Uang Rp50.000 Dipalsukan di Hotel

Selasa, 07 April 2015 - 11:05 WIB
Uang Rp50.000 Dipalsukan...
Uang Rp50.000 Dipalsukan di Hotel
A A A
MEDAN - Sindikat pencetak uang palsu dibongkar petugas Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Medan Helvetia, sekaligus menyita 560 lembar uang palsu pecahan Rp50.000. Dalam penyergapan tersebut, polisi menangkap empat tersangkanya, satu di antaranya pencetak uang palsu.

Wakil Kepala Kepolisian ResorKota (Wakapolresta) Medan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yusuf Hondawantri Naibaho mengatakan, awalnya petugasnya menangkap Irwan Charli, 39, di depan rumah makan Barokah, Kelurahan Silalas, Medan Barat, Minggu (5/4).

Dari mulut Irwan Charli mengalirkan identitas tersangka lainnya, yakni Boby Chandra, 40; Sukardi alias Bodong, 40; dan Amri Yusrizal alias Kentong, 37, di Jalan Panglima Diponegoro Kelurahan Mencirim, Binjai, yang ditangkap beberapa saat kemudian. Yusuf memaparkan, pembuatan uang palsu itu sudah direncanakan tersangka Irwan Charli setelah upayanya memalsukan surat tanda nomor kendaraan (STNK) berakhir gagal.

Irwan mengajak Boby Chandra alias WG untuk membuat uang palsu di salah satu hotel di kawasan Jalan Ringroad Medan. Setelah uang palsu pecahan Rp50.000 tercetak sebanyak Rp30 juta, Boby pun membawa uang itu kepada dua tersangka lainnya untuk diedarkan. Seorang warga bernama Guntur, ternyata bersedia membeli uang palsu senilai Rp30 juta itu seharga Rp5 juta.

Namun, dalam pertemuan di Rumah Makan Barokah, Guntur hanya diberikan uang palsu Rp15 juta. Sisanya akan diberikan belakangan. Sesaat Guntur meninggalkan lokasi, datang polisi menyergap Irwan dan Boby di rumah makan tersebut. Dari hasil penangkapan itu.

Polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 7.960 lembar atau senilai Rp398 juta, uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 3.040 lembar atau senilai Rp152 juta yang belum dipotong. Kemudian, 1 unit printer merek Canon, 1 laptop merek Acer, 1 rim kertas A4, 1 kotak kertas merek Meka warna putih, 2 buah gunting, 1 buah cuter , 2 buah penggaris, 1 buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), 2 lembar STNK (asli), 1 unit scaner , 6 buah telepon seluler dan 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 4969 IS.

Menurut Yusuf, penangkapan peredaran uang palsu ini berdasarkan informasi dari warga yang ditindaklanjuti personelnya hingga membuahkan hasil. Tersangka mengedarkan uang palsu ini di Kota Medan dan Kota Binjai. “Dari pengakuan tersangka baru kali ini mencetak uang palsu. Awalnya mereka (tersangka) mau memalsukan STNK, tapi enggak ada yang bisa.

Lantas, mereka mencetak uang palsu. Untuk memuluskan aksi kejahatannya, tersangka menggunakan uang tersebut pada malam hari agar orang lain sulit membedakan mana uang asli dan mana yang palsu,” ujarnya. Keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, 3, Undang-undang No 7/2011 tentang Mata Uang Subsider Pasal 244, lebih subside Pasal 245 jo Pasal 55,56, subsider Pasal 480 KUHPidana.

Sementara itu, tersangka IrwanCharlimengatakan, awalnya dia dan rekan-rekannya hendak memalsukan STNK, namun karena sulit mereka pun memalsukan uang. “Mencetak uang palsu lebih gampang. Baru kali inilahkamibuat uangpalsu. Nyetaknya pakai kertas biasa saja,” tandasnya saat ditemui di Kantor Polsekta Medan Helvetia.

Dody ferdiansyah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)