Anggota Lantas Polres Polman Tertangkap Pesta Sabu

Selasa, 07 April 2015 - 03:54 WIB
Anggota Lantas Polres Polman Tertangkap Pesta Sabu
Anggota Lantas Polres Polman Tertangkap Pesta Sabu
A A A
POLMAN - Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar (Polman) kembali menangkap tiga orang warga yang sedang berpesta sabu. Satu di antaranya diketahui anggota Polres Polman, dari Unit Lalu Lintas Aiptu Ibrahim.

Sementara, dua orang lainnya bernama Jasrianto (28), dan Sudirman (37), warga Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Polman.

Kasat Narkoba Polres Polman AKP Masdar Mansyur mengatakan, ketiganya ditangkap sekira pukul 14.00 WITA, saat sedang mengonsumsi narkoba.

Selain mengamankan dua warga, termasuk seorang anggota polisi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sabu yang sudah siap pakai, seperti pirex, alat isap, bong, korek api, dan beberapa buah handphone.

“Mereka kami langsung bawa ke mapolres untuk dimintai keterangan,” ujar Masdar, kepada wartawan, Senin (6/4/2015).

Mantan Kapolsek Campalagian ini membeberkan, penangkapan ketiga orang tersebut sebenarnya sudah lama direncanakan, karena bagian dari target operasi (TO). Namun, baru bisa dilakukan hari ini.

Dia menegaskan, sebagaimana instruksi Kapolda dan Kapolres, baik masyarakat, apalagi dia merupakan anggota, jika terlibat narkoba, tetap akan diperlakukan sama dalam proses hukum.

“Sekarang, kedua warga tersebut masih menjalani pemeriksaan. Termasuk salah salah satu anggota yang ikut dalam pesta tersebut,” ungkapnya.

Pada beberapa kesempatan, Kapolres Polman AKBP Agoeng Adi Koerniawan menegaskan, bahwa kasus narkoba akan tetap menjadi prioritasnya dalam melakukan pemberantasan di wilayah hukum Polres Polman.

Tak terkecuali pada masyarakat, tetapi anak buahnya pun yang terbukti dan kedapatan mengonsumsi akan ditindak tegas.

“Tidak ada itu, semua diperlakukan sama. Apalagi kalau yang terlibat anggota polisi, justru akan mendapat sanksi ganda,” tegas Agoeng.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0989 seconds (0.1#10.140)