Yanuar dkk Dicopot dari PNS

Rabu, 08 April 2015 - 10:13 WIB
Yanuar dkk Dicopot dari PNS
Yanuar dkk Dicopot dari PNS
A A A
GRESIK - Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah nasib dua dokter dan dua perawat RSUD Ibnu Sina yang menjadi tersangka dugaan malapraktik M Gathfan Habibi, 5. Setelah ditahan penyidik Polres Gresik, keempatnya diberhentikan sementara dari status pegawainegeri sipil(PNS).

Duadokter yang diberhentikan adalah dr Yanuar Syam selaku ahli bedah dan dr Diki Tampubolon selaku ahlianestesidalamperkaramalapraktik Habibi. Dua perawat RSUD Ibnu Sina yang ikut diberhentikan sementara yaitu Masrikan dan Fitos Vidianto. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik M Nadlif melalui Kabag Humas Suyono mengatakan, sesuai aturan baru, bila ada seorang PNS yang menjadi tersangka perkara pidana, diberhentikan sementara. Bila dalam putusan pengadilan tidak bersalah, status sebagai PNS akan dikembalikan.

“Artinya, keempat PNS RSUD Ibnu Sina, yaitu dua dokter (dr Yanuar Syam dan dr Diki Tampubolon) serta dua perawat, diberhentikan sementara. Bila dalam putusan pengadilan tidak bersalah, dikembalikan status PNS-nya,” ujarnya kemarin. Selain itu, pihak RSUD Ibnu Sina sudah mengantisipasi peran-peran medis dari dua dokter dan dua perawat tersebut.

Dirut RSUD Ibnu Sina dr Endang Puspitowati mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi masalah yang dihadapi dua dokter dan dua perawat di perkara dugaan malapraktik Habibi. “Dokter anestesi ada tiga, bila dr Diki ada masalah, jadi masih ada dua dokter lainnya. Sedangkan kasus bedah, di-handle subspesialis bedah digestif yang juga mumpuni untuk kasus bedah umum sehingga tidak ada masalah,” tukasnya.

Keempat tersangka dugaan malapraktik Habibi, putra kedua pasangan Pitono dengan Lilik Setyawati tersebut, resmi ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik kemarin petang. Meski surat perintah penahanan sudah diteken Kapolres AKBP E Zulpan, keempatnya dari Senin (6/4) malam hingga kemarin masih ditahan di ruang KBO.

“Sudah tidak ada masalah. Seprihan-nya sudah diteken. Hanya sekarang (kemarin) ini masih menunggu petunjuk dari Kapolres dari Malang. Setelah ini kami masukkan ke tahanan,” ujar Kasatreskrim AKP Iwan Hari Purwanto mewakili Kapolres Gresik. Pihak keluarga dr Yanuar Syam maupun dr Diki Tampubolon kabarnya meminta bantuan Bupati Sambari Halim Radianto untuk penangguhan penahanan.

Bahkan, permohonan bantuan tersebut disampaikan sejak pemeriksaan Senin (6/4) lalu. Namun, penyidik tetap melakukan penahanan dengan alasan pasal yang disangkakan ancamannya lima tahun penjara. “Kami tidak tahu kalau pihak keluarga dr Yanuar Syam maupun dr Diki minta bantuan ke Pak Bupati.

Hanya, PakBupatihari ini adaacaradiMalang,” akuSuyono, Kabag Humas Setkab Gresik. Sementara itu, surat permohonan penundaan pemeriksaan yang dilayangkan tersangka drg Achmad Zayadi selaku Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Nyai Ageng Pinatih dan seorang perawat Putra Bayu Herlambang pada Kamis (9/4) tidak mempan.

Penyidik Polres Gresik bakal memanggil paksa keduanya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Besok (hari ini) keduanya (drg Achmad Zayadi dan Putra Bayu Herlambang) akan kami kirim surat panggilan kedua sekaligus kami jemput untuk pemeriksaan,” kata AKP Iwan Hari Purwanto mewakili Kapolres AKBP E Zulpan.

Seperti diberitakan, tiga dokter dan tiga perawat ditetapkan sebagai tersangka akibat dugaan malapraktik Habibi. Habibi dioperasi spindle tumor bagian paha di RSIA Ibnu Sina pada 2 Januari 2015. Setelah operasi, siswa TK Islam Bhakti GKB itu mengalami biru-biru di sekujur tubuhnya. Setelah dirujuk ke RSUD Ibnu Sina, ternyata mengalami mati batang otak hingga koma 72 hari dan meninggal.

Ashadi ik
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7530 seconds (0.1#10.140)