Selingkuh di Asrama, Oknum Polisi Digerebek

Selasa, 07 April 2015 - 20:02 WIB
Selingkuh di Asrama,...
Selingkuh di Asrama, Oknum Polisi Digerebek
A A A
MAJALENGKA - Oknum aparat kepolisian dari Unit Sabhara Polres Majalengka Brigadir Bah digerebek ibu-ibu Bhayangkari setelah kedapatan berselingkuh dengan seorang wanita idaman lain (WIL) di lingkungan asrama Polres Majalengka.

Brigadir Bah, tidak bisa berkutik saat dilakukan penggerebekan. Tak hanya itu, pelaku juga dinyatakan positif pengguna ganja. Kasus ini kini tengah ditangani Provos Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Suyudi Ario Seto melalui Kanit Provos Polres Majalengka Iptu Tatang menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah yang bersangkutan digerebek ibu-ibu anggota Bhayangkari yang tinggal di asrama kepolisian dalam Komplek Mapolres setempat pada Sabtu 4 April 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.

Pada malam itu, sejumlah ibu-ibu yang tinggal di asrama mencurigai keberadaan pelaku di tempat tinggalnya bersama perempuan lain di saat istrinya sedang pulang ke Jawa Tengah.

"Saat ketahuan di asramanya ada perempuan lain yang bukan istrinya, ibu-ibu segera menginformasikan kepada kami. Istrinya sendiri kabarnya dipulangkan ke Jawa karena sedang ada perselisihan rumah tangga," kata Tatang, Selasa (7/4/2015).

Mendengar laporan tersebut, pihaknya bersama petugas lainnya langsung datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan Gin perempuan selingkuhannya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku dinyatakan positif menggunakan ganja sedangkan Gin dinyatakan negatif. Setelah dilakukan pemeriksaan Gin dipulangkan ke rumahnya," timpalnya.

Tatang menambahkan, dari lokasi kejadian tidak ada barang bukti jenis narkoba yang diamankan, hanya ada satu botol air mineral.

Menurut Tatang, pelaku dulunya sempat bekerja di Unit Narkoba selama beberapa tahun, tapi karena dianggap kurang produktif akhirnya dipindahkan ke Polsek Kadipaten. Baru setelah tiga bulan yang lalu dimutasi ke Unit Sabhara.

Dalam waktu dekat pihak Provos akan segera menyidangkan tersangka dengan tindakan indisipliner.

Dia terancam sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu periode, penundaan kenaikan gaji selama satu periode dan terancam kurungan selama 21 hari.
(sms)
Berita Terkait
Putri Gus Dur: Jadikan...
Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan
Ini Modus Oknum Perwira...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Periksa Pengunggah Guyonan...
Periksa Pengunggah Guyonan Gus Dur, Polisi Dikecam Gusdurian
Diduga Tangkap Warga...
Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa
Mobil Hasil Penggelapan...
Mobil Hasil Penggelapan Iptu HA Capai 115 Unit, Korban Dipersilakan Datang ke Polda Kepri
2 Oknum Polisi Aniaya...
2 Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolres Aceh Timur Minta Maaf ke Korban
Berita Terkini
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
1 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
1 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
2 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
2 jam yang lalu
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
3 jam yang lalu
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
4 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved