Menolak Diajak Rujuk, Mantan Istri Dibacok

Selasa, 07 April 2015 - 19:00 WIB
Menolak Diajak Rujuk,...
Menolak Diajak Rujuk, Mantan Istri Dibacok
A A A
MAJALENGKA - Ade Permana (34) warga Lingkungan Margaluyu, Cicurug, Majalengka tega membacok Elin Oktaviani (30) mantan istrinya dengan kapak karena menolak diajak rujuk kembali.

Akibatnya Elin warga Jalan Kartini Blok Ahad RT 03/RW 01 Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka menderita luka parah di bagian kepala dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Ade Permana nekat membacok kepala mantan istrinya dengan sebuah kapak di sebuah rumah makan di Majalengka.

Kapolsek Majalengka AKP H Yahya mengatakan, motif pembacokan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, karena mantan suami minta rujuk ke istrinya, tapi ditolak mentah-mentah.

"Akibatnya tersangka naik pitam dan membacoknya ke bagian kepalanya berulangkali," katanya, Selasa (7/4/2015).

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi ketika korban diajak bertemu oleh tersangka di sebuah rumah makan.

Korban diantar menggunakan sepada motor oleh saudaranya, begitu pula tersangka yang sudah ada di rumah makan ditemani rekannya.

"Saat terjadi pertemuan awalnya keduanya ngobrol biasa. Namun lama-kelamaan terjadi cekcok mulut. Hingga akhirnya tersangka tanpa diduga mengeluarkan kapak yang telah dibawa di rumahnya," timpalnya.

Saat itu juga tersangka langsung memukul kepala mantan istrinya dengan kapak. Melihat itu, saudaranya mencoba memisahkan, namun dia juga terkena sabetan kapak di bagian tangannya.

Korban sendiri langsung dilarikan ke rumah sakit di Cirebon untuk mendapatkan pertolongan medis, karena mengalami luka serius di bagian kepala dengan empat bacokan dan sekujur tubuh lainnya.

"Setelah itu suasana pun berubah mencekam karena ada teriakan histeris. Lalu, pelayan makanan melaporkan kejadian itu ke Polsek Majalengka dan langsung dilakukan olah TKP," ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka, AP dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara selama 7 hingga 12 tahun.

"Kalau sampai meninggal dunia terjerat ayat 3, pembunuhan yang direncanakan. Meski tersangka berkilah saat diperiksa dia tidak membawa kapak," timpalnya.

Salah seorang saksi, Dede yang juga korban, menambahkan aksi pembacokan itu terjadi setelah AP minta bertemu dengan Elin. Ketika di lokasi kejadian, pelaku langsung membacok korban. Kejadian ini terjadi Senin petang 6 April, kemarin.

"Kejadian ini tidak diduga sebelumnya. Saya hanya mengantar Elin. Tapi saat terjadi pertemuan tersangka langsung menghantamkan kapak ke bagian kepala korban. Termasuk saya yang melerai kena sabetan dibagian tangan," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7575 seconds (0.1#10.140)