Selingkuh di Asrama, Oknum Polisi Digerebek

Selasa, 07 April 2015 - 20:02 WIB
Selingkuh di Asrama,...
Selingkuh di Asrama, Oknum Polisi Digerebek
A A A
MAJALENGKA - Oknum aparat kepolisian dari Unit Sabhara Polres Majalengka Brigadir Bah digerebek ibu-ibu Bhayangkari setelah kedapatan berselingkuh dengan seorang wanita idaman lain (WIL) di lingkungan asrama Polres Majalengka.

Brigadir Bah, tidak bisa berkutik saat dilakukan penggerebekan. Tak hanya itu, pelaku juga dinyatakan positif pengguna ganja. Kasus ini kini tengah ditangani Provos Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Suyudi Ario Seto melalui Kanit Provos Polres Majalengka Iptu Tatang menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah yang bersangkutan digerebek ibu-ibu anggota Bhayangkari yang tinggal di asrama kepolisian dalam Komplek Mapolres setempat pada Sabtu 4 April 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.

Pada malam itu, sejumlah ibu-ibu yang tinggal di asrama mencurigai keberadaan pelaku di tempat tinggalnya bersama perempuan lain di saat istrinya sedang pulang ke Jawa Tengah.

"Saat ketahuan di asramanya ada perempuan lain yang bukan istrinya, ibu-ibu segera menginformasikan kepada kami. Istrinya sendiri kabarnya dipulangkan ke Jawa karena sedang ada perselisihan rumah tangga," kata Tatang, Selasa (7/4/2015).

Mendengar laporan tersebut, pihaknya bersama petugas lainnya langsung datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan Gin perempuan selingkuhannya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku dinyatakan positif menggunakan ganja sedangkan Gin dinyatakan negatif. Setelah dilakukan pemeriksaan Gin dipulangkan ke rumahnya," timpalnya.

Tatang menambahkan, dari lokasi kejadian tidak ada barang bukti jenis narkoba yang diamankan, hanya ada satu botol air mineral.

Menurut Tatang, pelaku dulunya sempat bekerja di Unit Narkoba selama beberapa tahun, tapi karena dianggap kurang produktif akhirnya dipindahkan ke Polsek Kadipaten. Baru setelah tiga bulan yang lalu dimutasi ke Unit Sabhara.

Dalam waktu dekat pihak Provos akan segera menyidangkan tersangka dengan tindakan indisipliner.

Dia terancam sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu periode, penundaan kenaikan gaji selama satu periode dan terancam kurungan selama 21 hari.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7754 seconds (0.1#10.140)