Kelabui CCTV dengan Rambut Palsu

Kamis, 02 April 2015 - 11:55 WIB
Kelabui CCTV dengan Rambut Palsu
Kelabui CCTV dengan Rambut Palsu
A A A
SURABAYA - Aksi Adi Broto, 39, warga Jalan Perak Timur, Surabaya, saat membobol pertokoan dan perkantoran cukup lihai.

Dia menggunakan wig atau rambut palsu untuk mengelabui kamera CCTV. Namun, akal cerdik itu tidak sepenuhnya ampuh, buktinya dia berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka Adi Broto berhasil ditangkap saat berada di tempat kosnya di Jalan Banjarsugihan. Dari penangkapan Adi ini, polisi juga berhasil menangkap Agus, 44, warga Jalan Dupak IV.

Agus adalah penadah hasil pencurian yang dilakukan Adi. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi menjelaskan Adi ini sudah lima kali masuk penjara. “Tersangka merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan dan sudah lima kali keluar masuk penjara. Tersangka baru keluar dari penjara sekitar sepekan lalu,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi didampingi Kasat Reskrim AKP Aldy Sulaiman.

Setelah keluar dari penjara, tersangka Adi Broto ini sudah lima kali beraksi di tempat berbeda di antaranya di Jalan Tanjung Sadari, JalanM Nasir, Jalan Demak dan Jalan Kalianak, dengan membobol sebuah toko dan menggondol ratusan botol oli. Sementara yang terakhir bersama Abdul Halim, 37, warga Desa Tanjung Kamal, Bangkalan, membobol sebuah kantor di Jalan M Nasir depan Lantamal V dan berhasil menggondol uang tunai Rp2 juta serta sebuah ponsel.

“Dalam aksinya tersangka menggunakan rambut palsu untuk mengantisipasi rekaman CCTV. Selain itu, dia juga selalu melengkapi diri dengan senjata tajam,” kata AKBP Arnapi. Dia menambahkan, Agus ditangkap di rumahnya bersama Abdul Halim saat sedang sakaw pesta sabu-sabu. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap yang masih terdapat sisa sabu-sabu.

Sementara dalam setiap aksinya, tersangka menggunakan mobil yang disewa dari rental. “Kami masih memburu satu pelaku lainnya, yakni IL (DPO) yang ikut melakukan pembobolan PT Control Protection Indonesia di Jalan M Nasir,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman.

Selain mengamankan tiga tersangka dan barang bukti, petugas juga mengamankan dua unit mobil Toyota Avanza L 1634 VY dan mobil Suzuki yang digunakan untuk beraksi. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam 5 tahun penjara.

Lutfi yuhandi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3412 seconds (0.1#10.140)