datang menggunakan seragam PNS diperiksa di ruang Unit Tipikor, sedangkan tersangka Firmanudin diperiksa diruang kasat reskrim menggunakan celana dasar hitam dan jaket hitam merah.

Usai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB ketiganya dijebloskan kesel tahanan Polres Pagaralam. Kasat Res krim JK Nababan melalui Kanit Ti pikor, Brigpol Chandra Utama mengatakan, penahan dilaku kan kepada tiga PNS yakni Hazril Novriandi berdasarkan surat SP.Han/15/ IV/2015; lalu tersangka Firmanudin atas dasar surat SP.Han/ 16/IV/2015 dan Suhadri dengan perintah pea hanan SP.Han/17/IV/2015.

“Memang belum kita tahan setelah penetapan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Hal ini karena kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Chandra. Namun, saat ini ketiganya resmi ditahan karena semua berkas sudah P21 (lengkap). Dijadwalkan ketika tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Ne geri (Kejari) Pagaralam Senin (13/4) mendatang.

“Untuk sementara, ketiganya ditahan di Mapolres Pagaralam. Jika sudah lengkap semuanya akan kita limpahkan secepatnya sehingga kasus ini bisa diproses lebih lanjut,” ujarnya. Ditambahkannya, indikasi korupsi dari kegiatan tersebut yakni melawan hukum, merugikan negara dan pengerjaan tidak memenuhi spesifikasi standar. Bahkan, ada beberapa item yang tidak dipenuhi.

“Ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. Untuk diketahui, anggaran proyek baju linmas ini mencapai Rp942.580.380 dan nilai kontraknya Rp928.979.850 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 juta lebih yang dikerjakan CV Sumber Abadi.

Sementara itu, Kapolres Pagaralam AKBP Saut P Sinaga menambahkan, pihaknya fokus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kota Pagaralam. “Kita fokus untuk mem berantas korupsi. Apalagi, ada beberapa kasus yang kita ungkap dan sudah dilakukan penahanan,” ucapnya.

Yayan darwansah
(bbg)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
48 menit yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
3 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved