Pemkot Hilangkan Reklame Rokok

Rabu, 08 April 2015 - 10:03 WIB
Pemkot Hilangkan Reklame...
Pemkot Hilangkan Reklame Rokok
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung akan membatasi bahkan menghilangkan reklame yang menampilkan produk rokok. Namun demikian, pembatasan reklame rokok dipastikan dapat berpengaruh kepada pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan diberlakukannya pem batasan terhadap iklan rokok, pasti akan berpengaruh ter hadap PAD,” ujar Kabid Pajak Penetapan Dinas Pelayanan Pajak (Disyan jak) Kota Bandung Enrico ke pada wartawan di Bandung ke marin. Dia menuturkan, tahun ini penerimaan pajak reklame di targetkan sebesar Rp30 miliar.

Untuk realisasi capaian target pajak reklame tahun lalu sendiri mencapai Rp23.691.959.638. Melihat kondisi ini dipastikan akan berpengaruh terhadap PAD. Terkait potensi pajak reklame sendiri, lanjut Enrico, pihaknya hanya menarik pajak reklame sesuai izin yang dikeluar kan dari BPPT.

Sehingga pihaknya tidak mungkin menarik pajak reklame yang belum belum me miliki izin. “Pada prinsipnya, Dis yanjak hanya menung gu nota yang dikeluarkan oleh BPPT,” katanya. Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang pemberian izin bagi reklame rokok. Namun kebijakan ini masih sebatas imbauan, pasalnya belum memiliki payung hukum.

“Kami akan mengurangi peluang-peluang pemberian izin reklame rokok. Kami cenderung tidak boleh ada perizinan rokok yang keluar,” katanya. Hal ini, kata Emil sebagai bagian dari penegakan peraturan pemerinta (PP) No 109/2012 tentang Pengaman Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan, imbauan wali kota terkait pelarang an reklame rokok sangat dimungkinkan untuk masuk ke da lam perwal reklame. Saat ini ran cangan perwal masih di godok oleh bagian hukum. “Dan ini akan kami lakukan secara bertahap lah. Sekarang kami menata dulu sesuai yang di rancangan perwal, karena bisa saja ini berubah.

Jadi di dalam rancangan itu adalah ya kami masih mengikuti PP Nomor 109/2012,di mana di situ diatur pemasangan reklame rokok tidak boleh ada jalan protokol, tidak boleh melintang jalan, deket sekolah, rumah sakit, perkantoran, rumah ibadah. Itu tidak perkenankan sama sekali,” katanya.

Arief menegaskan, pelarangan reklame rokok tidak bisa di lakukan secara langsung. Pihaknya akan melakukan secara bertahap. “Disitu (PP) kan tidak melarang semua, hanya me nga tur dan kami juga mempelajari perda dari daerah lain. Perda daerah lain juga melarang tapi di dalamnya mengatur.

Keinginannya itu bisa juga kami lak sanakan, cuman tidak secara langsung. Kalau langsung pasti juga akan bertanya-tanya kenapa,” katanya. Arief mengakui, aturan tersebut banyak mendapat tentang an dari biro reklame. Dia tak menampik produk rokok menjadi salah satu produk yang banyak memasang iklan.

Dian rosadi
(bbg)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
50 menit yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
58 menit yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
1 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
1 jam yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
1 jam yang lalu
Infografis
Anggaran Makan Siang...
Anggaran Makan Siang Gratis Diusulkan dari Cukai Rokok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved