Pemkot Hilangkan Reklame Rokok
A
A
A
BANDUNG - Pemkot Bandung akan membatasi bahkan menghilangkan reklame yang menampilkan produk rokok. Namun demikian, pembatasan reklame rokok dipastikan dapat berpengaruh kepada pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan diberlakukannya pem batasan terhadap iklan rokok, pasti akan berpengaruh ter hadap PAD,” ujar Kabid Pajak Penetapan Dinas Pelayanan Pajak (Disyan jak) Kota Bandung Enrico ke pada wartawan di Bandung ke marin. Dia menuturkan, tahun ini penerimaan pajak reklame di targetkan sebesar Rp30 miliar.
Untuk realisasi capaian target pajak reklame tahun lalu sendiri mencapai Rp23.691.959.638. Melihat kondisi ini dipastikan akan berpengaruh terhadap PAD. Terkait potensi pajak reklame sendiri, lanjut Enrico, pihaknya hanya menarik pajak reklame sesuai izin yang dikeluar kan dari BPPT.
Sehingga pihaknya tidak mungkin menarik pajak reklame yang belum belum me miliki izin. “Pada prinsipnya, Dis yanjak hanya menung gu nota yang dikeluarkan oleh BPPT,” katanya. Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang pemberian izin bagi reklame rokok. Namun kebijakan ini masih sebatas imbauan, pasalnya belum memiliki payung hukum.
“Kami akan mengurangi peluang-peluang pemberian izin reklame rokok. Kami cenderung tidak boleh ada perizinan rokok yang keluar,” katanya. Hal ini, kata Emil sebagai bagian dari penegakan peraturan pemerinta (PP) No 109/2012 tentang Pengaman Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan, imbauan wali kota terkait pelarang an reklame rokok sangat dimungkinkan untuk masuk ke da lam perwal reklame. Saat ini ran cangan perwal masih di godok oleh bagian hukum. “Dan ini akan kami lakukan secara bertahap lah. Sekarang kami menata dulu sesuai yang di rancangan perwal, karena bisa saja ini berubah.
Jadi di dalam rancangan itu adalah ya kami masih mengikuti PP Nomor 109/2012,di mana di situ diatur pemasangan reklame rokok tidak boleh ada jalan protokol, tidak boleh melintang jalan, deket sekolah, rumah sakit, perkantoran, rumah ibadah. Itu tidak perkenankan sama sekali,” katanya.
Arief menegaskan, pelarangan reklame rokok tidak bisa di lakukan secara langsung. Pihaknya akan melakukan secara bertahap. “Disitu (PP) kan tidak melarang semua, hanya me nga tur dan kami juga mempelajari perda dari daerah lain. Perda daerah lain juga melarang tapi di dalamnya mengatur.
Keinginannya itu bisa juga kami lak sanakan, cuman tidak secara langsung. Kalau langsung pasti juga akan bertanya-tanya kenapa,” katanya. Arief mengakui, aturan tersebut banyak mendapat tentang an dari biro reklame. Dia tak menampik produk rokok menjadi salah satu produk yang banyak memasang iklan.
Dian rosadi
“Dengan diberlakukannya pem batasan terhadap iklan rokok, pasti akan berpengaruh ter hadap PAD,” ujar Kabid Pajak Penetapan Dinas Pelayanan Pajak (Disyan jak) Kota Bandung Enrico ke pada wartawan di Bandung ke marin. Dia menuturkan, tahun ini penerimaan pajak reklame di targetkan sebesar Rp30 miliar.
Untuk realisasi capaian target pajak reklame tahun lalu sendiri mencapai Rp23.691.959.638. Melihat kondisi ini dipastikan akan berpengaruh terhadap PAD. Terkait potensi pajak reklame sendiri, lanjut Enrico, pihaknya hanya menarik pajak reklame sesuai izin yang dikeluar kan dari BPPT.
Sehingga pihaknya tidak mungkin menarik pajak reklame yang belum belum me miliki izin. “Pada prinsipnya, Dis yanjak hanya menung gu nota yang dikeluarkan oleh BPPT,” katanya. Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang pemberian izin bagi reklame rokok. Namun kebijakan ini masih sebatas imbauan, pasalnya belum memiliki payung hukum.
“Kami akan mengurangi peluang-peluang pemberian izin reklame rokok. Kami cenderung tidak boleh ada perizinan rokok yang keluar,” katanya. Hal ini, kata Emil sebagai bagian dari penegakan peraturan pemerinta (PP) No 109/2012 tentang Pengaman Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan, imbauan wali kota terkait pelarang an reklame rokok sangat dimungkinkan untuk masuk ke da lam perwal reklame. Saat ini ran cangan perwal masih di godok oleh bagian hukum. “Dan ini akan kami lakukan secara bertahap lah. Sekarang kami menata dulu sesuai yang di rancangan perwal, karena bisa saja ini berubah.
Jadi di dalam rancangan itu adalah ya kami masih mengikuti PP Nomor 109/2012,di mana di situ diatur pemasangan reklame rokok tidak boleh ada jalan protokol, tidak boleh melintang jalan, deket sekolah, rumah sakit, perkantoran, rumah ibadah. Itu tidak perkenankan sama sekali,” katanya.
Arief menegaskan, pelarangan reklame rokok tidak bisa di lakukan secara langsung. Pihaknya akan melakukan secara bertahap. “Disitu (PP) kan tidak melarang semua, hanya me nga tur dan kami juga mempelajari perda dari daerah lain. Perda daerah lain juga melarang tapi di dalamnya mengatur.
Keinginannya itu bisa juga kami lak sanakan, cuman tidak secara langsung. Kalau langsung pasti juga akan bertanya-tanya kenapa,” katanya. Arief mengakui, aturan tersebut banyak mendapat tentang an dari biro reklame. Dia tak menampik produk rokok menjadi salah satu produk yang banyak memasang iklan.
Dian rosadi
(bbg)